Oleh : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa-apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan secara langsung), bukan secara nasiah (tempo).
Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak yaitu harus dari tangan ke tangan. Wallahul musta’an.
(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)












[...] http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/03/29/hukum-jual-beli-valuta-2/ Rate this: Bagikan ke teman:FacebookTwitterEmailPrintLike this:SukaBe the first to like this post. [...]