Asy-Syaikh al-’Utsaimin -rahimahulloh- Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?
Filed under: Fatawa | Ditandai: bajakan, hukum, software | 6 Komentar »











