Oleh : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik,
Filed under: Fiqih | Ditandai: hukum, jual beli, valuta | 1 Komentar »











