![]()
Filed under: Tak terkategori | Tinggalkan sebuah Komentar »
Setiap insan yang hidup pasti menginginkan dan mendambakan suatu kehidupan yang bahagia, tentram, sejahtera, penuh dengan keamanan dan ketenangan atau bisa dikatakan kehidupan yang sakinah, karena memang sifat dasar manusia adalah senantiasa condong kepada hal-hal yang bisa menentramkan jiwa serta membahagiakan anggota badannya, sehingga berbagai cara dan usaha ditempuh untuk meraih kehidupan yang sakinah tersebut. Baca selebihnya »
Filed under: Keluarga Sakinah | Ditandai: Membina, rumah, sakinah, tangga, tips | Tinggalkan sebuah Komentar »
Oleh: dr. M Faiq Sulaifi
Termasuk manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah meminta ijin pemerintah dalam mengadakan kegiatan dakwah. Ketika melakukan kegiatan dakwah, mereka membangun lembaga dakwah atau yayasan dakwah sebagaimana peraturan pemerintah di negeri mereka. Begitu pula ketika mengadakan kegiatan daurah keilmuan, mereka juga harus mendapatkan ijin dari pemerintah setempat. Baca selebihnya »
Filed under: Nasihat, Renungan | Ditandai: As-Salaf, ijin, Kajian, manhaj, pemerintah | Tinggalkan sebuah Komentar »
Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)
Pertanyaan:
Kami mohon fatwa dari samahah (para ulama yang kami hormati) tentang hukum menjual-belikan celana ketat dengan berbagai jenisnya, di antaranya yang disebut dengan celana jeans, stelan yang terdiri dari celana dan blus, sepatu wanita ber-hak tinggi, cat rambut dengan aneka jenis dan warnanya, terutama yang biasa dipakai oleh kaum wanita, pakaian wanita yang transparan, atau yang disebut dengan sifon, gaun wanita dengan lengan pendek, dan rok ukuran 2/3 atau mini?
Jawaban: Baca selebihnya »
Filed under: Fiqih Mu'amalah | Ditandai: jual beli, ketat, pakaian wanita, transparan | 2 Komentar »
Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?
Jawaban. Baca selebihnya »
Filed under: Fiqih Mu'amalah | Ditandai: bangunan, tanah, toko, zakat | Tinggalkan sebuah Komentar »
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kita banyak membaca
seputar adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui
beberapa surat kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui
orang-orang (dari mulut ke mulut). Apakah boleh berinteraksi dengan
perusahaan-perusahaan tersebut dan memanfaatkan jasa layanannya?
Jawaban Baca selebihnya »
Filed under: Fiqih Mu'amalah | Ditandai: hukum, interaksi, kredit, leasing, perusahaan | 1 Komentar »
Penulis: Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry
Di antara perkara yang diada-adakan (bid’ah) pada bulan Syawwal adalah bid’ah hari raya Al Abrar (orang-orang baik) (atau dikenal dengan hari raya Ketupat.pent.), yaitu hari kedelapan Syawwal.
Setelah orang-orang menyelesaikan puasa bulan Ramadhan dan mereka berbuka pada hari pertama bulan Syawwal -yaitu hari raya (iedul) fitri- mereka mulai berpuasa enam hari pertama dari bulan Syawwal dan pada hari kedelapan mereka membuat hari raya yang mereka namakan iedul abrar (biasanya dikenal dengan hari raya Ketupat. Pent ) Baca selebihnya »
Filed under: Seusai Ramadhan | Ditandai: Bid'ah, Hari Raya ketupat | Tinggalkan sebuah Komentar »
Oleh: Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu : ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164] Baca selebihnya »
Filed under: Seusai Ramadhan | Ditandai: Puasa Syawal | Tinggalkan sebuah Komentar »
Filed under: Sajian Ramadhan | Ditandai: Kajian Intensif Ramadhan 1432 H | 4 Komentar »
20 SYA’BAN 1432 H / 21 JULI 2011 M
Bismillahirrahmanir Rahim
Satu kalimat dipagi hari ini, disebabkan karena tidak lama lagi kami akan melanjutkan perjalanan Insya Allah, maka saya berkata:
Pada hakekatnya, kami berterima kasih kepada kalian atas kesungguhan kalian untuk hadir (dalam daurah ini) dan semangat kalian untuk menuntut ilmu, dan perhatian kalian dan kemuliaan kalian dalam menjamu para tamu. Hal ini sangat jarang kami dapati di negeri- negeri yang lain. Sebagaimana yang telah kami katakan: bahwa tidaklah kami keluar meninggalkan negeri ini melainkan kami selalu merasa rindu untuk kembali lagi kepadanya, disebabkan apa yang kami saksikan dari persaudaraan yang jujur, dan perhatian yang besar kepada ilmu dari para ikhwan disini, dan pada kalian seluruhnya insya Allah. Baca selebihnya »
Filed under: Nasihat | Ditandai: Nasehat | 1 Komentar »