![]()
Filed under: Tak Berkategori | Tinggalkan sebuah Komentar »
Jumlah Shalat Fardhu
Shalat diwajibkan setiap malam dan siangnya sebanyak lima kali. Inilah yang dikatakan shalat fardhu atau shalat wajib. Shalat fardhu ini disebutkan dalam hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkisah:
“Datang seorang lelaki dari penduduk Najd dengan rambut yang kusut masai, terdengar pekik suaranya yang keras (dari kejauhan) namun tidak dapat dipahami apa yang ia katakan, hingga ia mendekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ‘Shalat lima waktu sehari semalam.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Apakah ada shalat lain yang wajib aku tunaikan selain shalat lima waktu tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali bila engkau hendak mengerjakan shalat tathawwu’ (shalat sunnah)…’.” (HR. al-Bukhari no. 46 dan Muslim no. 100) Baca selebihnya »
Filed under: Fiqih | Ditandai: hukum, shalat | Tinggalkan sebuah Komentar »
Shalat, ibadah yang demikian utama ini ternyata banyak yang meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan, namun tak sedikit yang mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yang belajar “Islam” ke negara-negara Barat. Baca selebihnya »
Filed under: Fiqih | Ditandai: hukum, shalat | Tinggalkan sebuah Komentar »
Filed under: Info Dauroh | Ditandai: Dauroh, Samarinda, Sehari | Tinggalkan sebuah Komentar »
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullah ditanya:
“Apakah melafadzkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid‘ah), sementara di dalam kitab Al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafadzkan)? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini. Baca selebihnya »
Filed under: Fiqih | Ditandai: hukum, Lafadz, Niat | Tinggalkan sebuah Komentar »
Bismillahirrahmanirrohim Ini adalah pertanyaan tentang bergabung dalam facebook, yang dijawab oleh Fadhilatus Syaikh Usamah Al ‘Utaiby –semoga Allah senantiasa menjaga beliau – :
Kontek pertanyaan : Al Akh sedang menanyakan tentang bergabung dengan jaringan Facebook untuk berdakwah (menyeru ) kepada Al Haq ( kebenaran) Demi Allah Facebook sebagaimana telah diketahui bahwa ia menjadi bahan kontroversi, seperti yang dikatakan dan menjadi tanda tanya seputar itu, dan yang nampak adalah bahwa ia merupakan situs mata-mata untuk memikat banyak para pemuda, dan untuk mengetahui rahasia orang banyak, dan membantu dan mengarahkan sebagian orang-orang muda kepada berbagai fitnah, seperti yang terjadi pada berbagai demonstrasi di Mesir. Baca selebihnya »
Filed under: Nasihat | Ditandai: Al 'Utaiby, Bahaya, Facebook, Fadhilatus, Peringatan, Syaikh, Usamah | 2 Komentar »
Setiap insan yang hidup pasti menginginkan dan mendambakan suatu kehidupan yang bahagia, tentram, sejahtera, penuh dengan keamanan dan ketenangan atau bisa dikatakan kehidupan yang sakinah, karena memang sifat dasar manusia adalah senantiasa condong kepada hal-hal yang bisa menentramkan jiwa serta membahagiakan anggota badannya, sehingga berbagai cara dan usaha ditempuh untuk meraih kehidupan yang sakinah tersebut. Baca selebihnya »
Filed under: Keluarga Sakinah | Ditandai: Membina, rumah, sakinah, tangga, tips | Tinggalkan sebuah Komentar »
Oleh: dr. M Faiq Sulaifi
Termasuk manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah meminta ijin pemerintah dalam mengadakan kegiatan dakwah. Ketika melakukan kegiatan dakwah, mereka membangun lembaga dakwah atau yayasan dakwah sebagaimana peraturan pemerintah di negeri mereka. Begitu pula ketika mengadakan kegiatan daurah keilmuan, mereka juga harus mendapatkan ijin dari pemerintah setempat. Baca selebihnya »
Filed under: Nasihat, Renungan | Ditandai: As-Salaf, ijin, Kajian, manhaj, pemerintah | 1 Komentar »
Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)
Pertanyaan:
Kami mohon fatwa dari samahah (para ulama yang kami hormati) tentang hukum menjual-belikan celana ketat dengan berbagai jenisnya, di antaranya yang disebut dengan celana jeans, stelan yang terdiri dari celana dan blus, sepatu wanita ber-hak tinggi, cat rambut dengan aneka jenis dan warnanya, terutama yang biasa dipakai oleh kaum wanita, pakaian wanita yang transparan, atau yang disebut dengan sifon, gaun wanita dengan lengan pendek, dan rok ukuran 2/3 atau mini?
Jawaban: Baca selebihnya »
Filed under: Fiqih Mu'amalah | Ditandai: jual beli, ketat, pakaian wanita, transparan | 2 Komentar »