Hukum Jual Beli Pakaian Wanita Yang Ketat Dan Transparan

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)

Pertanyaan:
Kami mohon fatwa dari samahah (para ulama yang kami hormati) tentang hukum menjual-belikan celana ketat dengan berbagai jenisnya, di antaranya yang disebut dengan celana jeans, stelan yang terdiri dari celana dan blus, sepatu wanita ber-hak tinggi, cat rambut dengan aneka jenis dan warnanya, terutama yang biasa dipakai oleh kaum wanita, pakaian wanita yang transparan, atau yang disebut dengan sifon, gaun wanita dengan lengan pendek, dan rok ukuran 2/3 atau mini?
Jawaban: Baca lebih lanjut

TANYA JAWAB TENTANG JUAL BELI

TULISAN PENJUAL YANG MENYEBUTKAN BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DAN DITUKARKAN

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :

Bagaimana pandangan hukum syari’at mengenai tulisan yang menyebutkan : Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (nota) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasehat anda mengenai masalah ini ? Baca lebih lanjut

Hukum Jual Beli Dua Harga

Oleh : Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)

Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H

Penanya :
Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil: Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal, namun jika dibeli secara kredit (angsuran) 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer/showroom mobil? Baca lebih lanjut

Hukum Jual Beli Valuta (2)

Oleh : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, Baca lebih lanjut

Hukum Jual Beli Valuta (1)

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Baca lebih lanjut