ZAKAT BANGUNAN, TOKO DAN TANAH

Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?

Jawaban. Baca lebih lanjut

Hukum Membeli Kendaraan dan Tanah dari Bank

Fatwa Lajnah Daimah Tentang Hukum Membeli Kendaraan dan Tanah dari Bank Alhamdulillah doa dan keselamatan atas Nabi Muhammad dan tidak ada nabi setelahnya. Wa ba’ad :

Komisi Tetap untuk Bahasan-bahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia telah menelaah surat yang sampai kepada Samahatul Muftil’Am dari seorang penanya, yanitu Faishal Abdul Hafizh At Thabary, dan disampaikan kepada Lajnah melalui kesekretariatan umum Hai’ah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Besar) no 1509 tanggal 1/3/1420 H. Baca lebih lanjut