πŸ“’πŸ’½πŸ“›πŸ’₯ HUKUM MEMPERDENGARKAN RUQYAH MELALUI REKAMAN

untitled✍🏻 Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.

πŸ“ͺ Pertanyaan: Semoga Allah berbuat ihsan kepada anda, wahai syaikh yang mulia semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Sebagian manusia ada yang memperdengarkan ayat ruqyah melalui rekaman, apakah hal itu diperbolehkan?

πŸ”“ Jawaban: Tidak bermanfaat sedikitpun ruqyah melalui rekaman, tidak bermanfaat sedikitpun, karena :

⏭ Ruqyah itu adalah amal (ibadah), dan amalan itu mesti ada pelakunya
⏭ Bacaan (Al-Quran) itu mesti ada pembacanya.
⏭ Karena itu adalah ibadah dan doa, dan doa itu harus ada pelakunya (orang yang berdoa).

βœ‹πŸ» Sementara besi dan alat pemutar rekaman itu bukanlah seorang insan dan tidak mukallaf. Sesungguhnya itu adalah sekedar suara yang tersimpan saja. Naam.

πŸ“‘ Dari Syarh Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid 27-03-1435.

πŸ“š Sumber : Channel Fatawa Ahlil ilmi Ats-Tsiqaat

🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-memperdengarkan-ruqyah-melalui-rekaman/

βšͺ️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

πŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’Ž

Tinggalkan komentar