Kaidah Bacaan Sirriyyah (Pelan) dan Bacaan Jahriyyah (Nyaring) di dalam Shalat

Oleh : Asy Syaikh Muhammad Umar Bazmul hafizhahullah

Masalah Pertama :

Apa kaidah bacaan sirriyyah dan bacaan jahriyyah?

Para ulama berkata bahwa kaidah bacaan jahriyyah adalah membaca ayat yang bisa didengar oleh orang disampingnya. Apabila sesorang membaca ayat dan orang yang disamping mendengarnya, maka dia membaca dalam keadaan bacaan jahriyyah. Dan mereka (para ulama) berkata, adapun bacaan sirriyyah yaitu seseorang membaca dengan membawakan (lafazh) dzikir dan menggerakan lisannya, dimana dirinya mendengarnya kendati orang yang dekat darinya tidak mendengar. Bacaan sirriyyah harus dengan gerakan lisan. Dan syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa (bacaannya) sah kendati dirinya tidak mendengar. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa bacaan sirriyyah harus dengan gerakan lisan. Dan dirinya harus mendengar, dimana sekiranya ada seseorang yang memasang pendengarannya dekat dengan kepala pembaca yang membaca dengan bacaan sirriyyah, niscaya dia akan mengetahui bacaannya. Baca lebih lanjut