Ruang Tanya Jawab

Bismillah…Silahkan mengajukan pertanyaan dengan bahasa yang santun dan pihak admin berhak meng-edit setiap komentar yang masuk, dan kami mohon maaf bila slow respon dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masuk, baarokallahu fiikum

289 Tanggapan

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

    Akh ana ingin minta solusi dari permasalahan pribadi ana kalaupun telah ada jawaban sekiranya jawabannya dikirimkan ke email ana.

    afwan sebelumnya

    Ana mengenal seorang wanita yang mana dari hasil hubungan internet dan selanjutnya ke hubungan hp dan dia pun telah menganggap bahwa ana adalah laki – laki yang pantas menjadi suaminya.
    Ana sudah mengenalnya hampir satahun ini
    tetapi ana tahu dalam agama hal ini dilarang keras.
    Tetapi dia menginginkan ana melamarnya sedangkan tempat ana dengan dia sangat jauh. Sedangkan dia telah bercerita ke oarang tuanya bahwa dia telah mempunyai calon dan calon itu adalah ana.

    apa yang harus ana lakukan ???
    apakah ana harus meninggalkannya dikarenakan hukum Allah karena jujur akh, ana selalu merasa bersalah karena telah melakukan hal ini
    atau ana harus nashar dan apabila cocok harus melamarnya

    kalau pun dia menolak untuk ditinggalkan , apa yang harus ana lakukan ??? karena hampir 3 kali ana mencoba melepaskannya tetapi dia selalu menolak.
    ana butuh pendapat orang yang berilmu. Kalau memang harus meninggalkannya Insya Allah ana akan berusaha melupakannya dan kembali kejalan yang benar.

    Dan bagaiamana ana harus menanggapi perasaan dia dan orang tua nya yang telah mengetahui hal ini . Apakah ana harus tidak peduli tengan perasaan dia ataupu orang tuanya

    ana hanya berharap saran dari antum semoga ana bisa kembali kejalan yang benar.

    Jazakumullah Khoiran

    • wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh
      Pertama, yang harus antum lakukan adalah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, trus lah untuk bermujahadah di dalam meninggalkan maksiat, sebab diantara syarat taubat spt yang dijelaskan oleh Al Imam Nawawi adalah bertekad untuk tidak melakukan kembali perbuatan maksiat tersebut.
      Kedua, jalan yang antum tempuh berupa perkenalan via internet, antum tadi mengatakan telah mengetahui bhw hal trsebut dilarang keras oleh dien kita, jangan pernah berpikir untuk melanjutkan hubungan ini, sebab jalan yang ditempuh saja sudah keliru lantas bagaimana antum akan meraih barokah melalui pernikahan nanti.
      Ketiga, Sebenarnya yang harus antum lakukan pula adalah menundukkan hawa nafsu yang ada di dalam jiwa, sebab bila kita hendak memilih calon pendamping yang sholihah hendaklah kita menempuh dengan jalan-jalan yang syar’i pula. Sebab menikah itu adalah ibadah dan sebagai upaya pendekatan diri kita kepada Allah Ta’ala. menikah itu bukan urusannya main-main melalui internet, hp, chatting dan semisalnya, yang dengan segala fasilitas teknologi ini membuka peluang bagi muda-mudi untuk berkomunikasi, berinteraksi, bergaul atau yang semisalnya. Menikah itu harus ditempuh dengan metode yang syar’i pula. Caranya kita menanyakan kepada keluarganya tentang agama wanita yang hendak kita nikahi, atau kita menanyakan kepada jalur-jalur yang syar’i pula spt kita bertanya kepada orang yang berilmu tetang keadaan wanita tersebut, baik berupa agama, akhlak, perangai, dst.
      Keempat, hendaklah antum banyak mengkaji ilmu agama, agar terhindar dari bujuk rayu syetan, sebab syetan berupaya untuk menjerumuskan bani Adam ke dalam lembah kenistaan. Hadirilah majelis ilmu yang antum akan mendapatkan faidah darinya, berupa tazkiyatun nufus (pensucian jiwa) dari syahwat yang hina, rasa takut kepada Allah dari terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan, dan tata cara pernikahan yang syar’i. Atau antum bisa membaca rubrik seputar tata cara pernikahan yang Islami, semua telah diatur di dalam Islam, barokallahufiik wa ashlahakallahu qalbak

      • Terima Kasih akh atas nasehatnya…
        Ana akan berusaha dan melakukan nasehatnya

        Akh bagaimana saya menyampaikan kepada dia secara baik tentang tidak melanjutkannya hubungan tersebut….????//
        Karena saya mengenal awalnya dengan baik dan setidaknya berakhir dengan baik.

        Ataukah ana tidak perlu menyampaikannya dan langsung meninggalkannya… tetapi dikalau menggunakan cara ini otomatis ana bakalan terganggu entah dari hubungan telepon/ sms atau dari via email… dan bisa jadi akan mengganggu pikiran ana

        (Dalam hal ini sebenarnya ana telah tanpa sengaja mengajak dia kepada sunnah tapi ana tidak tahu apakah dia akan melakukannya walaupun hal ini telah kami sepakati seperti cadar, larangan berkumpul selain makhram dll)
        Apakah hal ini termasuk mukslihat syetan ???

      • Diantara tipu daya syetan menghias-hiasi sesuatu yang berbau syahwat dihadapan manusia lalu perkara tersebut dianggap baik. Maka ana nasehatkan untuk antum jangan pernah menganggap baik sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Diantara perkara yang diharamkan oleh Allah adalah menjalin hubungan lawan jenis tanpa ikatan syar’i.
        Bila antum ingin semua ini berakhir dengan baik, maka ikutilah syari’at Allah dan Rasul-Nya, jangan perturutkan hawa nafsu. Ikutilah syari’at Allah yang memerintahkan kita bersabar dalam menghindarkan diri dari maksiat.
        Dan juga bila antum ingin semua ini berakhir dengan baik, maka sampaikan kepada wanita itu bahwa cara yang telah kalian lakukan menyelisihi syari’at Allah dan Rasul-Nya. kalian harus mengakui bahwa kalian telah terjerumus dalam perkara yang diharamkan oleh Allah, maka wajib hukumnya untuk kalian bertaubat kepada Allah. Ingat setiap ucapan dan tindakan setiap jiwa kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Ta’ala.
        Kemudian serulah wanita tersebut untuk menuntut ilmu agama shohih yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, agar ia bisa memperbaiki diri. Ingatkan agar wanita itu tidak lagi menyia-nyiakan waktunya dengan browsing, chatting dst. Takutlah kalian berdua akan adzab/siksaan Allah Ta’ala. Tentunya, berpisah lantaran takut akan siksa Allah lebih baik daripada menjalin hubungan tanpa ikatan syar’i. barokallahufiik

      • Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuhu

        Akhi ana mau bertanya apakah salah yang ana lakukan ???

        Akh apabila ana dan dia telah memutuskan hubungan dan dalam jangka waktu tidak tertentu ( 6 bulan / 1 tahun atau lebih) ana mencoba menghubungi orang tuanya atau saudaranya dan ana mendapatkan informasi bahwa selama kami berpisah dia telah memiliki agama (ilmu) yang lebih baik dari sebelumnya.

        Dan bolehkah ana menosharnya (ditemani mahramnya) ??

        dan apabila ana memiliki niatan untuk melamarnya, bolehkah ana melamarnya ??? (dimana dalam hal ini kami belum pernah bertemu hanya sebatas telepon ataupun kirim email disaat dulu waktu berkenalan.)

        Apakah salah apabila ana dan dia membuat suatu kesepakatan bahwa ana akan melamarnya disaat ana siap ataupun dia telah belajar tentang agama pada saat menghentikan hubungan dengan dia.???

        Apa hukumnya orang yang membenci seseorang dikarenakan meninggalkan orang tersebut demi agama agar tidak berbuat maksiat ????

        Jazakumulloh Khoiran

      • Akh ada jawabanya kah tentang diatas

      • InsyaAllah semua pertanyaan antum sdh ana jawab,barokallahufiik

  2. Pak ustad bagaimana hukumnya jualbeli barang dimana seorang pembeli mendapat bonus/komisi yg banyak berlipat-lipat dari pembelian barang tsb apalgi apabila dia bisa mecari pembeli yang lain terima kasih

    • Wallahua’lam, Sistim seperti yang anda sebutkan merupakan sistim MLM, dimana seorang membeli suatu produk tertentu, yang diinginkan sebenarnya bukan semata-mata barangnya, tetapi yang diinginkan adalah memperoleh komisi/sharing profit/ bonus reseller yang berlipat ganda atau yang semisalnya. Apalagi pembeli tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila berhasil merekrut anggota pembeli yang lainnya (downline). Sistim seperti tidak diperbolehkan di dalam syari’at ini. Barokallahufiik

      • Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

        ada 2 pertanyaan yg ingi ana sampaikan
        1. bagaimana hukumnya bisnis jual beli air isi ulang yg memberikan bonus 1 galon gratis air isi ulang apabila telah membeli 5 galon air isi ulang
        2 bagaiman hukumnya orang yg bejualan rokok
        Barokallahufiik

      • Jawaban terhadap pertanyaan ke :
        1. wallahua’lam, setahu kami hal tersebut tidak mengapa, karena tidak ada unsur undian/judi didalamnya.
        2. Merokok hukumnya haram dan berbagai bentuk sarana pengadaan rokok juga haram. Untuk lebih jelasnya silahkan antum baca artikel berikut tentang bantahan Syaikh Fauzan hafizhohullah tentang hukum rokok terhadap buku Halal Haram fil Islam karya Yusuf Al Qardhawi,
        KOREKSI 3
        Hukum Merokok
        Di halaman 62, setelah penulis menjelaskan keharaman segala sesuatu yang membunuh atau membahyakan, berkata : “Sesuai dengan dasar ini kami tandaskan bahwa merokok bila memang jelas membahayakan, maka hukumnya haram. Apalagi jika ada penjelasan dari dokter spesialis yang melarang orang tertentu untuk merokok”. Kemudian pada halaman 93, beliau menjelaskan lagi setelah judul “Bercocok tanam yang dilarang”, kita ambil misal satu rokok, jika dilarang, maka penanaman tembakau atau yang berhubungan dengannya haram pula. Jika rokok hukumnya makruh, maka ia makruh pula.”
        Dan jawabannya, bahwa kami jelaskan, mengapa sampai terjadi kontradiksi dan keraguan bagi penulis tentang hukum merokok yang sudah jelas bahayanya bagi penghisapnya dengan fakta uji coba dan persaksian para dokter ahli dan pengakuan dari penghisapnya, bahwa rokok itu besar sekali madharat dan bahayanya, sehingga mereka benar-benar berhenti dan bertubat. Sebagian lagi enggan berhenti karena mengikuti nafsunya. Kalau memang demikian, maka tidak diragukan lagi bahwa rokok itu haram untuk semua insane, bukan hanya keada orang yang mendapatkan nasihat dokter ahli saja. Bukankah penulis pada awal tulisannya menetapkan bahwa “keharaman sesuatu itu membawa kekejian dan bahaya”. Penulis menambah lagi : “Sesuatu yang haram, haram untuk semua orang”. Mengapa dalam hal rokok ini penulis mengkhususkan keharamannya bagi mereka mendapatkan peringatan khusus dari dokter ahli saja, padahal penulisnya pada mulanya menjelaskan bahwa sesuatu yang haram itu selalu diiringi dengan kekejian dan bahaya? Sesuatu yang haram, maka haram untuk semua orang. Lalu kenapa penulis mengkhususkan keharaman rokok bagi mereka yang dilarang oleh dokter ahli saja?

        Petikan Fatwa Ulama Tentang Hukum Rokok
        Perlu kami nukilkan fatwa ulama tentang hukum rokok. Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syeikh, mufti negeri Saudi Arabia, beliau berkata : “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihirup oleh orang yang belum faham tentang haramya rokok. Maka kami jawab bahwa kami dari kalangan para ulama dan syeikh-syeikh kita dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Najed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang sehat, serta penelitian para dokter yang masyhur”, lalu beliau (syeikh Muhammad bin Ibrahim) menyebutkan dalil-dalil dari nash tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan tentang keharaman rokok itu dari ulama yang mengikuti mazhab empat, kemudian beliau menambahkan : “Adapun dalail akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan dketahui secara umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para penghisap rokok pada umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak, bahkan sampai terjadi kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit disembuhkan seperti TBC, serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak, pengendapan peredaran darah dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak sadar sehingga menuju kepada sesuatu yang haram….Adapun ketetapan para dokter membuat yang arif atau penguasa pada zaman dahulu sepakat mengharamkannya dengan bukti tiga perkara yang mana mereka sepakat bahwa hal itu mengandung bahaya, yakni bau busuk, debu dan asapnya. Karya tulis mereka tentang rokok ini tersebar dimana-mana.”
        Syeikh Abdurrahman bin Sa’di menjawab pertanyaan tentang rokok sebagai berikut : “Penghisap rokok, penjualnya dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat Islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau diperdagangkan. Barangsiapa yang memperolehnya hendaknya dia segera bertaubat dengan taubat yang sebenarnya sebagaimana bertaubat darai semua dosa, sebab rokok ini masuk dalam dalil keumuman nash yang menunjukkan haram baik dalam lafazh atau makna. Yang demikian itu mengingat bahayanya dari segi dien, fisik atau hartanya, bahkan ketiganya (semuanya)”. Lalu beliau menjelaskan bahayanya secara terperinci. Adapun alat pengukur yang sebenarnya adalah sebagaimana yang kita ketahui dari kaidah usul syara’, dan bukti keharaman rokok ini, mengingat banyak kerusakan dan bahayanya yang bermacam-macam. Segala sesuatu yang mengandung bahaya pada diri manusia baik dari segi agama, fisik atau hartanya tanpa ada manfaatnya, maka hukumnya haram. Maka bagaimanakah apabila kerusakannya banyak, merusak dien, fisik dan hartanya? Bukankah sudah jelas menurut syara’, akal yang sehat dan keterangan dokter agar meninggalkannya? Tentunya nasihat nasihat seperti ini hanya dapat diterima oleh orang yang mau menerimanya.
        Syeikh Musthafa Al Hamami dalam kitabnya an-Nahdhatu al-Islahiyah, halaman 486 menjelaskan : “Tembakau dan rokok itu hamper sama perkaranya, keduanya mempunyai pengaruh dan daya tarik yang kuat bagi pecandunya, sehingga benar-benar menakjubkan bagi manusia, seolah-olah tidak ada daya tarik yang lebih kuat dibandingkan dengan candu rokok. Sebagaimana kita, saksikan bersama betapa gelisahnya penghisap rokok ini jika dia ingin merokok, sedangkan dia tidak punya uang. Maka dia akan mencari temannya yang perokok untuk mengemis darinya sekalipun satu batang. Hal ini bisa kami ceritakan karena telah melihat sendiri, bukan dari orang lain. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang punya kedudukan tinggi, tapi karena mengingat kuatnya dorongan ingin merokok, memaksa dia menjual harga dirinya untuk mendapatkan rokok sekalipun satu batang”.
        Rokok jelas membahayakan badan, kemudian mengganggu pikiran. Adapun rokok itu bahaya, para arif bijak telah mengungkapkannya. Saya ingin bercerita kepada para pembaca apa yang menimpa kepadaku. Pada suatu hari saya pernah berjalan bersama salah satu mahasiswa, lalu dia menu kepada penjual rokok untuk membeli dua batang, lalu dia hisap satu batang dan yang satunya diberikan kepadaku, lalu saya menolaknya. Karena saya menolaknya, dia memaksa saya agar menghisapnya. Paksaannya ini disertai dengan sumpah. Karena mengingat sumpahnya yang berat itu, saya ambil rokok satu batang itu, lalu saya tarik rokok dia yang sedang menyala itu, lalu saya menghisap rokok hanya dalam mulut lalu saya tiupkan keluar. Dia menyaksikannya, lalu dia berkata : “Hisap rokokmu itu sampai ke tenggorokan, karena sumpahku kepadamu itu untuk itu”. Permintaan dia itu saya kabulkan. Saya hanya melaksanakan hisapan sampai tenggorokan hanya sekali. Demi Allah saya tidak mengulanginya lagi. Tiba-tiba bumi ini, menurut perasaanku berputar di sekelilingku seperti berputarnya pemintal. Lalu saya segera duduk di atas tanah, saya mengira bahwa diriku sudah binasa. Dan saya mengira kepada temanku dengan berbagai persangkaan, maka dengan susah payah saya pulang ke rumah dengan berkendaraan, sedangkan dia mendampingiku. Setelah saya tinggal di rumah, esok harinya saya sudah merasa agak ringan dari sebelumnya. Peristiwaku ini sering saya ceritakan kepada khalayak ramai, saya jelaskan yang sebenarnya kepada mereka tentang bahaya rokok yang pernah saya alami. Anehnya mereka malah menjawab demikian : “Oh itu bagi orang tidak terbiasa”. Lalu saya jawab : “Kalau saya hanya menghisap sekali saja, akibatnya demikian. Apalagi bagi mereka yang sering menghisapnya setiap hari, lebih-lebih bagi mereka pecandu rokok. Apakah rokok itu mempengaruhi kesehatan badan? Silakan pergi ke dokter. Saya telah mengetahuinya bahwa mereka telah mengatakan bahwa rokok itu bahayanya cukup besar, bahkan sebagian mereka tertimpa penyakit yang sulit diobati, kecuali dia harus berhenti dari merokok. Adapun rokok itu mempengaruhi otak dan dapat mengganggu pikiran, maka dapat dibuktikan ketika si perokok sedang kehabisan rokok dia resah, bingung, berkecanduan dengan rokok. Setelah dia memperolehnya baru merasa gembira dan hilang kesusahannya. Andaikan dia tidak mendapat rokok, maka pikiran dia tetap pusing dan merasa kacau.
        Al Ustadz Muhammad Abdul Ghifar al-Hasyimi al-Afghani menjelaskan bahwa penghirup rokok itu terjangkit penyakit sembilan puluh sembilan macam, beliau menjelaskannya satu persatu dalam risalahnya yang berjudul Mashaibu Ad Dukhan (Bahaya Merokok).
        Petikan Nasihat Dokter Tentang Bahaya Rokok
        Setelah kami ketengahkan fawa ulama tentang hukum merokok, kini ada baiknya pula kami nukilkan beberapa fatwa dokter tentang bahaya rokok.
        Dokter Jerman Harbet Welson, dalam karyanya yang berjudul Bagaimana Caranya Meninggalkan Rokok? Judul ini tertulis pada sampulnya. Jika pembaca membeli buku kitab ini dan membacanya kemudian dia tetap saja merokok, uangnya dapat kembali. Beliau menegaskan bahwa penulisan buku ini setelah diadakan sensus musibah kanker paru-paru disebabkan rokok. Adapun fatwanya sebagai berikut : “Satu hal yang tidak bisa dibenarkan, jika seseorang yang ingin memiliki akal yang sehat kemudian ia melihat sensus penyakit tersebut lalu ia masih merokok. Sebab menurut kenyataan bahwa bahaya rokok ini hamper sama dengan minum khamer.
        Pada halaman 47 beliau menjelaskan : “Ada tiga dokter yaitu Arb Meiz dan Barjer pernah mengadakan penelitian kepada para perokok. Bahwa rokok dapat menyebabkan pengendapan peredaran darah pada mata. Lebih dari itu, mereka menjumpai pula bahwa satu sigaret kretek yang dihisap atau dua saja dapat mengakibatkan pengurangan suhu panas pada kulit ujung jari-jari.”
        Pada halaman 52 juga menjelaskan bahwa -setelah diungkapkannya pengaruh rokok pada pembuluh darah-, beliau menegaskan pula : “Nampak jelas dari data di atas bahwa setiap musibah penyakit kencing manis, apabila dia masih terus merokok, maka akan membawa kelumpuhan pada anggota badan atau mati separuh. Dan diantara fakta penelitian dokter yang sulit dibantah kebenarannya, bahwa rokok mempunyai hubungan langsung dengan bahaya pada peredaran darah, sebagaiaman diketahui bahwa rokok merupakan penyebab utama serangan penyakit kanker paru-paru dan merupakan faktor utama penyakit pada urat nadi”.
        Pada halaman 62-64 beliau menerangkan pula dalam pembahasan mebgenai rokok, penyakit jantung dan mati mendadak akibat serangan jantung sebagai berikut : “Para dokter ahli yang dapat dipercaya menerangkan bahwa rokok mempunyai pengaruh yang jelas bagi denyutan jantung dan tekanan darah. Hal ini telah dibuktikan dengan penelitian khusus yang telah diselenggarakan oleh rumah sakit yang terkenal yaotu Mayu, bahwa orang yang tekanan darahnya normal maka akan naik menjadi 21 derajat di saat jantung mengerut ketika dia menghisap dua sigaret kretek. Dan bagi mereka yang tekanan darahnya tinggi akan naik menjadi 31 derajat…”. Lalu beliua menjelaskan, ada sebagian pecandu rokok, mereka lebih suka memilih hidup lima puluh tahun dengan menghisap rokok daripada tujuh puluh tahun tanpa rokok. Mereka lupa dengan teriakan semboyannya tadi akan bahaya penyakit yang dapat membunuh dirinya seperti kanker paru-paru dan yang menyerah urat nadi, yang akan mengakhiri hidup mereka tanpa menanti umur lima puluh tahun. Bahkan mereka lupa tentang racun nikotin yang ada pada rokok, mereka kadang-kadang terjangkit penyakit ini. Sekalipun penyakit ini belum merenggut nyawa mereka tetapi membuat mereka malas kerja, maka timbul problema pada diri mereka, keluarga dan istri. Sebab dengan menganggurnya tuan rumah, kemiskinan akan melanda kepada keluarga semua, di sisi lain akan tertimpa musibah penyakit kanker paru-paru yang membuat manusia hilang tenaganya, tidak mampu bekerja, mereka hanya menggantungkan uluran tangan orang lain.
        Pada akhir pembahasannya, di halaman 65, beliau menambahkan : “Wahai pembaca yang budiman, hendaknya anda mengerti pembahasan tadi. Anda sudah mengerti bagaimana keterangan dokter ahli tentang macam-macam bahaya rokok dan penyakit yang timbul akibatnya, maka bagaimana sikap anda? Kami yakin bahwa anda ingin menjadi orang yang baik dan sehat, insyaAllah anda akan berhenti merokok. Sekarang ulurkan tanganmu kepadaku, jangan kau biarkan tanganmu memegang rokok, hendaklah anda meiliki tangan yang kuat, akan saya berikan kepada anda senjata ini. Senjata ini akan memberhentikan anda dari merokok apabila anda mengerti cara menggunakannya sebagaimana saya mengajarkan kepada anda “. Selanjutnya penulis menjelaskan senjata itu pada penjelasan berikutnya. Apalagi kitab yang berjudul Roko Dalam Pandangan Dokter, yang dikarang oleh dokter Daniel H. Kars, dokter spesialis penyakit syaraf di rumah sakit dan kesehatan kota Washington. Daniel H. Kasr menjelaskan di dalam tulisannya halaman 26-30 dengan judul Pengaruh Rokok Bagi Pecandunya sebagai berikut : “Sesungguhnya fisik perokok itu sekalipun ia menghisap racun ini secara berangsur dan dengan kadar yang sedikit, tapi cukup membawa pengaruh yang cukup besar. Yang jelas bahwa rokok dapat melemahkan dua indera yaitu penciuman dan rasa. Rokok juga dapat mengganggu penyaringan suara yang sering menjadi keluhan para perokok akibat racun yang ada. Kemudian rokok dapat membawa sakit mata dengan pengakuan dari perokok sendiri, bahwa mereka sering mengeluh tidak bisa membedakan warna dan sulit membedakan warna merah dan hijau. Juga dapat melemahkan urat syaraf penglihatan disebabkan meningginya gas ammonia, sehingga terlihat bintik-bintik hitam pada mata mereka. Telah berkata salah seorang ahli bedah Inggris yang bernama Sir Barkle Muinhan, bahwa rokok itu selalu membuta bisul-bisul pencernaan, dan kadang-kadang dapat mengakibatkan gondok pada pencernaan dan menambah pecahan-pecahan ampas yang mengandung zat asam yaitu, hidroklor. Pecahan itu bukan hanya menambah luka pada pencernaan saja, bahkan sulit disembuhkan di kala penyakit itu kambuh. Rokok dapat mengakibatkan luka pada usus dua belas. Banyak dokter di duania ini yang enggan atau tidak sanggup mengobati penyakit bengkat dan luka pada usus dan pencernaan, meainkan pasien harus berhenti merokok. Para dokter ahli telah membuktikan dengan pengalamannya beberapa tahun yang silam, bahwa tembakau punya hubungan yang kuat dengan penyakit paru-paru. Hal ini telah diadakan sensus kesehatan yang menyatakan bahwa darah perokok untuk melawan serangan kuman penyakit paru-paru lebih lemah dibandingkan melawan selainnya. Untuk menanggulangi bahaya itu sekaligus penyembuhannya, maka hendaknya pasien mau berhenti total dari merokok. Perlu kami jelaskan secara global, bahwa semua penyakit yang menimpa pernafasan banyak diderita oleh pecandu rokok”. Sampai perkataannya : “…dan telah disepakati oleh para ahli mengontrol kerjanya anggota badan manusia, bahwa rokok adalah racun penyerang jantung. Mereka menambahkan : bahwa sakit dada yaitu antara tenggorokan sampai paru-paru dan sesak nafas, batuk ngik banyak menimpa kepada perokok dibandingkan yang lain…tidak diragukan lagi bahwa pengaruh negatif yang timbul dari rokok yang menimpa jantung dan urat nadi merupakan penyebab yang paling kuat yang membawa kepada kelumpuhan jantung dan peredaran darah pada zaman sekarang.
        Tidak sedikit kematian yang kita saksikan dengan berita dan istilah yang sering kita dengar “akibat jantung lemah”.
        Perlu kita ketahui bahwa jantung lemah itu banyak diakibatkan karena banyaknya racun nikotin. Anehnya ada penyanggah yang menantang, jika tembakau itu dapat mematikan da membunuh nyawa manusia, mengapa para pecandu rokok tidak segera mati? Memang mereka tidak mati secara cepat, karena anggota badan saling menyerang untuk menangkis serangan racun yang menyerang dengan cepat itu. Adapun bukti yang paling besar tentang bahaya rokok ini ialah dapat dibuktikan setelah menghisap satu batang pada pertama kalinya akan mengakibatkan kepala pusing, pingsan dan muntah-muntah. Akan tetapi jika manusia itu terbiasa menghambakan dirinya pada rokok dan sering menghisapnya, maka terjadi semacam kekebalan pada tubuh manusia untuk menanggung beban mudharat yang ada. Ingat walaupun demikian bahwa kekebalan itu sama sekali tidak menjamin kesehatan badan dan terhindar dari nikotin yang selalu menghembuskan racunnya yang samara itu dan selalu berusaha membahayakan kehidupan manusia, tunggu saja kekebalan itu suatu saat akan lenyap dan berakhir dengan kelemahan dan kelumpuhan. Badan menjadi lesu, letih dan mencekik dirinya…”.
        Kemudian ia melanjutkan pembicaraannya : “Sesungguhnya perokok yang tidak dapat melihat dengan mata kepalanya sendiri tentang bahaya yang menimpa setiap harinya yang disebabkan oleh rokok yang menyerang jantung, peredaran darah, sakit pinggang, limpa pencernaan dan otak dan memang tidak langsung bahaya maut itu merenggut nyawanya setelah menghisap satu batang rokok, mengira bahw rokok itu dapat membangkitkan semangat kerja pada waktu itu. Memang walaupun ada orang yang berpendapat demikian, bahwa rokok dapat menggairahkan kerja tetapi ingat bahw kepastian bahaya yang diakibatkan rokok tidak bisa ditolak. Tidak ada tempat untuk lari dari bahaya tersebut. Perokok berarti mengabaikan kesehatan badannya, tangannya selalu ingin merenggut nyawanya dengan pelan-pelan. Tetapi ingat hari kebangkitan (kiamat) akan menantinya, pasti akan ada hisab akibat ulah tangannya yang selalu membawa kehancuran. Kapan saja datang rokok maka akan tersebar penyakit dan bahaya yang akan merenggut anggota badannya yang vital sepeti jantung, limpa dan pinggang. Hal ini cukup membingungkan dokter untuk mengatasi dan menyembuhkannya. Bahkan mereka telah menyaksikan sendiri bahwa kondisi pasien jika demikian parahnya, maka sulit untuk mendapatkan pertolongan. Sampai sekarang belum didapati dokter yang dapat meredamkan bahyanya, kecuali mereka mau merujuk kepada nasihat yang mengatakan : “Berhentilah dari kejahatan, berbuatlah kebaikan, carilah keselamatan dan berfikirlah sebelum berbuat”. Beliau berulang kali menganjurkan hendaknya berhenti dari merokok agar dapat kembali kesehatannya.
        Selanjutnya pada halaman 43 beliau menjelaskan bahwa dokter A.S. Klalinton –dokter yang aktif dalam bidang penilik pendidikan siswa (anak laki-laki) di Fransisco- berkata : “Banyak sekali pembicaraan manusia yang menjelaskan tentang kejahatan dan bahaya rokok, tetapi kenyataannya tidak ada separuh dari mereka yang mau menerimanya, padahal bagi penghisap rokok jika ia mau berfikir, dia merusak akhlaqnya sendiri. Lebih-lebih tidak mempunya kesopanan jika bertemu dengan manusia. Rokok dapat melumpuhkan kemauan, menghancurkan kesehatan, melumpuhkan urat syaraf yang semula bekerja dengan baik, menimbulkan penyakit paru-paru yang sulit diatasi. Demikian juga rokok dapat menyerang jantung yang mengakibatkan pasien harus dibawa ke rumah sakit gila. Banyak yang meminta kepadaku agar menjelaskan bagaimana mengatasi penyembuhan penyakit seperti jantung berdebar-debar, mengingat akan sangat pentingnya nasihat tersebut. Padahal sembila puluh persen penyakit ini muncul karena kebiasaan merokok, karena rokok selalu menemani pecandunya dimana saja berada. Pelakunya biasanya sengsara, kembalinya ke rumah sakit bahkan sampai masuk penjara. Saya pribadi telah mengakui apa yang ditetapkan oleh setiap dokter dan mereka yang berilmu.
        Selanjutnya begitulah intisari dari nasihat dokter tentang bahaya rokok menurut pandangan dokter, kami ketengahkan setelah kami sajikan fatwa ulama di dalam membahas rokok menurut syara’. Apakah pantas bagi mereka yang memahaminya dari berbagai macam fatwa ulama selaku pewaris nabi lalu dibantu dengan keterangan dokter ahli yang mendalami penyakit dan pengobatannya, lalu mereka masih meragukan tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian ini melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.

  3. Assalamualaikum…
    Ana tertarik dengan pertanyaan tentang hukum jual beli MLM atau sejenisnya mohon penjelasan ttg hukum dan dalil atau hadits yg menjelaskan bahwa bisnis seperti itu tdk diperbolehkan dlm islam, apa alasannya, krna hal ini sangat penting bagi ana untuk menjelasakan pada keluarga ana yg bertahun tahun ma’isyah nya dr situ…syukran sebelumnya…

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
      Sebagai seorang muslim sudah selayaknya mengetahui perkara halal haram di dalam syari’at ini. Sebab perkara halal haram di dalam syari’at islam ini telah jelas hukumnya. Namun diantara perkara halal haram ini ada perkara yang mutasyabihat (tersamar), kebanyakan manusia tidak mengetahui. Namun mereka para ulama ar-Rosikhuna fil Ilmi (kokoh keilmuannya) bisa membedakan mana yang halal dan yang haram dengan kapasitas ilmu mereka berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
      Mereka para ulama bisa membedakan antara mu’amalah yang halal dan yang haram. Oleh karena itu, kita butuh bimbingan ulama dalam menentukan suatu perkara, sehingga kita tidak tersesat jauh dari kebenaran yang hakiki.
      Adapun tentang Hukum Bisnis Multi Level Marketing (MLM) telah dijelaskan hukumnya oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang akurat.
      Berikut kami tampilkan Fatwa Lajnah Da’imah[1] pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

      Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[2] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[3] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau
      produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

      JAWAB:

      Alhamdullilah, Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

      Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.
      Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh
      perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

      Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

      Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[4] dan riba nasi’ah[5]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[6]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

      Kedua, ia termasuk gharar[7] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan
      berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

      Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan
      firman (Allah) Ta’ala,
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]

      Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal
      kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
      “Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

      Dan beliau juga bersabda,
      “Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]

      Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[8], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya[9].
      Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

      Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.
      (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

      “Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

      Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

      “Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

      Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

      Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

      Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

      [Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
      Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

      Catatan Kaki :
      [1] Fatwa ini telah diterjemahkan oleh Al-Ustadz Dzulqarnain.

      [2] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)

      [3] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)

      [4] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)

      [5] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)

      [6] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)

      [7] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)

      [8] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)

      [9] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)

  4. jazakumullah khairan katsiiran atas penjelasannya..

  5. Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu
    Akh Apakah boleh disaat ana berpisah dengan dia dan tidak menjalin hubungan lagi dengan dia (6 bulan/1tahun atau lebih) mencoba menghubungi orang tuanya atau saudaranya ???

    dan dengannya ana mendapatkan informasi tentang agamanya yang lebih baik dari dulu…

    Apakah boleh ana menosharnya dan bertemu dengannya (ada mahramnya) ???? ( selama berhubungan dulunya, tidak pernah tatap muka hanya sebatas telepon saja )

    Apakah hal yang ana lakukan ini salah atau tidak boleh ???

    Jikalau boleh tahap – tahap apa saja yang ana harus lakukan ????

    • Wallahua’lam, tidak ada yang menghalangi antum untuk menikah wanita tersebut melainkan kekeliruan dan dosa yang dilanggar. Namun bila selama berjalan waktu kondisi antum dan wanita tersebut semakin membaik dan istqomah di atas kebenaran. Tidak lagi mengulangi lembaran kelam di masa lalu, maka tidak mengapa untuk antum menikahi wanita tersebut setelah antum bisa memperoleh informasi yang akurat tentang kesholihan agama wanita tersebut. Semoga usaha antum untuk memperbaiki diri mendapatkan pengampunan dari Allah Ta’ala dan semoga antum diberi kemudahan untuk menjalin ikatan yang syar’i dengan cara-cara yang syar’i pula tentunya. Adapun tahapan yang antum lakukan adalah menghubungi orang tua wanita tersebut dan menyampaikan keinginan antum untuk menikahi wanita tersebut. Kemudian bila disetujui oleh orang tuanya, maka lakukan tahapan selanjutnya. Dan antum bisa membaca risalah yang menjelaskan tentang tata cara nazhor Islami yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. barokallahufiik

  6. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
    Akhi ana mau bertanya : dlm tuntunan rasullulah pada saat kita mulai berwudhu mencuci kedua telapak tangan kita dianjurlkan membaca bismillah apakah boleh dibaca lengkap bismillahirrohmanirrohim
    demikian
    Jazakumulloh Khoiran

    • Yang datang dari tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah membaca bismillah tanpa tambahan, sehingga kita tidak boleh menambah sesuatu yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam, barokallahufiik

  7. Naam ya akhi !!! Alhamdulillah

  8. Assalamu ‘alaikum…

    Ada seorang siswa bertanya kepada saya, katanya : Orang tua suka berjudi dan suka berhutang ke orang lain, suatu hari saya disuruh orang tua untuk membayari utang tersebut dengan uang pribadi saya. pertanyaan :
    1. Apkah saya boleh membayr utang orang tua saya sementara uang tersebut untuk judi.
    2. kalau saya menolak, apakah saya durhaka?

    • wa’alaikumussalam warohmatullah,
      1. Bila diketahui uang pembayaran hutang tersebut digunakan untuk berjudi, maka tidak diperbolehkan. Sebab kita dilarang tolong-menolong dalam perkara dosa dan permusuhan.
      2. Bila anda menolak, maka itu bukan sikap durhaka kepada ortu. Sebab kita diperintahkan untuk taat kepada ortu selama dalam perkara yang ma’ruf. Jika ortu menyuruh kepada perkara yang munkar maka tidak boleh taat dan mendengar. wallahua’lam.

  9. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
    1.Ana mau bertaya bagaimana hukumnya kalau kita sholat berjamaah menjadi ma,mum kita mendapatkan iman yg tidak ada tumaminah sama sekali apakah sholat kita masih sah
    2 kalau kita sholat berjamaah kita ketinggalan dan kita dapat rukunya pd rakaat pertama apakah sholatnya perlu untuk ditambah satu rakaat lagi
    demikian pertanyaan ana ,Jazakumullah Khoiran

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
      Jawaban :
      1. Berikut akan kami bawakan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah.

      Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia), Soal Kelima dari Fatwa no. 6914

      Soal:

      Terkadang imam begitu cepat dalam membaca surat (atau bacaan dzikir lainnya) ketika shalat tarawih, sampai hampir-hampir orang yang shalat di belakangnya tidak mampu membaca surat (atau bacaan shalat) atau tidak mampu menyempurnakan bacaan Al Fatihah. Apakah shalat seperti ini sah?

      Jawab:

      Disyari’atkan untuk memilih imam lain agar bisa betul dalam membaca Al Qur’an secara tartil dan bisa lebih thuma’ninah dalam shalat. Namun jika hal ini tidak bisa dilakukan, maka orang tersebut lebih baik shalat di rumahnya. Dan sudah selayaknya bagi makmum yang pendapatnya bisa didengar oleh imam untuk menasehati imam tersebut agar membaca Al Qur’an secara tartil dan thuma’ninah dalam shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat (senantiasa mengharapkan kebaikan pada yang lain).” [HR. Muslim no. 55, Abu Daud no. 4944, An Nasa-i no. 4197-4200, At Tirmidzi no. 1926, Ad Darimi 2/311]
      Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
      Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
      2. Seorang Makmum mendapati imam sedang rukuk, maka ia mendapat raka’at dalam shalatnya. Dan kami tampilkan fatwa dari Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah seputar masalah ini, beliau rahimahullah mengatakan :

      Ada riwayat yang dikemukakan oleh Thabrani dalam Al-Ausath (I/33/1 dari Zawa’id Al-Mu’jam Al-Ausath dan Al-Mu’jam Ash-Shagir) sebagai berikut.

      “Artinya : Muhammad bin Nashr telah menceritakan kepada kami, (ia berkata) : Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, (ia mengatakan) : Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami, (ia berkata) : Ibnu Juraij memberi khabar kepada saya dari Atha bahwa ia (Atha) mendengar Ibnu Az-Zubair berkata ( ketika berada) diatas mimbar : ‘Apabila seseorang diantara kamu masuk ke masjid sedangkan orang-orang (yang shalat) ruku’, maka hendaknya ia ruku’ seketika ia masuk (masjid), kemudian ia berjalan sambil ruku’ hingga masuk kedalam shaf (barisan shalat), maka sesungguhnya yang demikian itu adalah sunnah”

      Atha mengatakan : ‘Sesungguhnya saya melihat Ibnu Az-Zubair melakukan yang demikian itu’.

      Ibnu Juraij pun mengatakan : ‘Sesungguhnya saya melihat Atha’ melakukan yang demikian itu’.

      Selanjutnya Thabrani mengatakan : (Riwayat diatas,-red) tidak diriwayatkan dari Ibnu Az-Zubair melainkan hanya dengan sanad ini. Harmalah bersendirian saja sanad ini.

      Saya (Syaikh Al-Albani) katakana : Dia (Harmalah) adalah tsiqah (terpercaya), termasuk salah satu orangnya Muslim. Sedangkan orang-orang yang diatas Harmalah, semuanya tsiqah (terpercaya), termasuk orang-orannya dua syaikh (Bukhari dan Muslim).

      Sementara itu Muhammad bin Nashr adalah Ibnu Humaid Al-Waazi’ Al-Bazzar. Selain Thabrani menyebutkan Ahmad, seperti yang disebutkan oleh Al-Khatib (Al-Baghdadi) juz III/tarjamah biografi Muhammad bin Nashr 1411 dan juz V/tarjamah biografinya 2625. Al-Khatib mengatakan : Dia (Muhammad bin Nashr) adalah tsiqah (terpercaya).

      Hadit diatas dikatakan oleh Al-Haitsami II/96 : ‘Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath, sedangkan orang-orang (para perawi)nya adalah orang-orang nya kitab Shahih’.

      Saya (Syaikh Al-Albani) katakan : Maka hadits tersebut adalah shahih jika Ibnu Juraij mendengarnya (langsung ,-red) dari Atha’. Sesunguhnya Ibnu Juraij itu mudallis. Dan ternyata ia meriwayatkannya (dari Atha’) dengan an’anah (tidak dengan perkataan : ‘Saya mendengar”-red).

      Tetapi ada perkataan Ibnu Juraij pada akhir hadits : ‘Sesungguhnya saya melihat Atha’ melakukan yang demikian itu (yakni ruku’ sambil berjalan memasuki shaf (barisan shalat) ketika masuk masjid diwaktu jama’ah sedang ruku, -red).

      (Dari perkataan ini) diketahui bahwa Ibnu Juraij menerima langsung riwayat itu dari Atha’. Sebab adalah terlalu jauh bila ia mendengar riwayat tersebut (dari Atha’) melalui orang lain, sementara ia melihat sendiri Atha’ mengamalkan hadits yang ia (Ibnu Juraij) riwayatkan darinya, sedangkan ia tidak menanyakan perihal hadits tersebut kepada Atha’. Ini amat jauh. Maka yang benar bahwa sanad tersebut shahih.

      Kemudian saya (Syaikh Al-Albani) lihat dalam Mushannaf Abdur Razaq II/284/3386 terdapat riwayat yang menguatkan apa yang telah saya sebutkan, yaitu bahwa Ibnu Juraij menerima riwayat (diatas) langsung dari Atha’. Hadits (yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq) tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya no. 1571, dan Al-Hakim I/214, serta dikeluarkan pula oleh Baihaqi darinya III/106 melalui jalan Sa’id bin Al-Hakam bin Abi Maryam, (ia berkata) : ‘Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepada saya hadits tersebut. Al-Hakim mengatakan : ‘Shahih sesuai dengan persyaratan Bukhari dan Muslim’. Adz-Dzahabi menyepakati perkataan Al-Hakim itu, dan memang hal itu (benar) seperti apa yang mereka katakan’.

      Diantara yang (juga) menguatkan keshahihan riwayat hadits (Ibnu Juraij dari Atha’) tersebut adalah amalan/perbuatan para sahabat sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan ruku’ sambil berjalan memasuki shaf shalat ketika mendapati jama’ah shalat sedang ruku’. Diantaranya ialah Abu Bakar Ash-Shidiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Az-Zubair.

      [1]. Al-Baihaqi meriwayatkan II/90 dari Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam ; bahwa Abu Bakar Ash-Shidiq dan Zaid bin Tsabit masuk masjid ketika imam ruku’. Maka beliau berduapun ruku’, kemudian beliau berdua berjalan sambil ruku’ hingga memasuki shaf.

      Saya (Syaikh Al-Bani) katakan : Orang-orang (para perawi)nya terpercaya. Andaikata Makhul tidak meriwayatkannya dari Abu Bakar bin Al-Harits secara an’anah, tentu saya menghasankan riwayat ini. Tetapi riwayat tentang Zaid bin Tsabit berikut ini shahih (yaitu) :

      [2]. Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif ; Sesungguhnya ia melihat Zaid bin Tsabit masuk masjid ketika imam ruku’, maka beliaupun berjalan sambil ruku’ hingga memungkinkannya mencapai shaf. Beliau bertakbir (takbiratul ikhram) lalu ruku’. Kemudian ia berjalan sambil ruku’ hingga mencapai shaf. Hadits/atsar ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II/9083/106 dan sanadnya shahih.

      [3]. Dari Zubair bin Wahb ia bercerita : Saya bersama Abdullah –yakni Ibnu Mas’ud- keluar dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sampai ketengah-tengah masjid, imam ruku’. Maka Abdullah (bin Mas’ud) bertakbir dan ruku’, sayapun ruku’ bersamanya. Kemudian kami berjalan sambil ruku’ hingga (manakala) kami mencapai shaf, disaat jamaah shalat mengangkat kepalanya (i’tidal). Setelah imam selesai shalat, saya berdiri (lagi) karena saya beranggapan bahwa saya belum mendapat raka’at. Maka Abdullah (bin Mas’ud) mengamit tangan saya dan menahan saya (supaya tetap duduk). Lantas (seusai shalat) beliau berkata : ‘Sesungguhnya engkau telah mendapatkan raka’at’.

      Riwayat diatas dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf I/99/1-2. Begitu juga dikeluarkan oleh Abdur Razaq II/283/3381, Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani I/231-232, Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir III/32/1 dan Al-Baihaqi dalam Sunnannya II/90-91 dengan sanad yang Shahih.

      [4]. Dari Utsman bin Al-Aswad, ia mengatakan : ‘Saya bersama Abdullah bin Tamim masuk masjid. Maka imam ruku’, saya dan Abdullah bin Tamim ruku’, kami berjalan sambi ruku hingga masuk kedalam shaf. Ketika shalat telah usai, Amr bertanya kepada saya : ‘Yang engkau lakukan tadi, dari siapa engkau mendengarnya? Saya menjawab : Dari Mujahid, ia berkata : Sesungguhnya saya melihat Ibnu Az-Zubair melakukannya” (Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya shahih).

      Kisah ini merupakan mutaba’ah (penyertaan) yang kuat dari Mujahid kepada Atha’ tentang apa yang ia riwayatkan berkenan dengan perbuatan Ibnu Az-Zubair.

      Riwayat (Atha’) tersebut juga disertai oleh Katsir bin Abdil Muthalib pada riwayat Abdur Razaq II/284.

      Atsar-atsar tentang itu banyak. Siapa yang ingin melihat keterangan tambahannya, dipersilahkan merujuk pada dua kitab Mushannaf (yakni : Mushannaf Abdur Razaq dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, wallahu ‘alam,-red).

      Atsar ini menunjukkan sesuatu (faidah) yang lain lagi disamping (faidah) yang telah ditunjukkan hadits. Yaitu bahwa orang yang menjangkau ruku’nya imam, berarti ia mendapatkan raka’at shalat.

      Itu telah jelas melalui perkataan Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar dengan dua sanad periwayatan yang shahih dari keduanya.

      Saya (Syaikh Al-Albani) telah mengeluarkan kedua jalan riwayat tersebut dalam Irwa’ul Ghalil no. 119. Didalamnya juga terdapat hadits hasan yang marfu (terangkat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dari Abu Hurairah. Saya juga telah mengeluarkan hadits tersebut dalam Irwa’ul Ghalil. Karena itu jangan terperdaya jika ada selebaran yang menyelisihinya.

      Adapun yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Juz’u Al-Qiro’ah hal.24(jadi bukan dalam kitab Shahihnya,-red), dari Ma’qil bin Malik, ia berkata : Abu ‘Awanah telah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dari Abdur Rahman Al-A’raj dari Abu Hurairah. (Bahwa) Abu Hurairah berkata :

      “Artinya : Apabila engkau menjangkau jama’ah ruku’, maka raka’at tersebut tidak dihitung (tidak dianggap)”.

      Maka disamping riwayat ini bertentangan dengan atsar-atsar sebelumnya, juga sanadnya dhaif (lemah) disebabkan adanya Ma’qil (bin Malik). Ma’qil ini tidak ada yang menstsiqahkan selain Ibnu Hibban. Al-Azdi (bahkan) mengatakan bahwa ia (Ma’qil) : Matruk (ditinggalkan riwayatnya).

      Kemudian, di dalam riwayat itu ada an’anah Ibnu Ishaq ( riwayat dengan ungkapan ; dari fulan .. dari… fulan), sedangkan Ibnu Ishaq adalah seorang yang mudallis (dengan kata lain an’anah Ibnu Ishaq tidak dapat dipertanggung jawabkan,-red).

      Karena itu, diamnya Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhish 127 (maksudnya, tidak berkomentarnya Ibnu Hajar), tidalah baik.

      Ya, Bukhari memang meriwayatkan melalui jalan lain dari Ibnu Ishaq, (bahwa) ia (Ibnu Ishaq) berkata : Al-A’raj telah menceritakan kepada saya riwayat tersebut. Tetapi riwayat itu dengan lafal.

      “Artinya : Tidak menjadikanmu (mendapat raka’at) melainkan bila kamu (masih sempat) menjumpai imam masih dalam keadaan berdiri (sebelum ruku’)”.

      Sanad ini hasan dan tidak bertentangan dengan atsar-atsar terdahulu. Bahkan secara zhahir saling bersesuaian. Hanya saja riwayat (dari Abu Hurairah ini) mensyaratkan ; “Sempat menjumpai imam masih dalam keadaan berdiri (sebelum ruku)”. Namun persyaratan ini hanya berasal dari Abu Hurairah. Sedangkan kami tidak melihat persyaratan ini mempunyai kekuatan, sebab orang-orang (para sahabat) yang menyelisihi Abu Hurairah lebih faqih dan lebih banyak jumlahnya Radhiyallahu ‘anhum jami’an.

      [Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 229]

  10. Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ana mau bertanya tuntunan Rasullulah mengucapkan kalimat Bismillah dan Bismillahirrohmanirrohim
    baik dalam melakukan aktipitas dan ibadah
    demaikian pertanyaan ana , Jazakumullah Khoiran

  11. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ana mau bertanya apakah operational bank islam di indonesia ini sudah sesuai dengan syariat
    demikian pertanyaan ana
    Jazakumulloh Khoiran

  12. Assalamu ‘alaikum warohmatullah.

    Ada pertanyaan yang ingin ana sampaikan kepada Ustadz yang mulia.

    # Bagaimana hukumnya jual beli tokek ?
    Jazakumullah khoiron atas jawabannya.

  13. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Ada orang yang beranggapan adanya bid’ah hasanah berdasarkan hadits berikut “Barang siapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017). Bagaimana ana menanggapi hal tersebut di atas? Bagaimana penerapan hadits di atas? Apakah hadits itu dalam hal dunia?
    Mohon jawabannya akhi untuk memantapkan hati ana. kaLau bisa dikirim lewat e-mail saja.

    Jazakallah khairan katsira.

    • Hadits di atas tidak menunjukkan adanya bid’ah hasanah di dalam Islam, namun hadits tersebut berdasarkan asbabul wurudnya (sebab diriwayatkannya hadits tersebut) menerangkan bahwa nabi menganjurkan manusia untuk bersedekah, maka kemudian datanglah seseorang yang bersedakah dengan hartanya, lalu setelah itu Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengucapkan hadits : “Barangsiapa yang mengadakan sunnah yang baik di dalam Islam (bukan bid’ah hasanah dan bukan pula dengan redaksi : “membuat hal baru yang baik dalam Islam). Amalan sedekah yang dianjurkan oleh Rasulullah sebagai asbabul wurud hadits ini apakah itu merupakan amalan yang baru dalam Islam?? tentu jawabanya tidak, sebab itu merupakan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Sehingga jangan tertifu dengan penafsiran ahlul bathil terhadap hadits ini dan yang serupa dengannya. Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan di dalam neraka, wa anta jazakallahu khoiro.

  14. bagus…..bermanfaat sekali buat saya

    • Assalamu’alaykum…..Ana mau bertanya..gimana menurut agama kalau saya minta tolong atau ada yang mau bantu saya untuk masuk kerja di puskesmas atau rumah sakit pemerintah…..karena bisa jadi orang yang saya mintai tolong atau membantu saya punya kedudukan dalam pemerintahan atau mungkin banyak kenalannya….sehingga ada peluang saya untuk ke arah sana…Jika saya menempuh jalan tersebut apakah saya sudah berlaku tidak adil??Apakah perbuatan itu salah dalam agama dan saya berdosa?? selama saya bekerja saya selalu dibantu baik oleh keluarga atau teman dan…. orang lain di rumah sakit swasta,perusahaan,dan instansi swasta lainnya….apakah hal ini masalahnya sama dengan hal yang saya tanyakan di atas….mohon penjelasan pak Ustadz….Jazakumullohi khairan atas jawabannya

      • Bila antum memiliki keahlian dan kafasitas keilmuan yang cocok dengan kriteria pekerjaan tersebut, maka tidak mengapa. Adapun bila antum punya kenalan atau relasi di tempat kerja tersebut lalu antum meminta bantuannya dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syar’i seperti tidak memberikan sogokan, maka tidak mengapa, wa anta jazakallahu khoiro

  15. Assalamu ‘alaikum warohmatullah.

    Ada pertanyaan yang ingin ana sampaikan kepada Ustadz yang mulia.

    #. Bagaimana hukumnya orang kafir yang masuk ke masjidnya kaum muslimin? (semisal : wisata religi, dan lainnya.

    Jazakumullah khoiron atas jawabannya.

  16. assalamu alaikum

    bagaimana sanad hadist tentang sholawat nabi dalam tasyahud yang di riwayatkan dari aisyah di dalam kitab sholat nabi karya as syaikh al albani. bagaimana hukum dan dalilnya?

    barokallohu fikum

  17. assalamu alaikum

    bagaimana hukum dan dalil bersedekap setelah bangkit dari ruku? apakah benar yang terdapat dalam kitab sifat sholat nabi sedangkan as syaikh al albani mengatakan itu bid’ah ? mohon penjelasan

    • Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, bersedekap setelah bangkit dari ruku adalah sunnah mustahab (sunnah yang dianjurkan) berdasarkan keumumam hadits Wail bin Hijr radhiyallahu ‘anhu, Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam An-Nasa-i yang artinya: “Ia (Wa-il bin Hujr) berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdiri dalam sholat, beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.”
      Berkata Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya: “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata dari Malik, ia berkata dari Abu Hazm, ia berkata dari Sahl bin Sa’d ia berkata: “Adalah orang-orang (para shahabat) diperintah (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ) agar seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam sholat.” Komentar Abu Hazm: “Saya tidak mengetahui perintah tersebut kecuali disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .”
      Dan tanggapan dari Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz (termaktub dalam fatwanya yang dimuat dalam majalah Rabithah ‘Alam Islamy, edisi Dzulhijjah 1393 H/Januari 1974 M, tahun XI): “Dari hadits shahih ini ada petunjuk diisyaratkan meletakkan tangan kanan atas tangan kiri ketika seorang Mushalli (orang yang sholat) tengah berdiri baik sebelum ruku’ maupun sesudahnya. Karena Sahl menginformasikan bahwa para shahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam sholat. Dan sudah difahami bahwa Sunnah (Nabi) menjelaskan orang sholat dalam ruku’ meletakkan kedua telapak tangangnya pada kedua lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada bumi (tempat sujud) sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, dan dalam keadaan duduk antara dua sujud begitu pun dalam tasyahud ia meletakkannya di atas kedua pahanya dan lututnya dengan dalil masing-masing secara rinci. Dalam rincian Sunnah tersebut tidak tersisa kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan demikian dapatlah difahami bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah disyari’atkan bagi Mushalli ketika berdiri dalam sholat agar meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku’ maupun sesudahnya. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara keduanya, oleh karena itu barangsiapa membedakan keduanya haruslah menunjukkan dalilnya.
      Disamping itu ada pula ketetapan dari hadits Wa-il bin Hujr pada riwayat An-Nasa-i dengan sanad yang shahih: Bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sholat beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.”
      Wal ‘ilmu ‘indallah

  18. Asalamualaikum,

    ana mau tanya : apakah hukum suami membiarkan istri pergi safar sendirian

    bagaimana sikap kita terhadap istri yang tidak mengubris nasehat kita tentang tidak bolehnya wanita safar sendirian

    atas penjelasan jazakallahu khoir

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, seorang suami adalah pemimpin rumah tangga dan dia kelak akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Dia tidak boleh membiarkan istrinya safar sendirian karena hal tersebut dilarang di dalam syari’at ini. Jika dia membiarkannya sementara dia mengetahui hukumnya, maka dia bisa dihukumi sebagai dayuts (yaitu; seorang suami yang membiarkan keburukan yang terjadi di dalam rumah tangganya), dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengancam bahwa dayuts ini tidak akan diajak bicara oleh Allah Ta’ala’ tidak disucikan dan baginya adzab yang pedih sebagaimana dalam hadits yang shohih.
      Dan hendaklah seorang istri dinasihati untuk tidak melakukan safar bersendirian, tempuh nasihat itu dengan cara yang lemah lembut dan tidak tergesa-gesa. Mungkin perlu diberikan pencerahan berupa literatur atau referensi berupa buku atau majalah yang membahas tuntas permasalahan tersebut. wallahua’lam.

  19. Assalamu’alaikum warohmatulloh

    kalau boleh, ana mau tanya ttg batasan aurat perempuan yg di bagian tangan…apakah telapak tangan sampai pergelangan saja, ataukah dari pergelangan tangan atas, punggung tangan, jari jemari dan telapak tangan? atao bagaimana?

    Syukron…Jazakumullohu khairon

    • Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, seluruh tubuh wanita adalah aurat, tanpa terkecuali telapak tangan. Sehingga seorang wanita muslimah diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian syar’i. Dan disyariatkan bagi wanita untuk menampakkan wajahnya ketika sholat, ini apabila tanpa keberadaan pria asing (bukan mahramnya), namun apabila ada pria asing maka ia menutupi wajahnya. Syaikh Muhammad bin Ibrahim pernah ditanya (Beliau adalah ketua dewan fatwa Arab Saudi sebelum Syaikh Abdul Aziz bin Baz) : Apakah bedanya aurat dalam shalat dengan aurat dalam pandangan .? Jawaban Beliau : Seorang wanita merdeka yang telah baligh adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya, bahkan disyari’atkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat dengan wajah terbuka, seandainya wanita shalat dengan wajah tertutup maka shalatnya adalah sah, akan tetapi dengan menutup wajahnya itu ia telah meninggalkan sesuatu yang utama jika shalat ini dilakukan seorang diri dan tanpa keberadaan pria asing. Jadi perbedaan antara aurat wanita dalam shalat dengan auratnya dalam pandangan adalah, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah selain wajah, sedangkan pada selain shalat maka wajah merupakan bagian daripada aurat. Wallahua’lam bish showab

    • Afwan ….ana uda cari di situs itu tapi perihal yang tersebut diatas ana tidak temukan
      Apa bisa antum kirimkan yang lebih spesifikasi

      Jazakumullah Khoiran

  20. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
    Ana ada permasalahan bila ada jawaban sekiranya jawabannya dikirimkan ke email ana.

    Ana bekerja di instansi perbankan yg pasti ribawi dan ana sudah mengenal salaf alhamdullillah sudah hampir setahun. setelah ana tahu mengenai hukum riba lebih detil dan apa yg akan ana dapat di dunia akherat.

    sejak stengah tahun lebih kebelakang ana sudah ada tekat untuk keluar dari pekerjaan ana yg riba ini. dan sejak itu ana berusaha mencari cara agar bisa meniggalkan pekerjaan ini. dan sudah jalan 4 bulan ini ana coba berdagang alhamdullillah sudah jalan walau hasil belum sesuai harapan.

    tetapi selama stengah tahun ini istri masih belom stuju kalo ana keluar kerja jadi nya kami sering ribut. ana berusaha menerangkan terus menerus dan ana perdengarkan ceramah2 dan dan ana ajak ikut pengajian. tapi sampai saat ini istri masih belom iklas benar alasannya takut dan takut tidak ada biaya hidup yg cukup seperti untuk sekolah anak (anak 2 paling besar SD kls 2 dan yg kecil umur 3 thn) / biaya kalo sakit, dll. saya berusaha menerangkan sesuai ilmu agama yg saya dapat sambil terus berdoa. tapi s/d istri belum mau trima kalo saya keluar. sementara dilain sisi hati saya sudah tidak di kantor yg riba ini, dan menjadi beban dalam bekerja. sampai setiap sendirian / sholat hati kecil saya menangis krn istri bahkan ke 2 orang tua saya tidak setuju dan ikut menyalahkan saya . katanya ana tidak memikirkan nasib anak dan istri. dan hanya memikirkan diri sendiri.
    Adakah solusi / apa yg haus ana lakukan dalam menghadapi ini. mohon dengan sangat masukan/penjelasan dari pak Ustat.

    Syukron…Jazakumullohu khairon

    • Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, sebenarnya tekad antum keluar dari pekerjaan ribawi itu sdh tepat insyaAllah. Karena tatkala hidayah itu telah datang maka jangan seseorang menunda untuk menyambutnya. Karena seorang mukmin tentunya memilih kebahagiaan abadi di negeri akhirat dibanding ia hanya bahagia sementara di dunia namun sengsara di akhirat. Wal ‘iyadzubillah.
      Hidup hasil dari penghasilan ribawi hanyalah akan menjadikan pelakunya sengsara di kehidupan akhirat, karena harta yang ia tumpuk hanyalah merupakan istidraj (penangguhan siksa) dari sisi Allah Rabbul ‘alamin.
      Oleh karena itu, hendaklah antum sabar di dalam menyampaikan perihal kebaikan yang antum jalani kepada keluarga antum. Tetaplah istiqomah untuk selalu mencari rizki yang halal walaupun mungkin diawal memulainya belum seberapa yang didapatkan dibandingkan hasil pendapatan ribawi. Tapi itu adalah nikmat dari Allah yang patut disyukuri, semoga antum diberi kelapangan rizki dengan usaha antum yang baru.
      Kesukaran yang dihadapi akibat dari mempertahankan kebenaran itu sudah menjadi resiko/ujian bagi seorang mukmin, maka jangan mudah patah semangat dalam menjalani ujian ini dan teruslah berharap pertolongan dari Allah akan kesusahan yang antum hadapi sekarang.
      Berbagai pihak yang menyalahkan antum keluar dari pekerjaan ribawi tersebut lantaran ketidaktahuan tentang hukum muamalah ribawi, maka sabarlah menghadapi mereka. Semoga upaya antum bertaubat dari kesalahan di masa lalu dihitung sebagai kaffarah (penebus dosa) di sisi Allah Ta’ala. Amin ya Mujiibas saailin.

  21. Assalaamu’alaikum
    Ana mw tanya ustadz, ada seorang teman yg bertanya tentang sebuah hadist yang isinya kurang lebih ” Jibril pernah berdo’a Ya Allah abaikan puasa umat Muhammad bila sebelum masuk bulan Ramadhan tidak memohon MAAF pada orang tua, keluarga & sekitarnya. lalu Rasul mengamini sampai tiga kali” apaah hadist ini shohih atau tidak ?
    jazakallaahu khairan katsiiran

    • Wallahua’lam, yang kami ketahui ada sebuah hadits tapi konteks haditsnya tidak sebagaimana yang ditanyakan, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah datang malaikat Jibril dan ia berkata : ‘Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!’, maka aku berkata : ‘Amin’. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi. ‘Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin”.
      [Hadits Riwayat Bazzar dalam Majma’uz Zawaid 10/1675-166, Hakim 4/153 dishahihkannya dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dari Ka’ab bin Ujrah, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 644 (Shahih Al-Adabul
      Mufrad No. 500 dari Jabir bin Abdillah)]

  22. assalamualaikum wr.wb
    saya ingin bertanya pada ustad mengapa orang salaf biasanya pada waktu duduk tasyahud jari telunjuknya bergerak-gerak?
    coba anda jelaskan dan apa dalil/hadist yang menunjang tentang hal itu?

    • Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuh, Telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah isyarat jari telunjuk ketika tasyahud, sebagian ulama berpendapat dengan menggerakkannya sedangkan sebagiannya tidak. Dan yang rojih (pendapat yang kuat) insyaAllah adalah tidak menggerakkannya. Wallahua’lam.

  23. Assalaamu’alaikum
    Apa hukum main game komputer ataupun sejenisnya?????? karena sekarng banyak sekali bertebaran game center,,,,,

    tolong jawabannya…….
    jazakallaahu khairan katsiiran

    • Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, ini kami bawakan fatwa ulama tentang Game Play Station :
      Fatwa Syaikh Luhaidan tentang Game Play Station
      Assalamu’alaikum warohamatullahi wabarokatuh
      Penanya : Apa hukum bermain Game Play Station?
      Jawab Syaikh : Saya –secara hakikatnya- tidak mengetahui tentang (permainan ini), namun setiap permainan yang melalaikan bani Adam, maka itu batil kecuali selama tidak seperti ini. Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengecualikan beberapa hal yang tidak termasuk darinya macam (permainan) ini. Adapun seperti Game Kartu, Janqofah (sejenis permainan -pen) dan permainan lainnya (yg semisal itu –pen) yang dimainkan manusia, maka itu termasuk kebatilan. Sedangkan yang dikecualikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah belajar memanah, berkuda dan cumbu rayu seorang suami dengan istrinya serta belajar menggunakan pedang. (Permainan) ini semua akan menumbuhkan pada diri seseorang berupa sifat kejantanan (keberanian), mahir berkuda dan yang berkaitan dengannya ataupun yang berkaitan dengan kebahagiaan suami istri. Ini dibolehkan dari jenis permainan seperti ini dan adapun yang menyelisihinya, maka batil.
      Sumber : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=621217
      Teks Arab :
      السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
      السائل: يقول السائل ايضا ما حكم لعب البالي ستايشن؟
      الشيخ : أنا في الحقيقة لا أعرفها لكن كل لهو يلهوه ابن آدم فباطل الا ما كان من كذا و استثنى النبي صلى الله عليه و سلم أشياء ليس منها هذا النوع أما يسمى بالورق و الجنقفة و بقية الألعاب الأخرى التي يلعب الناس بها كلها داخلت في أنها باطل و الذي استثناه النبي صلى الله عليه و سلم تعلم الرماية و الفروسية و ملاعبة الرجل لامرأته و تعلم استعمال السيف هذه الاشياء التي تعود الانسان على الرجولة و الفروسية و ما يتعلق بها أو ما يتعلق باسعاد الزوجة هذه مباحة من هذا اللهو و ما كان خلاف ذالك فباطل

  24. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    ana sudah 2 tahun ini mengenal salafy dan memepelajari manhaj salaf melalui internet.karena ketidak adaannya yg bermanhaj salaf di kampung ana.

    yg mau ana tanyakan bolehkah ana nikah dengan akhwat di pondok sementara ana masih awam ? dan adakah syarat2 untuk menikahi akhwat dari pondok?

    jazakumullah khoir

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, na’am silahkan menghubungi pondok salaf yang antum hendak tuju. Namun sebelum menuju jenjang pernikahan, hendaknya antum membekali diri antum dengan ilmu dien sebagai bekal mengarungi kehidupan rumah tangga. Sebab rumah tangga adalah kehidupan yang penuh tanggung jawab dan amanah, sehingga dibutuhkan bekal ilmu syar’i untuk menjalaninya. Barokallahufiik

  25. Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

    Ana mau bertanya tentang penggunaan fasilitas facebook. Bagaimana dlm Islam tentang facebook tsb dan apakah kita boleh menggunakan fasilitas tersebut sebagai sarana untuk berhubungan dengan keluarga, teman dan kerabat? serta untuk berbagi kabar, cerita dan informasi?

    Jazakumulloh khoi…

    • Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, Facebook situs jejaring sosial merupakan produk teknologi komunikasi yang sama halnya dengan yahoo mesengger, email, sms dan semisalnya. Adapun hukumnya dilihat dari penggunaan Facebook tersebut. Apabila digunakan sesuai tuntunan syar’i dan tidak melanggar hal2 yang diharamkan maka tidak mengapa, namun jika digunakan sebaliknya maka hukumnya haram spt chatting antar lawan jenis yang bukan mahramnya, menebar ghibah (gosip), wallahua’lam

  26. bismillah. Ana mau bertanya tentang masalah membaca sholawat atas nabi dalam tasyahud ,pertanyaan saya dalam kitab sholat syaik nasrudin al albani disebutkan bahwa aisyah mengajakan memgucapkan “assalammu alan nabi “setelah rosulluloh wafat namun dalam bacaan yg lain saya melihat banyak yg menggunakan “assalamu alaika” mohon penjelasan yg lebih jelas dari ustad mana hadist yg lebih shohih dalam masalah ini Balas.

  27. bismillah, ya abu, ini hadist yang berkaitan dengan pertanyaan saya yang dulu tentang hadits aisyah tentang sholawat nabi dalam tasyahud : karena terlalu panjang, abu bisa melihat di buku kitab sholat nabi penerbit ash shaf media di footnote hal 227-228, pertanyaan saya selanjutnya apakah hukum dan dalilinya ada seseorang yang melalukan duduk IFTIROS di waktu menunaikan sholat fardhu magrib,sedangjkan yang ana tahu dudk IFTIROS cuma di sholat yang memiliki rakaat dua,masalah ini juga di bahas di buku tersebut di halaman 17-29, ana juga menerima penjelasan lasng via hp di 0813 46440 332,
    barokallohu fikum

    • Masalah tasyahud yang dibimbing oleh syaikh Al albani di dalam kitab Shifat sholat nabi bisa diamalkan, karena hadits-hadits yang datang menyebutkan variasi bacaan tasyahud dan inilah yang diistilahkan ikhtilaf tanawwu’. Adapun masalah duduk iftirosy adalah pada sholat yang hanya ada 1 kali tasyahud, sedangkan jika 2 kali tasyahud, maka pada duduk tasyahud yang ke 2 adalah duduk tawarruk, wallahua’lam

  28. bismillah,

    kepada al ustadz abdurrohman bin abdul aziz as salafy,melanjutkan pertanyaan saya yang telah lalu mengenai hadist tentang sholawat nabi shallallhu alaihi wa sallam dalam tasyahud di buku sifat sholat nabi penerbit as-shaff media cetakan ke 4 feb 07,halaman 19-29 dan footnote no 558 di halaman 227-229.mohon nasehat dan penjelasannya.

    bagaimana hukum dan dalilnya seseorang yang melaksanakan sholat maghrib, pada saat rakkat terakhir,duduk iftiros, mohon nasehat dan penjelasannya.

    adzan sebelum tiba waktu sholat,,,,pas waktu sholat tiba,,,iqomat,,ga adzan lagi, …..boleh apa tidak,mohon nasehatnya….

    barokallohu fikum

  29. bismillah, bagaimana hukum seorang yang bermakmum di belakang imam yang selalu mengucapkan takbir di setiap perpindahan rakaat hanya menyebut ALLOH, mohon nasehatnya,

    • Takbirotul Intiqol dengan lafazh Allahu Akbar adalah wajib hukumnya, bila mengucapkan sesuatu yang tidak sesuai dengan tuntunan syar’i berarti telah mengadakan perkara yang baru dalam urusan ibadah. wallahua’lam

  30. bismillah, mo nanya,apakah admin bisa upload file dauroh selama di samarinda semisal al ustadz askari yang bisa ana download, berhubung ana tidak bisa hadir di dauroh.barakallohu fikum

  31. assalamu’alaykum.
    mau tanya ustadz , apakah kita boleh mngangkat anak untuk kita besarkan. bagaimana menurut islam tntang hal ini. bagaimana ktika mrk menikah apakah kita bisa mnjadi wali nikahnya.

    terimakasih

    • Wa’alaikumussalam warohmatullah, Mengambil anak angkat atau dengan istilah adopsi adalah perkara yang tidak dibenarkan dalam Islam, sebab hal tersebut akan berdampak kepada penisbatan panggilan ibu/bapak kepada selain orang tua sang anak, Allah Ta’ala berfirman:
      “Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah …” [al-Ahzab/33:4-5]
      Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Dahulu, kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah Radhiyallahu ‘anhu kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad, sampai turunnya ayat ‘Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah”. (Surat Al-Ahzab/33 ayat 5) (HR al-Bukhari, no. 4782; Muslim, no. 2425; at-Tirmidzi, no. 3209 dan 3814, dll).
      Pada masa permulaan Islam diperbolehkan pengakuan seseorang atas anak orang lain sebagai anak kandungnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan nasab kepada bapak-bapak kandung mereka, dan inilah perilaku yang adil, sikap tengah lagi baik.
      Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” [HR Muslim, no. 3314 dan 3373]
      Atas dasar inilah maka Islam melarang praktek adopsi anak sebelum hal itu terwujud, dan menggugurkannya jika memang telah terlanjur. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak angkatnya. Wallahul Muwafiq

  32. assalamu’alaykum…
    Mohon jawabannya, mana yang harus kita dahulukan antara hak orangtua dan hak istri??
    (misalnya: orangtua ingin kita tinggal di dekat mereka tapi istri kita tidak kerasan karenan tempatnya di pedalaman)

    • Wa’alaikumussalam warohmatullah, Sudah seharusnya bagi seorang anak untuk mendahulukan hak kedua orangtua diatas hak istrinya dalam perkara yang ma’ruf, karena lebih mendahulukan hak istri diatas hak kedua orangtua bisa menjadi penyebab kedurhakaan terhadap keduanya. Oleh karena itu, Keridlaan orang tua harus kita dahulukan dari pada keridhaan istri dan anak. Maka hendaknya anda meminta keridhaan kedua orang tua terlebih dahulu perihal istri anda yang tidak kerasan tinggal di pedalaman tersebut. Tentunya anda sampaikan kepada keduanya dengan cara yang santun, sehingga mereka memaklumi keadaan istri anda. Tapi jika orang tua anda tidak meridhainya, maka hak kedua orangtua selama dalam perkara yang ma’ruf lebih kita dahulukan. wallahul Muwafiq

  33. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

    Ustadz yang terhormat.
    Ana ingin menanyakan hukum menjual – belikan hewan teringgiling ?
    yang mana hewan ini makanannya adalah semut, dan hewan ini digunakan orang untuk pengobatan bentuknya seperti landak tapi tidak berduri dan jika melihat musuhnya dia akan berbentuk bola

    jazakumullah Khoiran

  34. Afwan ….ana uda cari di situs itu tapi perihal yang tersebut diatas ana tidak temukan
    Apa bisa antum kirimkan yang lebih spesifikasi

    Jazakumullah Khoiran

  35. Bismillah.. Afwan ustadz ana ingin bertanya tentang tata cara memulai ta’aruf yang syar’i.. Seperti apa tuntunan agama kita dalam memulai ta’aruf?

    • Na’am, Untuk menjawab pertanyaan antum, maka kami bawakan jawaban dari Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari sebagai berikut:
      Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran

      Pertanyaan:
      1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
      2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
      3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

      Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:

      بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

      Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.
      Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

      لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ

      “Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

      “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:

      مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

      “Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
      Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:
      1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.
      Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

      “Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
      Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)
      Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :

      وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

      “Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
      Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:

      وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ

      “Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”
      Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)
      Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)
      2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

      “Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

      لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

      “Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
      Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

      مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

      “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
      3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

      كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

      “Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”
      Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)
      Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

      وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً

      “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

      لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

      “Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
      Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

      وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ

      “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)
      Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:

      قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ …

      “Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”
      Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

      سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ

      “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
      Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

      فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

      “Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)
      Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
      Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).
      Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.
      Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:

      أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

      “Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)
      Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
      Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .
      Wallahu a’lam.

  36. Bismillah

    Apa yang harus dilakukan dan hukumnya apabila dikabarkan kita didalam masjid setelah sholat fardhu bahwa ada seorang muslim atau keluarga dari si fulan yang telah meninggal dunia setelah itu dari imam masjid mengajak kita untuk sholat Gaib untuk si mayit tersebut…????

    Apakah cukup bagi saya mengucapkan Innalillahi wa inna ilahi rhojihun dan tidak ikut untuk sholat gaib

    Mohon petunjuknya Ustadz

    Jazakumullah khoiran

    • Jika ada yang meninggal di suatu negeri dan ternyata tidak ada orang
      yang menshalatinya, maka hendaklah sekelompok kaum muslimin menshalatinya
      secara gaib. Namun jika selama ada yang menshalatinya, maka tak perlu untuk dishalati secara
      gaib. Sebab, dalam keadaan demikian telah gugur hak kewajiban kaum muslimin
      untuk menshalatinya.
      Di dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bida’uhaa, Syaikh Muhammad Nashiruddin
      Al-Albani menerangkan :Barangsiapa yang meninggal di suatu negeri dan ternyata tidak ada orang
      yang menshalatinya, maka hendaklah sekelompok kaum muslimin menshalatinya
      secara gaib.

      Tapi ada pendapat lain yang mengatakan, “Bukanlah merupakan sunnah beliau
      Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan shalat gaib. Sebab terbukti
      telah banyak dari kalangan muslimin yang meninggal di negeri lain, namun beliau
      tidak menshalatinya. Memang benar ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau
      Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menshalati secara gaib raja Habasyah”.
      Dan mengenai hal ini muncul tiga pendapat para ulama.

      [1] Riwayat tersebut merupakan aturan syariat sekaligus sunnah bagi umat
      Muhammad untuk melakukan shalat gaib bagi setiap muslim yang meninggal di
      negeri asing. Pendapat inilah yang dipahami Asy-Syafi’i dan Ahmad.

      [2] Sementara Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa kasus tersebut bersifat
      khusus, dan bukan merupakan aturan pensyariatan bagi yang lain.

      [3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang benar adalah
      dilaksanakannya shalat gaib apabila ada seorang muslim yang meninggal di
      tempat (negeri) yang tidak ada orang yang menshalatinya. Ini seperti yang
      dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menshalati An-Najasyi,
      karena ia meninggal di lingkungan masyarakat kafir sehingga tidak ada yang
      menshalatinya. Namun meski seseorang meninggal di negeri yang penduduknya
      kafir, selama ada yang menshalatinya, maka tak perlu untuk dishalati secara
      gaib. Sebab, dalam keadaan demikian telah gugur hak kewajiban kaum muslimin
      untuk menshalatinya. Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
      pernah melakukannya dan sering meninggalkannya. Sedangkan yang makruf, apa
      pun yang dilakukan oleh Nabi adalah sunnah, baik menjalankan maupun
      meninggalkannya”. Mengenai hal ini akan dibahas dalam kesempatan yang lain,
      Wallahu a’lam.

      Ketiga pendapat tersebut terangkum seluruhnya dalam pendapat madzhab Ahmad.
      Inilah pendapat yang paling shahih.

      Sementara itu, yang menjadi pilihan bagi sebagian peneliti di kalangan
      madzhab Syafi’i adalah seperti yang saya kemukakan berikut. Al-Khitabi
      mengatakan di dalam Ma’alimus-Sunnah, “An-Najasyi adalah seorang muslim.
      Dia telah beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
      membenarkan kenabiannya. Hanya saja ia merahasiakan ke-Islamannya. Dan
      apabila seorang muslim meninggal maka wajib bagi kaum muslim lain
      menshalatinya. Termasuk bila orang yang mati itu berada di tengah-tengah
      masyarakat kafir dan tidak ada yang menshalatinya. Oleh karena itu,
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan dirinya untuk
      menshalatinya, di samping beliau sebagai Nabi dan panutan bagi umatnya juga
      karena beliau adalah walinya dan lebih berhak atas mereka” Dan ini, wallahu
      a’lam, barangkali yang menyebabkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
      melakukan dan menganjurkan untuk menshalati mayit secara gaib.

      Atas dasar inilah, apabila seorang muslim meninggal di suatu negeri dan
      telah dishalati oleh sejumlah penduduk setempat maka tak ada keharusan bagi
      penduduk negeri yang lain menshalatinya secara gaib. Terkecuali, jika
      diketahui di negeri tempat orang meninggal itu tidak ada orang yang
      menshalatinya atau karena adanya suatu halangan, maka merupakan ajaran
      As-Sunnah untuk menshalatinya sekalipun jaraknya sangat jauh.

      Ar-Ruyani -salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i- telah menyatakan
      dukungan dan kesepakatannya terhadap Al-Khithabi. Demikialah dengan Daud, ia
      berpendapat sama dengan kedua ulama itu sehingga dalam kitab Sunnah-nya ia
      telah membuat bab tersendiri dengan judul , “Bab Menshalati Muslim yang
      Meninggal di Bumi Musyrik”. Pendapat ini juga telah menjadi pilihan peneliti
      dari kalangan ulama kontemporer, yakni Al-Allamah Asy-Syaikh Shalih
      Al-Maqbali, seperti dituturkan Asy-Syaukani di dalam Naulul Authar, dan
      menyandarkan pedapatnya dengan berbagai riwayat tambahan lewat banyak jalur
      sanad hadits, “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal bukan di negeri
      kalian, maka dari itu marilah kita bersama-sama menshalatinya” Riwayat ini
      sanadnya sesuai persyaratan Syaikhain.

      Sebaliknya, kita temui pendapat yang mendukung tidak disyariatkannya
      melakukan shalat ghaib setiap ada seseorang meninggal. Mereka beralasan
      bahwa ketika para Khalifah as-Rasyidin meninggal, juga yang lainnya, kaum
      muslimin tidak melakukan shalat gaib atas mereka. Kalau saja mereka
      melakukan shalat gaib, pastilah akan diriwayatkan kepada kita lewat
      pemberitaan yang mutawatir. Kenyataan sebaliknya adalah apa yang banyak
      dilakukan kaum muslimin di masa sekarang, yang sering melakukan shalat gaib
      bagi setiap orang yang meninggal di tempat lain. Terlebih lagi bila yang
      mati itu orang yang terpandang atau mempunyai kedudukan. Padahal, boleh
      jadi, mereka hanya bersandar pada kenyataan bahwa misalnya yang mati adalah
      seorang politikus yang tidak diketahui sejauh mana pengabdiannya bagi
      kepentingan Islam dan kaum muslimin. Atau sekalipun orang itu meninggal di
      Tanah Haram, yang dishalati oleh ribuah muslimin di hadapan Ka’bah (misalnya
      meninggal pada musim haji, penj). Dari kenyataan ini dapatlah dipastikan
      akan bid’ahnya apa yang dilakukan kebanyakan orang di masa kini yang sangat
      jauh menyalahi dan menyimpang dari ajaran As-Sunnah serta apa yang dilakukan
      kaum salaf, radhiyallahu anhum ajma’in.
      Demikian penjelasan Syaikh Al Albani rahimahullah. barakallahufiik

  37. bismillah. Bagaimana hukum menjual barang misal parfum, minyak bulus, dll yang ternyata tanpa sepengatahuan penjual barang2 tsb digunakan oleh orang awam untuk hal2 yang melanggar syari’at/ maksiat, seperti parfum yg dibeli digunakan wanita muslimah u keluar rumah, minyak bulus digunakan u zina (pembeli awam). Sementara kami sng penjual tidak mengetahui setiap calon pembeli tsb dan untuk apa penggunaannya. Jazaakumulloh khoiron atas nasehatnya…(mohon jawabannya juga dikirim ke e-mail ana)

    • Na’am, bila tanpa sepengetahuan, maka itu sudah diluar dari kemampuan kita. Namun bila diketahui penggunaan barang2 tersebut untuk hal-hal yang haram maka tidak boleh untuk melayaninya. Semisal si pembeli mengatakan kepada si penjual bahwa ia membeli barang tersebut untuk perkara yang haram, maka jelaslah pengakuan dari pembeli tadi. wallahua’lam.

  38. Assalamu’alaikum ustadz,
    1. saya punya tanah kaplingan (selain yg saya tempati) yg sy beli 6 th lalu dgn cara kredit (sdh lunas ramadhan thn lalu) skrg tanah tsb nilainya sekitar 60 jt, apakah wajib dibayar zakatnya?
    2. saya mau beli mobil dg cara kredit lewat salah satu bank syariah. caranya : saya bayar uang muka ke bank kemudian bank beli ke dealer tunai selanjutnya saya bayar sisa harganya (kredit) ke bank. pada saat bank beli tunai ke dealer seluruh surat2 nya sudah atas nama saya. halalkah cara jual beli seperti ini? terima kasih ustadz..

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, Adapun untuk menjawab pertanyaan pertama, maka kami bawakan fatwa Lajnah Da’imah (Panitia Tetap Untuk Urusan Riset Ilmiah dan fatwa Arab saudi):
      ZAKAT BANGUNAN, TOKO DAN TANAH

      Oleh
      Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

      Pertanyaan.
      Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?

      Jawaban.
      Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.

      Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

      Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

      Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

      Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Wallahu waliyut taufiq

      [Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.28-29]

      Adapun pertanyaan kedua adalah menyangkut hukum berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan Finansial Leasing (Perkreditan) seperti melalui bank konvensional atau perusahaan Leasing seperti FIF, Adira dan semisalnya, maka hukumya diharamkan karena terkandung didalamnya sistem dua akad (yaitu, sewa-beli) dalam suatu akad tertentu, dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang dua akad berbeda terjadi dalam satu aktivitas muamalah. “Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu” (HR. Imam Ahmad). Kesimpulannya, financial leasing terdapat dua akad sekaligus dan hal itu bertentangan dengan ajaran Islam. kemudian ditambah lagi dengan adanya riba didalamnya, Allah Ta’ala berfirman: “Artinya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan seluruh riba” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).
      Adapun yang dibolehkan adalah membeli secara kredit (angsuran), tapi tanpa bunga, disebut Bai’ Bitsaman Ajil –jual beli dengan mengutang atau membeli barang yang pembayaran dilakukan dengan cicilan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
      Imam Bukhari, Muslim, dan Nasa’i meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan. Wallahu a’lam.

  39. Assalamu’alaykum, afwan ana mempunyai beberapa pertanyaan :
    1. bolehkah kita menjual pakaian wanita untuk orang awam yang pakaian ini adalah pakaian2 minim bahan(sprt : rok mini,tanktop dll) di internet ? dan untuk contoh pakaianya digunakan gambar2 wanita yang menggunakan pakaian2 itu tapi kepalanya dihilangkan(sudah ditomes) jadi kalau pakainya rok mini (afwan)jd hanya bagian pahanya yg terlihat. Bagaimana hukumnya,berjualan seperti in ? dan didalam blog jualan ini juga ada 1 menu yang menjual majalah bermanhaj salafy,(orang mengelola sudah lama mengaji), Bagaimana hukumnya seperti ini,dan bagaimana sikap saya sebagai teman ?
    2. Bagaimana apabila ada akhwat yang mengisi taklim dimalam hari dan dia jalan sendiri dari tempat ta’lim ke rumahnya (jarak rumahnya dari tempat ta’lim dekat, hanya memakan waktu 7 mnt, tapi disepanjang jalan banyak laki-laki nongkrong,walaupun memang tidak menggangu dia)dan ini dilakukan 3x seminggu. Bagaimana hal yang seperti ini ,apa baik wanita berjalan sendiri di malam hari tapi di satu sisi dia mengajarkan lmu,padahal dikatakan dalam al-qur’an
    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى…

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, Adapun persoalan yang anti tanyakan kami jawab sbb:
      1. Untuk pertanyaan pertama kami bawakan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Anggota Tetap Komite Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).
      1. Lajnah ditanya : Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang menjual baju yang haram dikenakan bagi wanita ?

      Jawaban:
      Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapan pun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang kafir, serta pakaian yang didalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua pakaian boleh mereka kenakan dihadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ; baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.

      Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak yang diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.

      Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

      [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 15901]

      2. Pertanyaan:
      Kami mohon fatwa dari samahah (para ulama yang kami hormati) tentang hukum menjual-belikan celana ketat dengan berbagai jenisnya, di antaranya yang disebut dengan celana jeans, stelan yang terdiri dari celana dan blus, sepatu wanita berhak tinggi, cat rambut dengan aneka jenis dan warnanya, terutama yang biasa dipakai oleh kaum wanita, pakaian wanita yang transparan, atau yang disebut dengan sifon, gaun wanita dengan lengan pendek, dan rok ukuran 2/3 atau mini?
      Jawaban:
      Segala hal yang digunakan, atau diduga kuat akan dalam perbuatan haram, maka haram untuk diproduksi, didatangkan, dijual-belikan, dan dipasarkan di tengah-tengah umat islam. Diantaranya ialah berbagai barang yang banyak menyebar di kalangan kaum wanita muslimah –semoga Allah melimpahkan hidayah kepada mereka- berupa: pakaian transparan, sempit dan pendek, atau segala pakaian yang dapat menonjolkan kecantikan, keindahan dan lekak-lekuk tubuh wanita dihadapan para lelaki non mahrom.
      Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Setiap pakaian yang diduga kuat akan dikenakan untuk melakukan tindak kemaksiatan, maka anda tidak boleh menjual, atau membuatkannya untuk orang yang akan mengenakannya dalam kemaksiatan dan perbuatan kezhaliman. Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer, atau menjual wewangian kepada orang yang akan menjadikannya sebagai pelengkap acara minum khamer atau perzinaan. Demikian juga halnya setiap barang yang pada asalnya mubah diperjualbelikan bila digunakan sebagai penunjang kemaksiatan.
      Setiap pengusaha muslim memiliki kewajiban untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, dengan menjalankan syari’at nasehat-menasehati sesama muslim. Dengan demikian ia tidaklah memproduksi atau memasarkan kecuali barang-barang yang mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan bagi umat Islam. Sebagaimana sudah sepantasnya bila seorang pengusaha muslim menjauhi setiap barang yang mendatangkan kejelekan dan kerusakan pada mereka. Ketahuilah bahwa rizki dan usaha yang halal terlalu banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan yang haram.

      وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ . الطلاق 2-3

      “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
      Perlu diketahui bahwa kewajiban nasehat-menasehati ini merupakan bukti akan keimanan anda. Allah Ta’ala berfirman:

      وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

      “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (Qs. At Taubah: 71)
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قيل لِمَنْ يا رسول الله؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ. مسلم

      “Agama itu adalah nasehat.” Dikatakan kepada beliau: “Nasehat untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Nasehat untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin dan seluruh lapisan masyarakat Islam.” (Riwayat Muslim)
      Sahabat jabir bi Abdillah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengisahkan: “Aku pernah membai’at (berjanji setia) kepada Raulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendirikan sholat, membayar zakat dan memberi nasehat kepada setiap orang Islam.” (Muttafaqun ‘alaih)
      Dan yang dimaksudkan oleh Syeikhul Islam rahimahullah dari ucapannya di atas bahwa: “Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer….” adalah dibenci yang bermaknakan haram, sebagaimana hal ini dapat diketahui dari berbagai fatwa beliau lainnya.
      Semoga Allah senantiasa melimpahkan taufiq kepada anda. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
      Anggota Tetap Komite Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa.
      Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
      Anggota: Bakr Abu Zaid.
      Anggota: Shaleh Fauzan.
      Anggota: Abdul Aziz Alus Syeikh.

      2. Wanita diperintahkan untuk menetap dirumahnya. Apabila keluar rumah maka untuk suatu kebutuhan yang syar’i. Adapun mengajarkan ilmu adalah suatu hal yang mulia, namun bila kondisinya seperti yang diutarakan di dalam pertanyaan di atas, khawatir akan gangguan dan madharat yang tidak diduga, maka hendaknya seorang wanita tidak dibiarkan keluar sendirian di malam hari kecuali ditemani mahramnya. Karena menghindari berbagai kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan. wallahua’lam

  40. Assalamu’alaykum, afwan ana mempunyai beberapa pertanyaan :
    1. bolehkah kita menjual pakaian wanita untuk orang awam yang pakaian ini adalah pakaian2 minim bahan(sprt : rok mini,tanktop dll) di internet ? dan untuk contoh pakaianya digunakan gambar2 wanita yang menggunakan pakaian2 itu tapi kepalanya dihilangkan(sudah ditomes) jadi kalau pakainya rok mini (afwan)jd hanya bagian pahanya yg terlihat. Bagaimana hukumnya,berjualan seperti in ? dan didalam blog jualan ini juga ada 1 menu yang menjual majalah bermanhaj salafy,(orang mengelola sudah lama mengaji), Bagaimana hukumnya seperti ini,dan bagaimana sikap saya sebagai teman ?
    2. Bagaimana apabila ada akhwat yang mengisi taklim dimalam hari dan dia jalan sendiri dari tempat ta’lim ke rumahnya (jarak rumahnya dari tempat ta’lim dekat, hanya memakan waktu 7 mnt, tapi disepanjang jalan banyak laki-laki nongkrong,walaupun memang tidak menggangu dia)dan ini dilakukan 3x seminggu. Bagaimana hal yang seperti ini ,apa baik wanita berjalan sendiri di malam hari tapi di satu sisi dia mengajarkan lmu,padahal dikatakan dalam al-qur’an
    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى…
    jazakumullohu khoiron

  41. assalamualaikum pak ustadz, dari dulu saya bingung tentang
    dalil tentang kewajiban shalat 5 waktu
    kemudian jumlah rakaatnya (contoh subuh 2 rakaat, dzuhur 4 rakaat dst)
    kemudian dalil tentang waktu-waktu shalat, (contoh dzuhur ketika matahari beberapa derajat setelah tepat diatas kepala, subuh ketika terbit fajar hingga terbit matahari)
    mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang berkenan
    sebelumnya saya mengucapkan terima kasih
    wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, sebenarnya dalil tentang kewajiban shalat lima waktu sudah jelas di dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. kami sarankan anda untuk membaca referensi tentang masalah shalat pada buku sifat shalat nabi karya Ulama Ahlussunnah seperti, Syaikh Al Albani, Syaikh bin Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. barakallaufiik.

  42. Assalamu’alaykum ustadz,
    Afwan ana mw menanyakan hukum menjual Tupperware.
    Setahu ana, Tupperware termasuk salah satu bisnis MLM.
    Dilihat dari situsnya (tupperware.co.id) dan penjelasan beberapa teman yang menjadi anggota yang menyebutkan untuk menjadi anggota ada biaya registrasi (tiap tahun berbeda ada yang 125rb,200rb dan mungkin sekarang sudah naik lagi), dengan membayar biaya registrasi tersebut kita mendapatkan beberapa produk dan diskon 30% setiap membeli suatu produk tupperware dan kita bisa mendapatkan bonus jika mengajak orang lain menjadi anggota juga.
    Berdasarkan penjelasan ustadz Dzulqarnain yang pernah ana baca (http://kaahil.wordpress.com/2009/11/02/hukum-menjadi-member-mlm-tanpa-mengambil-komisibonusnya/) ana menyimpulkan bahwa berjualan Tupperware dengan menjadi anggotanya adalah haram.
    Tapi di tempat ta’lim di Samarinda ana melihat ada akhwat yang berjualan produk tupperware tersebut. Ana mendengar dari seorang akhwat jika membeli secara cash maka akan mendapatkan diskon 30 %.
    Apakah pemahaman ana salah?
    Atau ada kondisi tertentu yang membolehkan menjual produk2 Tupperware tersebut?
    Mohon penjelasannya ya ustadz.
    Jazakumullahu khoir.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabaraktuh, Na’am, Tupperware termasuk salah satu bentuk bisnis MLM. Bahkan di salah satu referensi produk Tupperware disebutkan bahwa di tahun 2010 kemarin perusahaan ini memperoleh penghargaan Digital Marketing Award dalam kategori MLM. Maka hendaklah yang mengetahui sistim jual beli seperti ini memberi nasehat kepada pihak yang bersangkutan supaya tidak menjadi member/anggotanya, karena target yang diinginkan dengan bisnis ini agar mendapat bonus reseller dengan mengumpulkan poin dari hasil transaksi penjualan tersebut. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita di atas jalan petunjuk.

  43. Assalamualaikum Wr.. Wb

    Apakah hukumnya kita usaha jual beli barang dengan kredit, dengan perhitungan cicilan kredit perbulan : adalah harga barang dikali 30% dibagi lama bulan.

    Apakah usaha saya ini termasuk riba?

    Syukron katsir.

    • Bismillah, jual beli barang dengan sistim kredit tidak mengapa dalam Islam. Namun barang yang hendak dikreditkan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum dijual, karena nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki.” (HR. Abu Daud no. 3505 dishahihkan oleh Al-Albani). Wallahua’lam

      • Bismillah, bagaimana hukumnya jual beli barang di sebuah website dimana yang punya website sebenarnya belum memiliki barang tersebut. jadi ketika ada orang pesan barang, baru dari pemilik website membeli barang yang dipesan tersebut ke toko lain.

        Apakah sistem ini riba seperti hadist nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki.” (HR. Abu Daud no. 3505 dishahihkan oleh Al-Albani)?

        kalau memang sistem ini haram, Apakah hukum haram ini bisa berubah menjadi mubah atau boleh-boleh saja, jika seandainya si pemesan sudah diberitahu sebelumnya olah pemilik wabsite bahwa mereka tidak menyetok atau memiliki barang tersebut, jadi menurut saya kalau seperti ini sama saja seperti orang yang menitip uang, pesan minta dibelikan barang.
        Wallahua’lam….
        jazakAllah khairan katsira

      • Dengan syarat sang admin tidak mengambil keuntungan, wallohua’lam

  44. Bismillah,

    Ustadz, apa hukumnya mendengarkan bacaan Al Quran dari Ahlul bid’ah?
    Sebagai contoh syaikh Misyari rasyid adl seorang ikhwani (manhaj ikhwanul muslimin). Apa hukum mendengarkan murattal dari beliau?
    Jazakallahu khoir

    • Bismillah, masih banyak para qori’ dari kalangan ahlussunnah bahkan termasuk dari kalangan ahlul hadits seperti syaikh ‘Ali Hudzaify hafizhahullah Ta’ala yang kita bisa mendengarkan CD murottal mereka. Karena tidak ada kebaikan pada ahli bid’ah sedikitpun. Wallahua’lam.

  45. Assalamualaikum warahamtullahi wabarakatuhu
    Ustadz,..
    Bagaimanakah proses Nashor yang baik dan benar sesuai dengan Sunnah ?

    Ilmu atau hapalan apa saja yang perlu di terapakan di proses sebelum menikah maupun setelahnya ?

    Jazakumullah Khoiran

    • Bismillah, untuk menjawab pertanyaan antum seputar nazhor sesuai sunnah, maka kami membawakan jawaban Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari sebagai berikut:
      Seorang pemuda yang hendak menikahi seorang wanita, bolehkah dia memandang wanita tersebut, bagaimana batasannya, dan kapan diperbolehkan?

      (Abu Abdirrahman, aris…@gawab.com)

      Jawab:

      Alhamdulillah. Haramnya seorang lelaki memandang wanita yang bukan mahramnya termasuk dalam kategori tahrimul wasilah. Artinya, diharamkan karena merupakan wasilah (perantara) yang akan menyeret kepada perkara inti yang memang haram pada asalnya. Sehingga seluruh wasilah dan dzari’ah (jalan) menuju perkara tersebut ditutup oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dengan cara diharamkan. Kaidah ini dikenal di kalangan ulama dengan istilah saddudz-dzari’ah (menutup jalan/wasilah).

      Sesuatu yang pengharamannya termasuk dalam bab ini, bisa dibolehkan ketika ada hajat (tuntutan) kebutuhan meskipun bukan darurat. Ini adalah ushul (prinsip hukum) yang dipegang oleh Al Imam Ahmad, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (23/186-187, 214-215).

      Berdasarkan hal ini, tatkala seorang lelaki berhajat untuk memperistri seorang wanita dan sebaliknya, maka hajat tersebut menuntut untuk saling mengenal terlebih dahulu. Sehingga keduanya menikah tidak secara membabi buta, yang mengandung resiko timbulnya penyesalan di kemudian hari dan berakibat tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga mereka berdua.
      Syariat yang penuh hikmah dan bijaksana ini menginginkan terciptanya rumah tangga yang harmonis, yang terbina di atas cinta dan kasih sayang, agar pasangan suami istri hidup tenang dan bahagia. Dengan demikian keduanya akan memiliki ‘iffah (mampu menjaga diri dari perzinaan dan perkara-perkara yang menyeret kepada perbuatan zina) serta mampu ber-ta’awun (bekerja sama dan saling membantu) dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga diri dari maksiat. Demikian pula berbagai maslahat lainnya yang merupakan tujuan disyariatkannya pernikahan. Wallahu ‘alimun hakim (Allah Maha Tahu lagi Maha Bijaksana).

      Dalam rangka memenuhi tuntutan hajat ini, maka seorang lelaki yang hendak menikahi seorang wanita diizinkan untuk melakukan nazhor (melihat dan mengamati dengan seksama) wanita yang hendak dilamarnya. Sebagaimana dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

      إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

      “Apabila salah seorang kalian melamar seorang wanita, hendaklah dia memandang bagian tubuhnya yang akan menjadikannya tertarik untuk menikahinya, jika dia mampu melakukannya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya, dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 99 dan Al Irwa` no. 1791)

      Begitu pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang mengisahkan seorang lelaki yang datang dan mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia telah melamar seorang wanita dari kalangan Anshar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya:

      أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا

      “Apakah engkau telah melihatnya?” Lelaki itu menjawab: “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Hendaklah engkau melihatnya terlebih dahulu karena pada mata wanita-wanita Anshar ada sesuatu.” (HR Muslim, Ahmad dan An-Nasa`i)

      Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum nazhor. Sebagian mereka mengatakan hukumnya mubah (boleh), dan sebagian yang lain mengatakan sunnah mustahab.

      Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Asy Syarhul Mumti’ (5/125-126, cetakan Darul Atsar): “Yang benar dalam masalah ini hukumnya sunnah (karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya). Jika seseorang telah mengenalnya tanpa melakukan nazhor maka tidak ada hajat baginya untuk melakukan nazhor. Seperti halnya bila dia mengutus seorang wanita yang benar-benar dia percayai untuk mengenali wanita yang hendak dipinangnya (dan dia bersandar dengan berita dari wanita itu). Meskipun demikian, pada hakekatnya nazhor orang lain tidak cukup mewakili nazhor yang dilakukan sendiri. Karena boleh jadi wanita itu cantik di mata orang lain, namun belum tentu cantik di mata sendiri (Karena kecantikan adalah sesuatu yang relatif). Boleh jadi wanita itu dinazhor dalam keadaan gembira dan riang, yang tentu saja berbeda jika dinazhor dalam keadaan sedih. Juga, terkadang wanita yang dinazhor berusaha untuk tampil cantik dengan berdandan menggunakan make up, sehingga disangka cantik padahal tidak demikian hakikatnya.”

      Perlu diketahui bahwa nazhor yang syar’i memiliki beberapa persyaratan:

      1. Nazhor hanya terbatas pada bagian tubuh tertentu. Batasan ini diperselisihkan para ulama. Dalam hal ini, Al Imam Ahmad memiliki tiga riwayat (pendapat).

      Riwayat pertama sama dengan pendapat jumhur ulama, yang mengatakan bahwa yang boleh dilihat adalah sebatas wajah dan telapak tangan.
      Riwayat kedua, beliau berpendapat bahwa boleh untuk melihat bagian tubuhnya yang biasa nampak dan terlihat dalam kesehariannya ketika di rumah saat bersama mahramnya, seperti wajah, kepala, leher, lengan, dan betis.

      Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menerangkan riwayat ini: “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan untuk nazhor secara mutlak, baik dengan seizin dan sepengetahuan si wanita yang bersangkutan ataupun tidak, berarti beliau mengizinkan untuk melihat apa yang biasa terlihat dalam kesehariannya ketika di rumah bersama mahramnya. Karena ketika melakukan nazhor secara diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuan si wanita, maka tidak mungkin membatasi diri hanya melihat wajah saja. Bahkan bagian-bagian tubuh lainnya yang biasa nampak tentu akan terlihat pula.”

      Riwayat ketiga sama dengan pendapat Azh Zhahiriyah, yakni boleh melihat seluruh bagian tubuh tanpa kecuali. (Lihat Al Mughni, 6/387-388, Tahdzib Sunan Abi Dawud hadits no. 2068, dan Nailul Authar, 6/111)
      Dan yang rajih adalah riwayat/pendapat kedua dari Al Imam Ahmad.

      Asy Syaikh Al Albani berkata dalam At Ta’liqat Ar Radhiyyah ‘ala Ar Raudhatin Nadiyyah (2/154): “Jika hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu tidak menunjukkan apa yang dikatakan Ibnu Hazm (yakni pendapat Azh Zhahiriyyah) maka tidak diragukan lagi bahwa hadits tersebut menunjukkan makna lebih dari batasan yang disebutkan oleh jumhur. Wallahu a’lam.”

      Asy Syaikh Al Albani juga berkata dalam Ash Shahihah (1/157): “Riwayat yang kedua dari Al Imam Ahmad lebih dekat kepada dzahir (Makna hadits yang nampak dan terpahami secara langsung) hadits dan praktik para shahabat. Wallahu a’lam.”

      Pendapat ini juga dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy Syarhul Mumti’ (5/126).

      Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Jika dia belum melihat sesuatu yang menjadikan dia tertarik pada nazhor yang pertama, boleh baginya untuk mengulangi nazhor untuk yang kedua atau ketiga kalinya.”
      Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan secara mutlak tanpa membatasi satu kali saja.

      2. Nazhor dilakukan tanpa khalwat (berduaan). Karena tidak ada tuntutan hajat dan maslahat untuk ber-khalwat. Bahkan bisa menjatuhkan keduanya dalam perkara-perkara yang melanggar syariat, sehingga hal ini tetap haram hukumnya. Jadi, nazhor dilakukan dengan cara ditemani oleh wali atau mahram si wanita.

      Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Jika tidak mungkin (nazhor ditemani walinya) maka boleh bagi si lelaki untuk bersembunyi di tempat yang akan dilewati wanita tersebut dan mengamatinya secara diam-diam.”

      3. Nazhor dilakukan tanpa disertai syahwat. Karena wanita tersebut belum menjadi istrinya, sehingga tidak dibenarkan dia bersenang-senang dengan memandanginya disertai syahwat.

      4. Nazhor dilakukan apabila si lelaki telah bertekad untuk melamar si wantia. Jika sekedar coba-coba, atau barangkali dan barangkali, maka tidak dibenarkan. Karena pada asalnya, nazhor hukumnya haram. Hanya saja diizinkan ketika ada kebutuhan dan maslahat pernikahan. Sehingga nazhor tidak boleh melampaui apa yang diizinkan syariat.

      5. Nazhor dilakukan apabila ada ghalabatuzh zhann (persangkaan kuat) bahwa lamarannya akan diterima. Seandainya dia seorang yang fakir atau miskin, kemudian menazhor anak seorang pejabat, atau seorang lanjut usia menazhor seorang gadis belia, perawan dan cantik, maka kemungkinan besar lamarannya akan ditolak. (Al Mughni, 6/387-388, Asy Syarhul Mumti’, 5/126-127)

      Terakhir, sebagai peringatan, Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Asy Syarhul Mumti’ (5/126): “Tidak boleh melakukan percakapan dengan wanita yang dinazhor saat melakukan Nazhor. Karena percakapan lebih membangkitkan syahwat dan lebih menggoda untuk menikmati suaranya dari sekedar Nazhor. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: ‘Hendaklah ia memandang dari tubuhnya’, bukannya mengatakan: ‘Hendaklah dia mendengar suaranya’.”

      Wallahu a’lam.

      Sumber: Majalah Asy Syari’ah no. 28/III/1428 H/2007 halaman 69-71.

      Penulis: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari

  46. Assalamualaikum! Ustadz, dlm pembyaran zakat mal apakah kita hrs ke lembaga pengumpul zakat resmi pemerintah? Dan bgaimanakah halnya lembaga pengumpul zakat bentukan swasta atau parpol,ormas,dan yg semisalnya?mohon penjelasannya!

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, tidak mesti dalam hal penyaluran zakat harta melalui lembaga amil zakat, tetapi bisa langsung disalurkan kepada mustahiqnya. Wallahua’lam.

  47. Assalamu alaikum,warohmatulohi wabarokatuh.ustad saya mohon nasehat, bapak saya seorang penganut kejawen ,suatu hari bapak minta saya mencarikan kitab joyoboyo,lalu saya berbohong karena yg saya berikan kitab shohih bhukori dan muslim.kepada bapak saya mengatakan bahwa joyoboyo itu hanya sekedar khiasan yang artinya petunjuk jalan hidup dan joyoboyo yg sesungguhnya itu harus mengikuti sunah nabipertanyaan saya berdosakah saya mengatakan seperti itu ,walau niat saya untuk menyadarkan bapak sayadengan pemahaman yang di miliki bapak saya,namun apa yg diyakini saya ke arah kitab hadist yg saya berikan.mohon nasehat danpetunjuknya terima kasih.

  48. […] Sumber: https://atsarussalaf.wordpress.com/tanya-jawab/ […]

  49. […] dari: https://atsarussalaf.wordpress.com/tanya-jawab/ Share this:FacebookTwitterEmailLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was […]

  50. […] dari: https://atsarussalaf.wordpress.com/tanya-jawab/ Share this:FacebookTwitterEmailLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was […]

  51. […] dari: https://atsarussalaf.wordpress.com/tanya-jawab/ Share this:FacebookTwitterEmailLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was […]

  52. Quote:
    Abu Syifa, on November 25, 2011 at 8:44 am said:

    Bismillah, bagaimana hukumnya jual beli barang di sebuah website dimana yang punya website sebenarnya belum memiliki barang tersebut. jadi ketika ada orang pesan barang, baru dari pemilik website membeli barang yang dipesan tersebut ke toko lain.

    Apakah sistem ini riba seperti hadist nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki.” (HR. Abu Daud no. 3505 dishahihkan oleh Al-Albani)?

    kalau memang sistem ini haram, Apakah hukum haram ini bisa berubah menjadi mubah atau boleh-boleh saja, jika seandainya si pemesan sudah diberitahu sebelumnya olah pemilik wabsite bahwa mereka tidak menyetok atau memiliki barang tersebut, jadi menurut saya kalau seperti ini sama saja seperti orang yang menitip uang, pesan minta dibelikan barang.
    Wallahua’lam….
    jazakAllah khairan katsira
    admin, on Desember 17, 2011 at 3:54 am said:

    Dengan syarat sang admin tidak mengambil keuntungan, wallohua’lam

    ———————————–

    Bismillah.
    Assalamu’alaykum warohmatullah wabarokatuh.
    Terkait pertanyaan di atas. Bagaimana hukum sistem dropship yang marak di internet? Contohnya: distributor tas dan sepatu A menawarkan diskon sekian persen kepada pembeli B jika membeli lebih dari 3 pcs. Selanjutnya pembeli B tersebut berhak menawarkan semua jenis barang yang dijual oleh distributor A dengan melalui katalog yang diberikan gratis oleh distributor A atau juga melalui foto2 di toko online. Setiap ada pembeli lain C yang berminat membeli melalui B, B tinggal pesan ke A dan mendapatkan diskon sekian % dari harga eceran A dan B bebas menentukan harga barang yang dibeli oleh C.
    Apakah sistem demikian diperbolehkan? Apakah yang dimaksud dengan sistem salam?

  53. Assalamu alaikum , Ustad saya mau curhat, dulu say memiliki teman yg sama sama mengikuti taklim di masjid alma’ruf ,setelah cukup lama saya di ajak oleh teman yg lain masuk jamaah tablig, suatu hari saya bertemu teman lama yg sama sama taklim di al maruf dulu dia mengajak saya mengikuti taklim di salafiyin, awalnya saya menolak ,namun diam diam saya datang ke taklim salafiyin setelah beberapa kali hadir sadarlah saya bahwa apa yg saya lakukan selama ini salah ,dan saya rujuk dengan pemahaman salaf, namun saya bingung bagaimana menyampaikan hal ini ke teman saya tersebut, agar dia bisa percaya bahwa saya sungguh sungguh telah meninggalkan tablig dan rujuk kesalaf. Mohon nasehat Ustad semoga pertemanan saya dengan nya dapat se akrab dulu seperti diawal awal kami mengenal islam .

    • Wa’alaikumussalam, sampaikan kebenaran dakwah salaf kepadanya bisa melalui ajakan untuk ta’lim di majelis salaf, cd ceramah ahlussunnah atau majalah salaf. Semoga dia mendapat hidayah sebagaimana halnya anda, amin

  54. assalamu’alaikum,,
    pak ustad saya mohon pencerahan atas apa yang saya alami berikut ini. Saya tidak terlahir di keluarga yang agamis, berkebalikan dengan teman dekat saya saat ini yang terlahir di keluarga yang kental agamanya. Hampir setahun ini kami dekat, namun kami sadar akan perbedaan ini karena pasti keluarganya berkemungkinan kecil untuk merestui hubungan kami. akhirnya kami putuskan untuk mengakhiri hubungan ini. Walaupun saya rasa berat namun disisi lain saya bisa memahami bahwa pasti orang tuanya juga menginginkan anaknya untuk memiliki istri yang solehah (di keluarganya ada budaya perjodohan). Apalagi sebentar lagi dia akan pergi menuntut ilmu di pondok salaf, dapat dipastikan komunikasi kami akan terputus dalam jangka waktu yang lama. Yang saya tanyakan pak ustad,,,apakah langkah yang saya ambil ini bijaksana, ketika saya putuskan untuk menunggunya? dengan trus berdoa dan memohon kepada Gusti Allah, karena saya yakin bahwa dia mampu menjadi imam yang baik bagi saya,,membimbing saya dalam hal hubungan vertikal dan horisontal.

  55. bismillaah,,,
    Assalamu alaykum…
    afwan ustadz,,apa saja kitab-kitab para ulama ahlussunnah yang bsa menjelaskan ttg kondisi bank syariah yang ada diindonesia???apa saja penyimpangan bank syariah yang ada diindonesia???asyukron…

  56. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    nama ana ابوعبدالله عبد الشهيد

    afwan, bolehkan ana beli kajian usulush shunnah yang disampaikan oleh ustadz askari dari pertemuan 1 sampai pertemuan 4.

    jika memungkinkan dikirim via email ana : syahid.ukt@gmail.com adapun harga antum tentukan saja, insya allah ana transfer.

    karena ana ingin memiliki kajian tersebut untuk memperkuat aqidah dan manhaj ahlus sunnah pada diri ana.

    atas perkenannnya جزاكم الله خيرا و برك الله فيكم

  57. assalaamu’alaikum warahmatullah

    ustadz, apa benar kita bisa ketahui karakter seseorang apabila kita bersafar dengannya selama 3 hari? ana sering mendengar kata-kata ini. apakah ini hadits nabil atau kalam ulama? jazaakallahu khairan

  58. Assalamu’alaikum, ustadz.

    Ada satu hal yang saya masih butuh pencerahan, dan saya harap dapat mencerahkan.

    Bagaimana menurut pandangan Islam, tentang Teori Evolusi Darwin?

    • Wa’alaikumussalam warohmatulloh, teori evolusi darwin adalah batil, bertentangan dengan Islam, Karena manusia pertama yang diciptakan adalah Nabiyullah Adam, sedangkan Adam bukan bapak moyang kera. Alloh telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan dan mengutusnya ke muka bumi sebagai khalifatul ‘ardh. Sehingga teori hanyalah rekayasa semata, tidak bisa dibuktikan secara ilmiyah.

  59. Assalamu’alaykum.. ustadz..

    mau tanya, Apa hukumnya menyemir rambut untuk wanita ??

    Jazakallah atas jawabannya,,,

    • Wa’alaikumussalam warohmatullah, tidak boleh menyemir rambut kecuali jika rambut telah beruban. sedangkan semir yang dipakai oleh sebagian wanita pada rambut-rambut mereka yg kemudian mereka bertabarruj dengannya, jelas ini bentuk tasyabbuh kepada kaum kuffar.

  60. Asslamualaikum..
    ustad saya pernah membeli tiket pesawat di bandara, ketika itu saya tanya ke loket yang sama untuk pesawat yang sama, dan si penjaga loket memberi tahukan bahwa harga tiket untuk penerbangan besok lusa malam harganya 400 rb, kemudian saya telp ke ortu saya bahwa harghax 400rb, dan ketika saya kembali ke loket td untuk membeli tiket tiba2 harganya berubah lagi menjadi 450 rb, dan saya tanya kepada petugas loket trsbt, kok berubah mbak, dia jawab : karena pembelian ini secara online jadi sewaktu2 berubah naik ketika jadwal penerbangan semakin dekat..
    yang saya tanyakan ustad, bagaimana tinjauan hukum islamnya terhadap jual beli tiket tadi, yang dimana sangat tidak menguntungkan pembeli yang awam terhadap jual beli secara online tersebut…?
    Syukron ustad.

    • wa’alaikumussalam warohmatulloh, memang harga tiket bisa berubah sewaktu-waktu, dalam hal ini tidak ada yg bertentangan dengan syariat dalam hal perubahan harga tiket tersebut, wallohua’lam

  61. assalaamu’alaikum warahmatullah, ustadz
    bagaimana hukum berkumur pada waktu kita sedang berpuasa?

  62. Ass wr wb, afwan ana mau bertanya. Ana membaca artikel di link web ini tentang ulasan ahluss sunnah wal jama’at, disitu sering tertulis, ….Allah I ……, atau jika ……..Rasulullah r ……. mhn pencerahaannya arti singkatan I untuk Allah dan r untuk Rasulullah. Jazakumullahu khair…

    • Wa’alaikumussalam warohmatulloh, maksud dari tulisan “Allah i” (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan Rasulullah r (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam), mungkin terjadi kekeliruan dalam hal settingan pengetikan, Jazakallahu khoiro atas masukannya.

  63. Assalammualaikum Ustadz

    ana mau tanya apakah seorang wanita yang lagi datang bulan (haidh) bertepatan dgn hari raya ied yaitu hari raya idul fitri dan idul adha, di wajibkan hadir ke lapangan untuk mendengarkan khutbah meskipun tidak shalat atau lebih baik diam di rumah.

    Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz

    Jazakullahu khairan

    • Wa’alaikumussalam warohmatulloh, Untuk pertanyaan antum, maka kami bawakan fatwa dari Lajnah Da’imah sbb;
      Pertanyaan:
      Apakah shalat Id diwajibkan kepada wanita. Kalau diwajibkan, apakah dia shalat di rumah atau di tanah lapang tempat shalat?

      Jawaban:
      Alhamdulillah

      Shalat Id bagi wanita hukumnya sunnah bukan wajib. Dia boleh shalat di tanah lapang tempat shalat bersama umat Islam. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.

      Dalam kitab Ash-Shahihain dan lainnya dari Ummu Atiyah radhiallahu anha, dia berkata,

      أُمِرنَا – وفي رواية أمَرَنا ؛ تعني النبي صلى الله عليه وسلم – أن نخرج في العيدين العواتق وذوات الخدور ، وأمر الحيض أن يعتزلن مصلى المسلمين (رواه البخاري 1/93 ومسلم (890) ، وفي رواية أخرى) أمرنا أن نخرج ونخرج العواتق وذوات الخدور.

      “Kami diperintahkan –dalam redaksi lain memerintahkan kepada kami – yakni Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam untuk mengajak keluar pada dua hari raya para wanita balig dan para perawan. Beliau juga memerintahkan agar wanita haid dipisahkan dari tempat shalat kaum muslimin.” (HR. Bukhari, 1/93. Dan Muslim, 890. Dalam riwayat lain, ‘Kami diperintahkan untuk keluar dan mengeluarkan para wanita balig dan para perawan)

      Dalam riwayat Tirmizi,

      أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يُخرج الأبكار والعواتق وذوات الخدور والحيض في العيدين ، فأما الحيض فيعتزلن المصلى ويشهدن دعوة المسلمين، قالت إحداهن : يا رسول الله ، إن لم يكن لها جلباب ، قال : فلتعرها أختها من جلابيبها (متفق عليه)

      “Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dahulu mengeluarkan para perawan, para wanita balig, wanita pingitan dan orang haid (menghadiri shalat) dua hari raya. Sementara wanita haid dipisahkan dari tempat shalat. Agar mereka menyaksikan doa umat islam.” Salah seorang diantara kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau ada yang tidak mempunyai jilbab?” Beliau menjawab, “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilabnya.” (Muttafaq alaihi)

      Dalam riwayat Nasa’i, Hafshah binti Sirin berkata, “Dahulu Ummu Athiyah tidak menyebutkan Rasulullah sallallahu alaihi wa salam kecuali mengatakan, “Dengan nama ayahku.” Maka saya bertanya, “Apakah anda mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan ini dan ini?” Beliau menjawab, “Ya, dengan nama ayahku, (beliau bersabda), ‘Para wanita baligh, para perawan dan wanita haid hendaknya keluar untuk menyaksikan shalat Id dan doa umat Islam. Dan hendaknya wanita haid dipisahkan dari tempat shalat.” (HR. Bukhari, 1/84)

      Dari (penjelasan) tadi, jelas bahwa keluarnya para wanita untuk shalat dua hari raya adalah sunnah muakkad. Akan tetapi disyaratkan ketika keluar dalam kondisi tertutup bukan bersolek sebagaimana diketahui hal itu berdasarkan dalil lain. Adapun keluarnya remaja yang menjelang dewasa untuk shalat Id, shalat Jum’at dan lainnya untuk shalat adalah bagus dan dianjurkan berdasarkan banyak dalil tentang hal itu.”

      Wabillahit taufik.

      Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/284-286.

  64. Saya punya anak perempuan dan akn masuk SD adakah sekolahan berbasic salaf di samarinda, kalu ngak ada baikkah jika saya masukan anak saya ke muahammadiah atau gimana sbaiknya, mohon nasehatnya..?

    • Ya ada insyaAllah, anda bisa mendaftarkan putri anda di Madrasah Ya Bunayya Samarinda dengan alamat: Pondok Pesantren Ta’zhimus Sunnah Jl. Gn Lingai Rt. 02 no. 71 kelurahan Gn Lingai kecamatan sungai pinang. Barokallohu fiik

  65. Assalammualaikum Ustadz

    ana mau tanya bagaimana hukumnya jika kita meng aqiqahkan diri kita sendiri karena kita tau bahwa kita belum di aqiqah kan sejak kecil di karenakan ayah kita dulu tidak tau bahwa aqiqah ini wajib ataupun ayah kita tidak mampu untuk meng aqiqahkan kita dan apakah daging aqiqah ini harus dalam keadaan matang atau uda menjadi masakan matang ketika dibagikan berbeda dengan daging qurban yang dibagikan dalam keadaan mentah dagingnya mohon penjelasannya ustadz

    jazakullahu khairan

    • Wa’alaikumussalam warohmatulloh, untuk menjawab pertanyaan antum, maka disini kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullohu Ta’ala.
      Pertanyaan:

      Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

      Jawab:

      Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

      Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

      Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

      Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

      [Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin]

      Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum diberikan. Karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak perlu repot lagi memasaknya. Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak, serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya, tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih butuh tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud hlm. 75—76)

  66. asalamualaikum ..akhi,
    ana baru disini ,. ana mau tanya ana ingat sebuah surah ” laki-laki yang baik untuk wanita yang baik pula ”
    ana sudah berusaha belajar menjadi muslimah yg baik, tp knp banyak laki 2 yg melamar ana, adalah laki-laki yg kurang baik menurut ana .
    apakah ana memang belum bisa dikatakan wanita yang baik ,padahal ana sudah berusaha menjadi muslimah yg baik .
    ,jazakllhukirn katsirn . :’)

    • Wa’alaikumussalam warohmatulloh, ya tetaplah berikhtiar untuk mencari jodoh yang baik teriring dengan do’a yang tak putus-putusnya dihaturkan kepada Allah Ta’ala sebagai Dzat yang menaqdirkan segala sesuatu. Jodoh memang di tangan Allah tapi tidak lantas menutup jalan bagi seseorang untuk berikhtiar. Dan ayat tersebut sudah jelas kandungan maknanya bahwa laki-laki yang baik untuk wanita yang baik pula. Semoga anti memperoleh jodoh yang baik, dan terus meneruslah untuk membenahi diri dengan akhlak yang mulia. karena setiap kita berharap menjadi seorang muslim dan muslimah yang baik, namun tanpa henti-hentinya kita berupaya untuk menjadi manusia yang baik. oleh karena itu jangan pernah berputus asa untuk meraih status seorang yang baik menurut pandangan syari’at ini. Wallohu a’lam

  67. Assalammualaikum Ustadz
    Ana mau tanya apakah kita diwajibkan untuk qomat sebelum melaksanakan shalat terutama jika shalat sendirian dikarenakan kita ketiduran dan teringat belum shalat wajib misalkan shalat ashar dan bagaimana jika pertanyaannya untuk kaum wanita apakah sama jawabannya. dan apakah jika kaum wanita shalat berjamaah diharuskan diantara mereka hrs ada yang qomat seperti halnya kaum pria yg shalat berjamaah di masjid. mohon penjelasannya Ustadz

    Jazakullahu khairan

  68. […] ummahat itu bisa keluar dari pesantren itu dan dinikahkan dengan seorang ikhwan angkatan Ustadz Abdul Aziz. Walaupun ibunya menyetujui pernikahannya tapi ummahat itu bilang pernikahannya tidak dihadiri oleh […]

  69. Slm nama saya anshari dr kemboja ingin bertanya tentang hukum .adakah rokok itu haram di hisap jika ada dalil2 tlg kasi tahu harap maaf jika tulisan saya tidak betul tlglah tunjuk ajar terimakasih

    • Merokok hukumnya haram dan berbagai bentuk sarana pengadaan rokok juga haram. Untuk lebih jelasnya silahkan antum baca artikel berikut tentang bantahan Syaikh Fauzan hafizhohullah tentang hukum rokok terhadap buku Halal Haram fil Islam karya Yusuf Al Qardhawi,
      KOREKSI 3
      Hukum Merokok
      Di halaman 62, setelah penulis menjelaskan keharaman segala sesuatu yang membunuh atau membahyakan, berkata : “Sesuai dengan dasar ini kami tandaskan bahwa merokok bila memang jelas membahayakan, maka hukumnya haram. Apalagi jika ada penjelasan dari dokter spesialis yang melarang orang tertentu untuk merokok”. Kemudian pada halaman 93, beliau menjelaskan lagi setelah judul “Bercocok tanam yang dilarang”, kita ambil misal satu rokok, jika dilarang, maka penanaman tembakau atau yang berhubungan dengannya haram pula. Jika rokok hukumnya makruh, maka ia makruh pula.”
      Dan jawabannya, bahwa kami jelaskan, mengapa sampai terjadi kontradiksi dan keraguan bagi penulis tentang hukum merokok yang sudah jelas bahayanya bagi penghisapnya dengan fakta uji coba dan persaksian para dokter ahli dan pengakuan dari penghisapnya, bahwa rokok itu besar sekali madharat dan bahayanya, sehingga mereka benar-benar berhenti dan bertubat. Sebagian lagi enggan berhenti karena mengikuti nafsunya. Kalau memang demikian, maka tidak diragukan lagi bahwa rokok itu haram untuk semua insane, bukan hanya keada orang yang mendapatkan nasihat dokter ahli saja. Bukankah penulis pada awal tulisannya menetapkan bahwa “keharaman sesuatu itu membawa kekejian dan bahaya”. Penulis menambah lagi : “Sesuatu yang haram, haram untuk semua orang”. Mengapa dalam hal rokok ini penulis mengkhususkan keharamannya bagi mereka mendapatkan peringatan khusus dari dokter ahli saja, padahal penulisnya pada mulanya menjelaskan bahwa sesuatu yang haram itu selalu diiringi dengan kekejian dan bahaya? Sesuatu yang haram, maka haram untuk semua orang. Lalu kenapa penulis mengkhususkan keharaman rokok bagi mereka yang dilarang oleh dokter ahli saja?

      Petikan Fatwa Ulama Tentang Hukum Rokok
      Perlu kami nukilkan fatwa ulama tentang hukum rokok. Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syeikh, mufti negeri Saudi Arabia, beliau berkata : “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihirup oleh orang yang belum faham tentang haramya rokok. Maka kami jawab bahwa kami dari kalangan para ulama dan syeikh-syeikh kita dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Najed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang sehat, serta penelitian para dokter yang masyhur”, lalu beliau (syeikh Muhammad bin Ibrahim) menyebutkan dalil-dalil dari nash tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan tentang keharaman rokok itu dari ulama yang mengikuti mazhab empat, kemudian beliau menambahkan : “Adapun dalail akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan dketahui secara umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para penghisap rokok pada umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak, bahkan sampai terjadi kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit disembuhkan seperti TBC, serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak, pengendapan peredaran darah dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak sadar sehingga menuju kepada sesuatu yang haram….Adapun ketetapan para dokter membuat yang arif atau penguasa pada zaman dahulu sepakat mengharamkannya dengan bukti tiga perkara yang mana mereka sepakat bahwa hal itu mengandung bahaya, yakni bau busuk, debu dan asapnya. Karya tulis mereka tentang rokok ini tersebar dimana-mana.”
      Syeikh Abdurrahman bin Sa’di menjawab pertanyaan tentang rokok sebagai berikut : “Penghisap rokok, penjualnya dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat Islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau diperdagangkan. Barangsiapa yang memperolehnya hendaknya dia segera bertaubat dengan taubat yang sebenarnya sebagaimana bertaubat darai semua dosa, sebab rokok ini masuk dalam dalil keumuman nash yang menunjukkan haram baik dalam lafazh atau makna. Yang demikian itu mengingat bahayanya dari segi dien, fisik atau hartanya, bahkan ketiganya (semuanya)”. Lalu beliau menjelaskan bahayanya secara terperinci. Adapun alat pengukur yang sebenarnya adalah sebagaimana yang kita ketahui dari kaidah usul syara’, dan bukti keharaman rokok ini, mengingat banyak kerusakan dan bahayanya yang bermacam-macam. Segala sesuatu yang mengandung bahaya pada diri manusia baik dari segi agama, fisik atau hartanya tanpa ada manfaatnya, maka hukumnya haram. Maka bagaimanakah apabila kerusakannya banyak, merusak dien, fisik dan hartanya? Bukankah sudah jelas menurut syara’, akal yang sehat dan keterangan dokter agar meninggalkannya? Tentunya nasihat nasihat seperti ini hanya dapat diterima oleh orang yang mau menerimanya.
      Syeikh Musthafa Al Hamami dalam kitabnya an-Nahdhatu al-Islahiyah, halaman 486 menjelaskan : “Tembakau dan rokok itu hamper sama perkaranya, keduanya mempunyai pengaruh dan daya tarik yang kuat bagi pecandunya, sehingga benar-benar menakjubkan bagi manusia, seolah-olah tidak ada daya tarik yang lebih kuat dibandingkan dengan candu rokok. Sebagaimana kita, saksikan bersama betapa gelisahnya penghisap rokok ini jika dia ingin merokok, sedangkan dia tidak punya uang. Maka dia akan mencari temannya yang perokok untuk mengemis darinya sekalipun satu batang. Hal ini bisa kami ceritakan karena telah melihat sendiri, bukan dari orang lain. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang punya kedudukan tinggi, tapi karena mengingat kuatnya dorongan ingin merokok, memaksa dia menjual harga dirinya untuk mendapatkan rokok sekalipun satu batang”.
      Rokok jelas membahayakan badan, kemudian mengganggu pikiran. Adapun rokok itu bahaya, para arif bijak telah mengungkapkannya. Saya ingin bercerita kepada para pembaca apa yang menimpa kepadaku. Pada suatu hari saya pernah berjalan bersama salah satu mahasiswa, lalu dia menu kepada penjual rokok untuk membeli dua batang, lalu dia hisap satu batang dan yang satunya diberikan kepadaku, lalu saya menolaknya. Karena saya menolaknya, dia memaksa saya agar menghisapnya. Paksaannya ini disertai dengan sumpah. Karena mengingat sumpahnya yang berat itu, saya ambil rokok satu batang itu, lalu saya tarik rokok dia yang sedang menyala itu, lalu saya menghisap rokok hanya dalam mulut lalu saya tiupkan keluar. Dia menyaksikannya, lalu dia berkata : “Hisap rokokmu itu sampai ke tenggorokan, karena sumpahku kepadamu itu untuk itu”. Permintaan dia itu saya kabulkan. Saya hanya melaksanakan hisapan sampai tenggorokan hanya sekali. Demi Allah saya tidak mengulanginya lagi. Tiba-tiba bumi ini, menurut perasaanku berputar di sekelilingku seperti berputarnya pemintal. Lalu saya segera duduk di atas tanah, saya mengira bahwa diriku sudah binasa. Dan saya mengira kepada temanku dengan berbagai persangkaan, maka dengan susah payah saya pulang ke rumah dengan berkendaraan, sedangkan dia mendampingiku. Setelah saya tinggal di rumah, esok harinya saya sudah merasa agak ringan dari sebelumnya. Peristiwaku ini sering saya ceritakan kepada khalayak ramai, saya jelaskan yang sebenarnya kepada mereka tentang bahaya rokok yang pernah saya alami. Anehnya mereka malah menjawab demikian : “Oh itu bagi orang tidak terbiasa”. Lalu saya jawab : “Kalau saya hanya menghisap sekali saja, akibatnya demikian. Apalagi bagi mereka yang sering menghisapnya setiap hari, lebih-lebih bagi mereka pecandu rokok. Apakah rokok itu mempengaruhi kesehatan badan? Silakan pergi ke dokter. Saya telah mengetahuinya bahwa mereka telah mengatakan bahwa rokok itu bahayanya cukup besar, bahkan sebagian mereka tertimpa penyakit yang sulit diobati, kecuali dia harus berhenti dari merokok. Adapun rokok itu mempengaruhi otak dan dapat mengganggu pikiran, maka dapat dibuktikan ketika si perokok sedang kehabisan rokok dia resah, bingung, berkecanduan dengan rokok. Setelah dia memperolehnya baru merasa gembira dan hilang kesusahannya. Andaikan dia tidak mendapat rokok, maka pikiran dia tetap pusing dan merasa kacau.
      Al Ustadz Muhammad Abdul Ghifar al-Hasyimi al-Afghani menjelaskan bahwa penghirup rokok itu terjangkit penyakit sembilan puluh sembilan macam, beliau menjelaskannya satu persatu dalam risalahnya yang berjudul Mashaibu Ad Dukhan (Bahaya Merokok).
      Petikan Nasihat Dokter Tentang Bahaya Rokok
      Setelah kami ketengahkan fawa ulama tentang hukum merokok, kini ada baiknya pula kami nukilkan beberapa fatwa dokter tentang bahaya rokok.
      Dokter Jerman Harbet Welson, dalam karyanya yang berjudul Bagaimana Caranya Meninggalkan Rokok? Judul ini tertulis pada sampulnya. Jika pembaca membeli buku kitab ini dan membacanya kemudian dia tetap saja merokok, uangnya dapat kembali. Beliau menegaskan bahwa penulisan buku ini setelah diadakan sensus musibah kanker paru-paru disebabkan rokok. Adapun fatwanya sebagai berikut : “Satu hal yang tidak bisa dibenarkan, jika seseorang yang ingin memiliki akal yang sehat kemudian ia melihat sensus penyakit tersebut lalu ia masih merokok. Sebab menurut kenyataan bahwa bahaya rokok ini hamper sama dengan minum khamer.
      Pada halaman 47 beliau menjelaskan : “Ada tiga dokter yaitu Arb Meiz dan Barjer pernah mengadakan penelitian kepada para perokok. Bahwa rokok dapat menyebabkan pengendapan peredaran darah pada mata. Lebih dari itu, mereka menjumpai pula bahwa satu sigaret kretek yang dihisap atau dua saja dapat mengakibatkan pengurangan suhu panas pada kulit ujung jari-jari.”
      Pada halaman 52 juga menjelaskan bahwa -setelah diungkapkannya pengaruh rokok pada pembuluh darah-, beliau menegaskan pula : “Nampak jelas dari data di atas bahwa setiap musibah penyakit kencing manis, apabila dia masih terus merokok, maka akan membawa kelumpuhan pada anggota badan atau mati separuh. Dan diantara fakta penelitian dokter yang sulit dibantah kebenarannya, bahwa rokok mempunyai hubungan langsung dengan bahaya pada peredaran darah, sebagaiaman diketahui bahwa rokok merupakan penyebab utama serangan penyakit kanker paru-paru dan merupakan faktor utama penyakit pada urat nadi”.
      Pada halaman 62-64 beliau menerangkan pula dalam pembahasan mebgenai rokok, penyakit jantung dan mati mendadak akibat serangan jantung sebagai berikut : “Para dokter ahli yang dapat dipercaya menerangkan bahwa rokok mempunyai pengaruh yang jelas bagi denyutan jantung dan tekanan darah. Hal ini telah dibuktikan dengan penelitian khusus yang telah diselenggarakan oleh rumah sakit yang terkenal yaotu Mayu, bahwa orang yang tekanan darahnya normal maka akan naik menjadi 21 derajat di saat jantung mengerut ketika dia menghisap dua sigaret kretek. Dan bagi mereka yang tekanan darahnya tinggi akan naik menjadi 31 derajat…”. Lalu beliua menjelaskan, ada sebagian pecandu rokok, mereka lebih suka memilih hidup lima puluh tahun dengan menghisap rokok daripada tujuh puluh tahun tanpa rokok. Mereka lupa dengan teriakan semboyannya tadi akan bahaya penyakit yang dapat membunuh dirinya seperti kanker paru-paru dan yang menyerah urat nadi, yang akan mengakhiri hidup mereka tanpa menanti umur lima puluh tahun. Bahkan mereka lupa tentang racun nikotin yang ada pada rokok, mereka kadang-kadang terjangkit penyakit ini. Sekalipun penyakit ini belum merenggut nyawa mereka tetapi membuat mereka malas kerja, maka timbul problema pada diri mereka, keluarga dan istri. Sebab dengan menganggurnya tuan rumah, kemiskinan akan melanda kepada keluarga semua, di sisi lain akan tertimpa musibah penyakit kanker paru-paru yang membuat manusia hilang tenaganya, tidak mampu bekerja, mereka hanya menggantungkan uluran tangan orang lain.
      Pada akhir pembahasannya, di halaman 65, beliau menambahkan : “Wahai pembaca yang budiman, hendaknya anda mengerti pembahasan tadi. Anda sudah mengerti bagaimana keterangan dokter ahli tentang macam-macam bahaya rokok dan penyakit yang timbul akibatnya, maka bagaimana sikap anda? Kami yakin bahwa anda ingin menjadi orang yang baik dan sehat, insyaAllah anda akan berhenti merokok. Sekarang ulurkan tanganmu kepadaku, jangan kau biarkan tanganmu memegang rokok, hendaklah anda meiliki tangan yang kuat, akan saya berikan kepada anda senjata ini. Senjata ini akan memberhentikan anda dari merokok apabila anda mengerti cara menggunakannya sebagaimana saya mengajarkan kepada anda “. Selanjutnya penulis menjelaskan senjata itu pada penjelasan berikutnya. Apalagi kitab yang berjudul Roko Dalam Pandangan Dokter, yang dikarang oleh dokter Daniel H. Kars, dokter spesialis penyakit syaraf di rumah sakit dan kesehatan kota Washington. Daniel H. Kasr menjelaskan di dalam tulisannya halaman 26-30 dengan judul Pengaruh Rokok Bagi Pecandunya sebagai berikut : “Sesungguhnya fisik perokok itu sekalipun ia menghisap racun ini secara berangsur dan dengan kadar yang sedikit, tapi cukup membawa pengaruh yang cukup besar. Yang jelas bahwa rokok dapat melemahkan dua indera yaitu penciuman dan rasa. Rokok juga dapat mengganggu penyaringan suara yang sering menjadi keluhan para perokok akibat racun yang ada. Kemudian rokok dapat membawa sakit mata dengan pengakuan dari perokok sendiri, bahwa mereka sering mengeluh tidak bisa membedakan warna dan sulit membedakan warna merah dan hijau. Juga dapat melemahkan urat syaraf penglihatan disebabkan meningginya gas ammonia, sehingga terlihat bintik-bintik hitam pada mata mereka. Telah berkata salah seorang ahli bedah Inggris yang bernama Sir Barkle Muinhan, bahwa rokok itu selalu membuta bisul-bisul pencernaan, dan kadang-kadang dapat mengakibatkan gondok pada pencernaan dan menambah pecahan-pecahan ampas yang mengandung zat asam yaitu, hidroklor. Pecahan itu bukan hanya menambah luka pada pencernaan saja, bahkan sulit disembuhkan di kala penyakit itu kambuh. Rokok dapat mengakibatkan luka pada usus dua belas. Banyak dokter di duania ini yang enggan atau tidak sanggup mengobati penyakit bengkat dan luka pada usus dan pencernaan, meainkan pasien harus berhenti merokok. Para dokter ahli telah membuktikan dengan pengalamannya beberapa tahun yang silam, bahwa tembakau punya hubungan yang kuat dengan penyakit paru-paru. Hal ini telah diadakan sensus kesehatan yang menyatakan bahwa darah perokok untuk melawan serangan kuman penyakit paru-paru lebih lemah dibandingkan melawan selainnya. Untuk menanggulangi bahaya itu sekaligus penyembuhannya, maka hendaknya pasien mau berhenti total dari merokok. Perlu kami jelaskan secara global, bahwa semua penyakit yang menimpa pernafasan banyak diderita oleh pecandu rokok”. Sampai perkataannya : “…dan telah disepakati oleh para ahli mengontrol kerjanya anggota badan manusia, bahwa rokok adalah racun penyerang jantung. Mereka menambahkan : bahwa sakit dada yaitu antara tenggorokan sampai paru-paru dan sesak nafas, batuk ngik banyak menimpa kepada perokok dibandingkan yang lain…tidak diragukan lagi bahwa pengaruh negatif yang timbul dari rokok yang menimpa jantung dan urat nadi merupakan penyebab yang paling kuat yang membawa kepada kelumpuhan jantung dan peredaran darah pada zaman sekarang.
      Tidak sedikit kematian yang kita saksikan dengan berita dan istilah yang sering kita dengar “akibat jantung lemah”.
      Perlu kita ketahui bahwa jantung lemah itu banyak diakibatkan karena banyaknya racun nikotin. Anehnya ada penyanggah yang menantang, jika tembakau itu dapat mematikan da membunuh nyawa manusia, mengapa para pecandu rokok tidak segera mati? Memang mereka tidak mati secara cepat, karena anggota badan saling menyerang untuk menangkis serangan racun yang menyerang dengan cepat itu. Adapun bukti yang paling besar tentang bahaya rokok ini ialah dapat dibuktikan setelah menghisap satu batang pada pertama kalinya akan mengakibatkan kepala pusing, pingsan dan muntah-muntah. Akan tetapi jika manusia itu terbiasa menghambakan dirinya pada rokok dan sering menghisapnya, maka terjadi semacam kekebalan pada tubuh manusia untuk menanggung beban mudharat yang ada. Ingat walaupun demikian bahwa kekebalan itu sama sekali tidak menjamin kesehatan badan dan terhindar dari nikotin yang selalu menghembuskan racunnya yang samara itu dan selalu berusaha membahayakan kehidupan manusia, tunggu saja kekebalan itu suatu saat akan lenyap dan berakhir dengan kelemahan dan kelumpuhan. Badan menjadi lesu, letih dan mencekik dirinya…”.
      Kemudian ia melanjutkan pembicaraannya : “Sesungguhnya perokok yang tidak dapat melihat dengan mata kepalanya sendiri tentang bahaya yang menimpa setiap harinya yang disebabkan oleh rokok yang menyerang jantung, peredaran darah, sakit pinggang, limpa pencernaan dan otak dan memang tidak langsung bahaya maut itu merenggut nyawanya setelah menghisap satu batang rokok, mengira bahw rokok itu dapat membangkitkan semangat kerja pada waktu itu. Memang walaupun ada orang yang berpendapat demikian, bahwa rokok dapat menggairahkan kerja tetapi ingat bahw kepastian bahaya yang diakibatkan rokok tidak bisa ditolak. Tidak ada tempat untuk lari dari bahaya tersebut. Perokok berarti mengabaikan kesehatan badannya, tangannya selalu ingin merenggut nyawanya dengan pelan-pelan. Tetapi ingat hari kebangkitan (kiamat) akan menantinya, pasti akan ada hisab akibat ulah tangannya yang selalu membawa kehancuran. Kapan saja datang rokok maka akan tersebar penyakit dan bahaya yang akan merenggut anggota badannya yang vital sepeti jantung, limpa dan pinggang. Hal ini cukup membingungkan dokter untuk mengatasi dan menyembuhkannya. Bahkan mereka telah menyaksikan sendiri bahwa kondisi pasien jika demikian parahnya, maka sulit untuk mendapatkan pertolongan. Sampai sekarang belum didapati dokter yang dapat meredamkan bahyanya, kecuali mereka mau merujuk kepada nasihat yang mengatakan : “Berhentilah dari kejahatan, berbuatlah kebaikan, carilah keselamatan dan berfikirlah sebelum berbuat”. Beliau berulang kali menganjurkan hendaknya berhenti dari merokok agar dapat kembali kesehatannya.
      Selanjutnya pada halaman 43 beliau menjelaskan bahwa dokter A.S. Klalinton –dokter yang aktif dalam bidang penilik pendidikan siswa (anak laki-laki) di Fransisco- berkata : “Banyak sekali pembicaraan manusia yang menjelaskan tentang kejahatan dan bahaya rokok, tetapi kenyataannya tidak ada separuh dari mereka yang mau menerimanya, padahal bagi penghisap rokok jika ia mau berfikir, dia merusak akhlaqnya sendiri. Lebih-lebih tidak mempunya kesopanan jika bertemu dengan manusia. Rokok dapat melumpuhkan kemauan, menghancurkan kesehatan, melumpuhkan urat syaraf yang semula bekerja dengan baik, menimbulkan penyakit paru-paru yang sulit diatasi. Demikian juga rokok dapat menyerang jantung yang mengakibatkan pasien harus dibawa ke rumah sakit gila. Banyak yang meminta kepadaku agar menjelaskan bagaimana mengatasi penyembuhan penyakit seperti jantung berdebar-debar, mengingat akan sangat pentingnya nasihat tersebut. Padahal sembila puluh persen penyakit ini muncul karena kebiasaan merokok, karena rokok selalu menemani pecandunya dimana saja berada. Pelakunya biasanya sengsara, kembalinya ke rumah sakit bahkan sampai masuk penjara. Saya pribadi telah mengakui apa yang ditetapkan oleh setiap dokter dan mereka yang berilmu.
      Selanjutnya begitulah intisari dari nasihat dokter tentang bahaya rokok menurut pandangan dokter, kami ketengahkan setelah kami sajikan fatwa ulama di dalam membahas rokok menurut syara’. Apakah pantas bagi mereka yang memahaminya dari berbagai macam fatwa ulama selaku pewaris nabi lalu dibantu dengan keterangan dokter ahli yang mendalami penyakit dan pengobatannya, lalu mereka masih meragukan tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian ini melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.

  70. saya remaja berkerudung, dan sbelum di kerudung sya pernah cat rambut sya dgn warna merah, nahh, masalah nya jika saya buka krudung sbentar pandangan orang lain berbeda pasti pandangan nya saya terihat badung,
    pertanyaanya.
    jika saya memakai cat htam, apa boleh dengan alasan diatas ?
    tlong jwbannya.

    • Wa’alaikumussalam warohmatullah, tidak boleh menyemir rambut kecuali jika rambut telah beruban. sedangkan semir yang dipakai oleh sebagian wanita pada rambut-rambut mereka yg kemudian mereka bertabarruj dengannya, jelas ini bentuk tasyabbuh kepada kaum kuffar. Sedangkan menyemir rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan dalam syariat yang mulia ini.

  71. Hmm it looks like your blog ate my first comment (it was
    extremely long) so I guess I’ll just sum it up what I had written and say, I’m thoroughly enjoying your blog.
    I too am an aspiring blog blogger but I’m still new to everything. Do you have any suggestions for inexperienced blog writers? I’d genuinely appreciate it.

  72. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Langsung saja uztad,
    Afwan,sy seorang teknisi atw perakit alat.selama ini sy menjual barang/alat tanpa sy miliki sblumx.sistemnya jika ada pesanan br sy kerjaan,sy melihatkan foto cntoh2 alat yg sblumnya sy jual.kmudian jika pemesan setuju, sy minta uang muka dan br sy beli alat2 secara terpisah dan sy rakit mnjadi 1 unit alat.stelah smua jadi terakit sempurna,kmudian sy kirim kpd pemesan td,skaligus meminta pelunasannya.pertanyaan sy uztad,bolehkah sistem juaal beli sperti ini?dr awal sy tdk punya barang tp pemesan mengetahuinnya.sukron
    جَزَاكَ اللهُ خَيْرًاُ

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, hendaknya anda memiliki barang terlebih dahulu sebelum anda melakukan transasi, wallohu a’lam

  73. Assalamu’alaikum Ustadz….
    saya mau tanya… saya sedang bingung dalam mengambil keputusan dalam hidup saya… ada seorang laki-laki baik yang mengaku mencintai saya dengan tulus, dan saya pun juga mencintai laki-laki tersebut…. namun 1 bulan yang lalu semuanya terungkap bahwa ia telah melakukan zina dengan mantan kekasihnya… sungguh itu sangat menyakitkan bagi saya… rasa sakitnya sering membuat saya menangis bahkan mengeram karena saking sakit dan saking pedihnya…. padahal saya mengenalnya sebagai orang yang baik-baik… dan niatan laki-laki itu untuk melamar saya sudah sampai ke orang tuanya…
    laki-laki tersebut mengaku sudah bertobat, dan sangat menyesal… saya pun dapat melihatnya…
    saat ini, mantan kekasihnya minta pertanggungjawaban laki-laki tersebut…
    lalu apakah yang harus laki-laki tersebut lakukan? dia sangat frustasi dengan keadaan ini…
    apakah dia harus menikahi mantan kekasihnya? tapi dia sekarang sudah tidak mencintainya lagi karena sifatnya yang buruk dan tidak berusaha kembali kepada kebaikan…

    dan apakah saya sebagai wanita yang masih menjaga kehormatan saya menerima atau menolak laki-laki tersebut? karena saya benar-benar mencintainya, karena sejak awalnya saya melihat laki-laki tersebut adalah laki-laki yang baik yang mencintai Allah dan menjaga imannya…

    mohon penjelasannya ustadz…
    syukron katsir…

    • Hendaknya laki-laki tersebut menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan wanita tersebut sebagai bentuk tanggung jawab, adapun urusan taubatnya itu adalah hal yang baik karena amalan taubat adalah amalan yang sangat dicintai di sisi Allah Ta’ala. Namun kasus yang membelitnya hendaknya diselesaikan agar tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar. Adapun anda saudari muslimah hendaknya bersabar atas ujian yang menimpa ini dan teruslah berdoa kepada Allah agar Dia memberi anda jalan keluar terbaik dari ujian tersebut, wallahu a’lam

  74. assalammualaikum ustadz,
    ana mau tanya bagaimana hukumnya berjabatan tangan dengan kakak atau adik perempuan dari pihak isteri begitupula dgn bibi dari pihak isteri apakah boleh? dan apakah kita boleh menikahi anak dari saudari perempuan atau cucu perempuan dari saudari perempuan kita yang beda ibu tapi satu ayah atau sebaliknya

    jazakallahu khairan

  75. assalammualaikum ustadz ana mau tanya bagaimana hukumnya tarawih yang diselingi oleh khutbah baik itu sebelum tarawih ( setelah shalat isya ) ataupun setelah tarawih tapi sebelum shalat witir? bagaimana juga sikap kita
    1. apakah kita boleh shalat di masjid tersebut dan shalat tarawih bersama mereka dengan konsekuensi harus mendengar khutbah dulu
    2. apakah kita boleh keluar di waktu shalat bersama jamaah dimana shalatnya belum selesai yaitu shalat tarawihnya sudah tapi witirnya belum ( untuk kasus khutbahnya setelah tarawih tapi sebelum witir)
    3. atau kita cari masjid lain jika memang ada yang tanpa khutbah

    mohon penjelasannya

    jazakallahu khairan

    • Bila memungkinkan untuk mencari masjid yang hanya menhidupkan amalan-amalan yang sesuai sunnah, maka lebih utama sholat di masjid tersebut, namun bila tidak menjumpai hal yang demikian maka tidak mengapa sholat bersama muslimin sebatas mengikuti sholat terawihnya, adapun mendengarkan ceramahnya maka seseorang berusaha semampunya untuk menghindar diri dari mendengarkannya, mungkin dengan mengambil posisi di belakang dari barisan shaf jama’ah sehingga dirinya tidak terlalu terfokus dengan mendengarkan ceramah tersebut, terlebih lagi bila ceramah tersebut mengandung perkara-perkara syubhat yang membahayakan bagi hati, wallahu a’lam

  76. Saya mau tanya pak ustad

  77. Berkelahi sampai mati antara 2 muslim adalah haram dan keduanya masuk ke dalam neraka.
    Bagaimana jika kita membela diri dari kejahatan dimana orang tersebut berniat membunuh kita. Apakah kita tetap berdiam diri saja ?
    Sukron…
    Assalamua’laikum….

  78. pertanyaan saya kenapa dihapus pak ustad ??

  79. Assalamualaikum akhi

    saya ingin bertanya mengenai Lailatul Qadar

    jika pada suatu tempat dibagian bumi mengalami Lailatul Qadar, bagaimana belahan bumi yang lain yang masih siang?

    Apakah malam Lailatul Qadar serempak atau berpindah dari tempat ke tempat lainnya?

    • Allahu a’lamu bishowab, Allah Maha tahu tentang segala sesuatu yang diciptakan-Nya termasuk ketetapan malam lailatur qadar berdasarkan keterangan yang shahih dari al Qur’an dan As Sunnah. cukup bagi kita untuk mengimani tentang ketetapan malam tersebut tanpa kita memberat-beratkan diri untuk menelurusi lebih lanjut tentang perbedaan waktu di masing-masing negara. Setelah kita mengimaninya maka selanjutnya kita mengamalkannya. Inilah semestinya yang kita lakukan. Barakallohu fiik

  80. as wb solat di laksanakan sendiri tidak berjamaah karena ada ujur gimana hukum islam

    • bila memang ada udzur syar’i tdk memungkinkan untuk menghadiri jamaah sholat maka diberi keringanan untuk tidak hadir sholat jamaah di masjid

  81. ass…mertua sy mau umroh th dpn
    sbg anak laki” suami sy bertanggungjwb thd ibunya,kebetulan uangnya kurang 7jt
    beliau minta suami sy melunasi kekurangannya,
    @sy sbg istri tdk keberatan sj selama kami ada,yg jd mslh kami tdk pya uang sebanyak itu
    pertyaannya bgm kl hal itu sgt memberatkan kami krn ekonomi klga sy jg blm stabil

  82. Assalamu’alaikum. Saya tidak ngerti mengenai tahdzir/boikot, Apa maksudnya/tujuannya ? Bagaimana mempraktekkannya ? Apakah ada syarat dan lain-lain ? Mohon dijawab dengan rinci serta dasar pijakannya. Maaf kalau ada kata/kalimat yang salah, krn mm saya blm lama memeluk islam & kata tahdzir ini mm asing di telinga saya. Tolong juga jawabannya ke alamat email teman saya. krn saya belum punya. Sukron.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, silahkan dicermati artikel berikut:
      KAPANKAH SESEORANG BOLEH DITAHDZIR

      Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

      Penanya: Apakah menjelaskan kesalahan-kesalahan para dai artinya mentahdzir mereka dan kapankah seseorang boleh ditahdzir?

      Asy-Syaikh:

      Pertama kita wajib untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kesalahan-kesalahan itu, kita definisikan terlebih dahulu, karena banyak manusia pada hari ini mengatakan kepada siapa saja yang tidak sependapat dengan mereka: “Dia salah.” Sikap semacam ini tidak benar.

      Kesalahan adalah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah maka dia telah salah. Adapun jika hanya menyelisihi adat istiadat manusia atau pendapat sebagian manusia, maka hal ini perlu ditinjau ulang; apakah menyelisihinya sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah atau tidak sesuai. Jadi yang menjadi timbangan adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sama saja dalam menyikapi para dai atau selain mereka.

      Timbangannya untuk menilai mana yang salah dan mana yang benar, untuk menilai mana yang haq dan mana yang bathil, serta untuk menilai mana petunjuk dan mana kesesatan adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah dialah orang yang salah. Dan siapa saja yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka dia adalah orang yang benar. Inilah penilaian yang adil. Maka siapa saja dari para dai yang memiliki kesalahan-kesalahan yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, dia wajib dinasehati dan wajib menjelaskan perkaranya kepadanya. Kalau dia melaksanakan nasehat maka alhamdulillah. Namun jika dia tidak mau melaksanakannya maka dikatakan dan dijelaskan kepada manusia bahwa dai tersebut memiliki kesalahan-kesalahan dalam masalah ini dan itu, dan dia tidak mau menerima, dia tidak mau menerima nasehat. Ini dilakukan agar manusia mengetahui dengan jelas perkaranya.

  83. assalamu”alaikum. ustad sy punya atasan. atasan sy menyuruh saya untuk berdoa pada acara pembukaan /peresmian perusahaan, ternyata yang punya perusahaan itu adalah orang kapir. bagimana hukumnya bila saya menurutinya?
    terimakasih ustad.

  84. bagaimana hukumnya tidak solat jumat bagi petugas kesehatan yg sedang bertugas di rumah sakit..dimana dirumah sakit tersebut dia tidak memiliki pengganti sementara (misalnya hanya terdapat satu dokter saja dirumah sakit tersebut)???..terima kasih

  85. ShollBismillah..ana mau minta solusiyg terbaik ana adamasalah dng suami,berhubung dlm mencari rizki gk jujur,suami ana servis komputer jg jual beli komputer,alhamdulillah ana jg jualan kecil2lan di rmh ,yg ana tanyakan sebagai istri ana merasa di beri uang yg gk berkah,dan selalu suka hutang,yg terakhir hutng puluhan jt krn kerjasama komputer gk ada laba modal habis itupun tdk pernah kasihtau a na musyawarah,bahkan disitu ikhtilat ada wanitanya satu ruangan,ana sibuk talim yg beri tahu justru anaknya ana,di rumah jg gk bisa di jadikn teladan krn anak 2 kemushola,suami di rmh,jg gk pernah ngaji,ana mau jual mobil pemberian orngtua,untk tambhan modal suami ana ajak kerja di rumah bareng toh selama ini kadang ana jg ygbelnja buat mkn jg krperluan lain,maunya suami mau tapi tetap mau buka warnet di rmh,dan alasan hutang saya siapa yg byr,nah ana sbg istri harus bagaimana,apa pisah aja,apa bgmn,krn kalau krja komputer lg ujung2nya hutang lagi,mohk

  86. Assalamu’alaikum Warahmatullah
    Saya memiliki pertanyaan yang repot… Tolong bantuan Anda nggeh…
    Katakanlah saya hendak membuat E-book untuk di jual dari laptop saya. Namun saya masih ragu hal ini dikarenakan WINDOWS yang berupa bajakan (hal wajar di Indonesia, tapi bertentangan dengan Islam), Microsoft Office nya pun bajakan (bajakan=haram). Lantas apa solusinya agar saya tidak terkena keharaman itu dengan cara yang halal? meskipun saya download freeware untuk membuat document, tentunya haramkan(karena OS merupakan bajakan?)? tolong beri sumber hukum Islamnya

  87. assalmualaikum warahmatullahi wabarakatu

    saya mau menanyakan tentang bagai mana hukum nya rokok ( merokok ). dan bagai mna dengan penjual rokok itu sendiri..

    terimakasih

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, Merokok hukumnya haram dan berbagai bentuk sarana pengadaan rokok juga haram. Untuk lebih jelasnya silahkan antum baca artikel berikut tentang bantahan Syaikh Fauzan hafizhohullah tentang hukum rokok terhadap buku Halal Haram fil Islam karya Yusuf Al Qardhawi,
      KOREKSI 3
      Hukum Merokok
      Di halaman 62, setelah penulis menjelaskan keharaman segala sesuatu yang membunuh atau membahyakan, berkata : “Sesuai dengan dasar ini kami tandaskan bahwa merokok bila memang jelas membahayakan, maka hukumnya haram. Apalagi jika ada penjelasan dari dokter spesialis yang melarang orang tertentu untuk merokok”. Kemudian pada halaman 93, beliau menjelaskan lagi setelah judul “Bercocok tanam yang dilarang”, kita ambil misal satu rokok, jika dilarang, maka penanaman tembakau atau yang berhubungan dengannya haram pula. Jika rokok hukumnya makruh, maka ia makruh pula.”
      Dan jawabannya, bahwa kami jelaskan, mengapa sampai terjadi kontradiksi dan keraguan bagi penulis tentang hukum merokok yang sudah jelas bahayanya bagi penghisapnya dengan fakta uji coba dan persaksian para dokter ahli dan pengakuan dari penghisapnya, bahwa rokok itu besar sekali madharat dan bahayanya, sehingga mereka benar-benar berhenti dan bertubat. Sebagian lagi enggan berhenti karena mengikuti nafsunya. Kalau memang demikian, maka tidak diragukan lagi bahwa rokok itu haram untuk semua insane, bukan hanya keada orang yang mendapatkan nasihat dokter ahli saja. Bukankah penulis pada awal tulisannya menetapkan bahwa “keharaman sesuatu itu membawa kekejian dan bahaya”. Penulis menambah lagi : “Sesuatu yang haram, haram untuk semua orang”. Mengapa dalam hal rokok ini penulis mengkhususkan keharamannya bagi mereka mendapatkan peringatan khusus dari dokter ahli saja, padahal penulisnya pada mulanya menjelaskan bahwa sesuatu yang haram itu selalu diiringi dengan kekejian dan bahaya? Sesuatu yang haram, maka haram untuk semua orang. Lalu kenapa penulis mengkhususkan keharaman rokok bagi mereka yang dilarang oleh dokter ahli saja?
      Petikan Fatwa Ulama Tentang Hukum Rokok
      Perlu kami nukilkan fatwa ulama tentang hukum rokok. Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syeikh, mufti negeri Saudi Arabia, beliau berkata : “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihirup oleh orang yang belum faham tentang haramya rokok. Maka kami jawab bahwa kami dari kalangan para ulama dan syeikh-syeikh kita dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Najed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang sehat, serta penelitian para dokter yang masyhur”, lalu beliau (syeikh Muhammad bin Ibrahim) menyebutkan dalil-dalil dari nash tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan tentang keharaman rokok itu dari ulama yang mengikuti mazhab empat, kemudian beliau menambahkan : “Adapun dalail akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan dketahui secara umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para penghisap rokok pada umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak, bahkan sampai terjadi kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit disembuhkan seperti TBC, serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak, pengendapan peredaran darah dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak sadar sehingga menuju kepada sesuatu yang haram….Adapun ketetapan para dokter membuat yang arif atau penguasa pada zaman dahulu sepakat mengharamkannya dengan bukti tiga perkara yang mana mereka sepakat bahwa hal itu mengandung bahaya, yakni bau busuk, debu dan asapnya. Karya tulis mereka tentang rokok ini tersebar dimana-mana.”
      Syeikh Abdurrahman bin Sa’di menjawab pertanyaan tentang rokok sebagai berikut : “Penghisap rokok, penjualnya dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat Islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau diperdagangkan. Barangsiapa yang memperolehnya hendaknya dia segera bertaubat dengan taubat yang sebenarnya sebagaimana bertaubat darai semua dosa, sebab rokok ini masuk dalam dalil keumuman nash yang menunjukkan haram baik dalam lafazh atau makna. Yang demikian itu mengingat bahayanya dari segi dien, fisik atau hartanya, bahkan ketiganya (semuanya)”. Lalu beliau menjelaskan bahayanya secara terperinci. Adapun alat pengukur yang sebenarnya adalah sebagaimana yang kita ketahui dari kaidah usul syara’, dan bukti keharaman rokok ini, mengingat banyak kerusakan dan bahayanya yang bermacam-macam. Segala sesuatu yang mengandung bahaya pada diri manusia baik dari segi agama, fisik atau hartanya tanpa ada manfaatnya, maka hukumnya haram. Maka bagaimanakah apabila kerusakannya banyak, merusak dien, fisik dan hartanya? Bukankah sudah jelas menurut syara’, akal yang sehat dan keterangan dokter agar meninggalkannya? Tentunya nasihat nasihat seperti ini hanya dapat diterima oleh orang yang mau menerimanya.
      Syeikh Musthafa Al Hamami dalam kitabnya an-Nahdhatu al-Islahiyah, halaman 486 menjelaskan : “Tembakau dan rokok itu hamper sama perkaranya, keduanya mempunyai pengaruh dan daya tarik yang kuat bagi pecandunya, sehingga benar-benar menakjubkan bagi manusia, seolah-olah tidak ada daya tarik yang lebih kuat dibandingkan dengan candu rokok. Sebagaimana kita, saksikan bersama betapa gelisahnya penghisap rokok ini jika dia ingin merokok, sedangkan dia tidak punya uang. Maka dia akan mencari temannya yang perokok untuk mengemis darinya sekalipun satu batang. Hal ini bisa kami ceritakan karena telah melihat sendiri, bukan dari orang lain. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang punya kedudukan tinggi, tapi karena mengingat kuatnya dorongan ingin merokok, memaksa dia menjual harga dirinya untuk mendapatkan rokok sekalipun satu batang”.
      Rokok jelas membahayakan badan, kemudian mengganggu pikiran. Adapun rokok itu bahaya, para arif bijak telah mengungkapkannya. Saya ingin bercerita kepada para pembaca apa yang menimpa kepadaku. Pada suatu hari saya pernah berjalan bersama salah satu mahasiswa, lalu dia menu kepada penjual rokok untuk membeli dua batang, lalu dia hisap satu batang dan yang satunya diberikan kepadaku, lalu saya menolaknya. Karena saya menolaknya, dia memaksa saya agar menghisapnya. Paksaannya ini disertai dengan sumpah. Karena mengingat sumpahnya yang berat itu, saya ambil rokok satu batang itu, lalu saya tarik rokok dia yang sedang menyala itu, lalu saya menghisap rokok hanya dalam mulut lalu saya tiupkan keluar. Dia menyaksikannya, lalu dia berkata : “Hisap rokokmu itu sampai ke tenggorokan, karena sumpahku kepadamu itu untuk itu”. Permintaan dia itu saya kabulkan. Saya hanya melaksanakan hisapan sampai tenggorokan hanya sekali. Demi Allah saya tidak mengulanginya lagi. Tiba-tiba bumi ini, menurut perasaanku berputar di sekelilingku seperti berputarnya pemintal. Lalu saya segera duduk di atas tanah, saya mengira bahwa diriku sudah binasa. Dan saya mengira kepada temanku dengan berbagai persangkaan, maka dengan susah payah saya pulang ke rumah dengan berkendaraan, sedangkan dia mendampingiku. Setelah saya tinggal di rumah, esok harinya saya sudah merasa agak ringan dari sebelumnya. Peristiwaku ini sering saya ceritakan kepada khalayak ramai, saya jelaskan yang sebenarnya kepada mereka tentang bahaya rokok yang pernah saya alami. Anehnya mereka malah menjawab demikian : “Oh itu bagi orang tidak terbiasa”. Lalu saya jawab : “Kalau saya hanya menghisap sekali saja, akibatnya demikian. Apalagi bagi mereka yang sering menghisapnya setiap hari, lebih-lebih bagi mereka pecandu rokok. Apakah rokok itu mempengaruhi kesehatan badan? Silakan pergi ke dokter. Saya telah mengetahuinya bahwa mereka telah mengatakan bahwa rokok itu bahayanya cukup besar, bahkan sebagian mereka tertimpa penyakit yang sulit diobati, kecuali dia harus berhenti dari merokok. Adapun rokok itu mempengaruhi otak dan dapat mengganggu pikiran, maka dapat dibuktikan ketika si perokok sedang kehabisan rokok dia resah, bingung, berkecanduan dengan rokok. Setelah dia memperolehnya baru merasa gembira dan hilang kesusahannya. Andaikan dia tidak mendapat rokok, maka pikiran dia tetap pusing dan merasa kacau.
      Al Ustadz Muhammad Abdul Ghifar al-Hasyimi al-Afghani menjelaskan bahwa penghirup rokok itu terjangkit penyakit sembilan puluh sembilan macam, beliau menjelaskannya satu persatu dalam risalahnya yang berjudul Mashaibu Ad Dukhan (Bahaya Merokok).
      Petikan Nasihat Dokter Tentang Bahaya Rokok
      Setelah kami ketengahkan fawa ulama tentang hukum merokok, kini ada baiknya pula kami nukilkan beberapa fatwa dokter tentang bahaya rokok.
      Dokter Jerman Harbet Welson, dalam karyanya yang berjudul Bagaimana Caranya Meninggalkan Rokok? Judul ini tertulis pada sampulnya. Jika pembaca membeli buku kitab ini dan membacanya kemudian dia tetap saja merokok, uangnya dapat kembali. Beliau menegaskan bahwa penulisan buku ini setelah diadakan sensus musibah kanker paru-paru disebabkan rokok. Adapun fatwanya sebagai berikut : “Satu hal yang tidak bisa dibenarkan, jika seseorang yang ingin memiliki akal yang sehat kemudian ia melihat sensus penyakit tersebut lalu ia masih merokok. Sebab menurut kenyataan bahwa bahaya rokok ini hamper sama dengan minum khamer.
      Pada halaman 47 beliau menjelaskan : “Ada tiga dokter yaitu Arb Meiz dan Barjer pernah mengadakan penelitian kepada para perokok. Bahwa rokok dapat menyebabkan pengendapan peredaran darah pada mata. Lebih dari itu, mereka menjumpai pula bahwa satu sigaret kretek yang dihisap atau dua saja dapat mengakibatkan pengurangan suhu panas pada kulit ujung jari-jari.”
      Pada halaman 52 juga menjelaskan bahwa -setelah diungkapkannya pengaruh rokok pada pembuluh darah-, beliau menegaskan pula : “Nampak jelas dari data di atas bahwa setiap musibah penyakit kencing manis, apabila dia masih terus merokok, maka akan membawa kelumpuhan pada anggota badan atau mati separuh. Dan diantara fakta penelitian dokter yang sulit dibantah kebenarannya, bahwa rokok mempunyai hubungan langsung dengan bahaya pada peredaran darah, sebagaiaman diketahui bahwa rokok merupakan penyebab utama serangan penyakit kanker paru-paru dan merupakan faktor utama penyakit pada urat nadi”.
      Pada halaman 62-64 beliau menerangkan pula dalam pembahasan mebgenai rokok, penyakit jantung dan mati mendadak akibat serangan jantung sebagai berikut : “Para dokter ahli yang dapat dipercaya menerangkan bahwa rokok mempunyai pengaruh yang jelas bagi denyutan jantung dan tekanan darah. Hal ini telah dibuktikan dengan penelitian khusus yang telah diselenggarakan oleh rumah sakit yang terkenal yaotu Mayu, bahwa orang yang tekanan darahnya normal maka akan naik menjadi 21 derajat di saat jantung mengerut ketika dia menghisap dua sigaret kretek. Dan bagi mereka yang tekanan darahnya tinggi akan naik menjadi 31 derajat…”. Lalu beliua menjelaskan, ada sebagian pecandu rokok, mereka lebih suka memilih hidup lima puluh tahun dengan menghisap rokok daripada tujuh puluh tahun tanpa rokok. Mereka lupa dengan teriakan semboyannya tadi akan bahaya penyakit yang dapat membunuh dirinya seperti kanker paru-paru dan yang menyerah urat nadi, yang akan mengakhiri hidup mereka tanpa menanti umur lima puluh tahun. Bahkan mereka lupa tentang racun nikotin yang ada pada rokok, mereka kadang-kadang terjangkit penyakit ini. Sekalipun penyakit ini belum merenggut nyawa mereka tetapi membuat mereka malas kerja, maka timbul problema pada diri mereka, keluarga dan istri. Sebab dengan menganggurnya tuan rumah, kemiskinan akan melanda kepada keluarga semua, di sisi lain akan tertimpa musibah penyakit kanker paru-paru yang membuat manusia hilang tenaganya, tidak mampu bekerja, mereka hanya menggantungkan uluran tangan orang lain.
      Pada akhir pembahasannya, di halaman 65, beliau menambahkan : “Wahai pembaca yang budiman, hendaknya anda mengerti pembahasan tadi. Anda sudah mengerti bagaimana keterangan dokter ahli tentang macam-macam bahaya rokok dan penyakit yang timbul akibatnya, maka bagaimana sikap anda? Kami yakin bahwa anda ingin menjadi orang yang baik dan sehat, insyaAllah anda akan berhenti merokok. Sekarang ulurkan tanganmu kepadaku, jangan kau biarkan tanganmu memegang rokok, hendaklah anda meiliki tangan yang kuat, akan saya berikan kepada anda senjata ini. Senjata ini akan memberhentikan anda dari merokok apabila anda mengerti cara menggunakannya sebagaimana saya mengajarkan kepada anda “. Selanjutnya penulis menjelaskan senjata itu pada penjelasan berikutnya. Apalagi kitab yang berjudul Roko Dalam Pandangan Dokter, yang dikarang oleh dokter Daniel H. Kars, dokter spesialis penyakit syaraf di rumah sakit dan kesehatan kota Washington. Daniel H. Kasr menjelaskan di dalam tulisannya halaman 26-30 dengan judul Pengaruh Rokok Bagi Pecandunya sebagai berikut : “Sesungguhnya fisik perokok itu sekalipun ia menghisap racun ini secara berangsur dan dengan kadar yang sedikit, tapi cukup membawa pengaruh yang cukup besar. Yang jelas bahwa rokok dapat melemahkan dua indera yaitu penciuman dan rasa. Rokok juga dapat mengganggu penyaringan suara yang sering menjadi keluhan para perokok akibat racun yang ada. Kemudian rokok dapat membawa sakit mata dengan pengakuan dari perokok sendiri, bahwa mereka sering mengeluh tidak bisa membedakan warna dan sulit membedakan warna merah dan hijau. Juga dapat melemahkan urat syaraf penglihatan disebabkan meningginya gas ammonia, sehingga terlihat bintik-bintik hitam pada mata mereka. Telah berkata salah seorang ahli bedah Inggris yang bernama Sir Barkle Muinhan, bahwa rokok itu selalu membuta bisul-bisul pencernaan, dan kadang-kadang dapat mengakibatkan gondok pada pencernaan dan menambah pecahan-pecahan ampas yang mengandung zat asam yaitu, hidroklor. Pecahan itu bukan hanya menambah luka pada pencernaan saja, bahkan sulit disembuhkan di kala penyakit itu kambuh. Rokok dapat mengakibatkan luka pada usus dua belas. Banyak dokter di duania ini yang enggan atau tidak sanggup mengobati penyakit bengkat dan luka pada usus dan pencernaan, meainkan pasien harus berhenti merokok. Para dokter ahli telah membuktikan dengan pengalamannya beberapa tahun yang silam, bahwa tembakau punya hubungan yang kuat dengan penyakit paru-paru. Hal ini telah diadakan sensus kesehatan yang menyatakan bahwa darah perokok untuk melawan serangan kuman penyakit paru-paru lebih lemah dibandingkan melawan selainnya. Untuk menanggulangi bahaya itu sekaligus penyembuhannya, maka hendaknya pasien mau berhenti total dari merokok. Perlu kami jelaskan secara global, bahwa semua penyakit yang menimpa pernafasan banyak diderita oleh pecandu rokok”. Sampai perkataannya : “…dan telah disepakati oleh para ahli mengontrol kerjanya anggota badan manusia, bahwa rokok adalah racun penyerang jantung. Mereka menambahkan : bahwa sakit dada yaitu antara tenggorokan sampai paru-paru dan sesak nafas, batuk ngik banyak menimpa kepada perokok dibandingkan yang lain…tidak diragukan lagi bahwa pengaruh negatif yang timbul dari rokok yang menimpa jantung dan urat nadi merupakan penyebab yang paling kuat yang membawa kepada kelumpuhan jantung dan peredaran darah pada zaman sekarang.
      Tidak sedikit kematian yang kita saksikan dengan berita dan istilah yang sering kita dengar “akibat jantung lemah”.
      Perlu kita ketahui bahwa jantung lemah itu banyak diakibatkan karena banyaknya racun nikotin. Anehnya ada penyanggah yang menantang, jika tembakau itu dapat mematikan da membunuh nyawa manusia, mengapa para pecandu rokok tidak segera mati? Memang mereka tidak mati secara cepat, karena anggota badan saling menyerang untuk menangkis serangan racun yang menyerang dengan cepat itu. Adapun bukti yang paling besar tentang bahaya rokok ini ialah dapat dibuktikan setelah menghisap satu batang pada pertama kalinya akan mengakibatkan kepala pusing, pingsan dan muntah-muntah. Akan tetapi jika manusia itu terbiasa menghambakan dirinya pada rokok dan sering menghisapnya, maka terjadi semacam kekebalan pada tubuh manusia untuk menanggung beban mudharat yang ada. Ingat walaupun demikian bahwa kekebalan itu sama sekali tidak menjamin kesehatan badan dan terhindar dari nikotin yang selalu menghembuskan racunnya yang samara itu dan selalu berusaha membahayakan kehidupan manusia, tunggu saja kekebalan itu suatu saat akan lenyap dan berakhir dengan kelemahan dan kelumpuhan. Badan menjadi lesu, letih dan mencekik dirinya…”.
      Kemudian ia melanjutkan pembicaraannya : “Sesungguhnya perokok yang tidak dapat melihat dengan mata kepalanya sendiri tentang bahaya yang menimpa setiap harinya yang disebabkan oleh rokok yang menyerang jantung, peredaran darah, sakit pinggang, limpa pencernaan dan otak dan memang tidak langsung bahaya maut itu merenggut nyawanya setelah menghisap satu batang rokok, mengira bahw rokok itu dapat membangkitkan semangat kerja pada waktu itu. Memang walaupun ada orang yang berpendapat demikian, bahwa rokok dapat menggairahkan kerja tetapi ingat bahw kepastian bahaya yang diakibatkan rokok tidak bisa ditolak. Tidak ada tempat untuk lari dari bahaya tersebut. Perokok berarti mengabaikan kesehatan badannya, tangannya selalu ingin merenggut nyawanya dengan pelan-pelan. Tetapi ingat hari kebangkitan (kiamat) akan menantinya, pasti akan ada hisab akibat ulah tangannya yang selalu membawa kehancuran. Kapan saja datang rokok maka akan tersebar penyakit dan bahaya yang akan merenggut anggota badannya yang vital sepeti jantung, limpa dan pinggang. Hal ini cukup membingungkan dokter untuk mengatasi dan menyembuhkannya. Bahkan mereka telah menyaksikan sendiri bahwa kondisi pasien jika demikian parahnya, maka sulit untuk mendapatkan pertolongan. Sampai sekarang belum didapati dokter yang dapat meredamkan bahyanya, kecuali mereka mau merujuk kepada nasihat yang mengatakan : “Berhentilah dari kejahatan, berbuatlah kebaikan, carilah keselamatan dan berfikirlah sebelum berbuat”. Beliau berulang kali menganjurkan hendaknya berhenti dari merokok agar dapat kembali kesehatannya.
      Selanjutnya pada halaman 43 beliau menjelaskan bahwa dokter A.S. Klalinton –dokter yang aktif dalam bidang penilik pendidikan siswa (anak laki-laki) di Fransisco- berkata : “Banyak sekali pembicaraan manusia yang menjelaskan tentang kejahatan dan bahaya rokok, tetapi kenyataannya tidak ada separuh dari mereka yang mau menerimanya, padahal bagi penghisap rokok jika ia mau berfikir, dia merusak akhlaqnya sendiri. Lebih-lebih tidak mempunya kesopanan jika bertemu dengan manusia. Rokok dapat melumpuhkan kemauan, menghancurkan kesehatan, melumpuhkan urat syaraf yang semula bekerja dengan baik, menimbulkan penyakit paru-paru yang sulit diatasi. Demikian juga rokok dapat menyerang jantung yang mengakibatkan pasien harus dibawa ke rumah sakit gila. Banyak yang meminta kepadaku agar menjelaskan bagaimana mengatasi penyembuhan penyakit seperti jantung berdebar-debar, mengingat akan sangat pentingnya nasihat tersebut. Padahal sembila puluh persen penyakit ini muncul karena kebiasaan merokok, karena rokok selalu menemani pecandunya dimana saja berada. Pelakunya biasanya sengsara, kembalinya ke rumah sakit bahkan sampai masuk penjara. Saya pribadi telah mengakui apa yang ditetapkan oleh setiap dokter dan mereka yang berilmu.
      Selanjutnya begitulah intisari dari nasihat dokter tentang bahaya rokok menurut pandangan dokter, kami ketengahkan setelah kami sajikan fatwa ulama di dalam membahas rokok menurut syara’. Apakah pantas bagi mereka yang memahaminya dari berbagai macam fatwa ulama selaku pewaris nabi lalu dibantu dengan keterangan dokter ahli yang mendalami penyakit dan pengobatannya, lalu mereka masih meragukan tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian ini melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.

      • assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustad saya mau bertanya… ada seorang laki-laki yang memaksa istrinya menyediakan rokok untuknya atau meminta uang untuk beli rokok. Bila tidak dituruti akan marah-marah, mengancam pergi dll. Bolehkah si istri meminta khulu ?

      • wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarakaatuh, ya boleh jika suaminya sudah tidak menerima nasehat, wallahu a’lam

  88. Assalamu ‘alaikum ustadz…
    Saya mau bertanya, apakah perkara berikut termasuk ke dalam mengolok olok agama ? :
    1. Pernah seseorang berjabat tangan dengan temannya tapi dengan cara yang tidak seperti biasanya yaitu dengan menjulurkan tangannya melalui bagian belakang badannya untuk menjabat tangannya.
    2. Seseorang pernah shalat (masbuk) bersama imam,setelah imam salam dan kemudian ketika dia menyempurnakan shalatnya dia merasa ada rukun/fardhu yang tidak sempurna pada shalatnya, dia tetap melanjutkan shalatnya dengan berpura pura shalat padahal dia sudah berniat untuk mengulang shalatnya yang salah itu di rumah karena katanya dia belum paham betul tata cara sujud sahwi menyangkut sebab dilakukannya. (dia tidak membatalkan shalat secara tiba2 karena khawatir terhadap tanggapan/keheranan orang di sekitar nantinya).
    3. Terkadang ada teman yang bercerita tentang kemaksiatan kecil yang dia lakukan lalu kita tanggapi degan kalimat sindiran : “lalu kamu beristighfar tapi tetap sambil bermaksiat?” apakah kalimat ini masuk dalm mengolok olok agama?
    4. Apakah ketidak tahuan tentang hukum mengolok agama dan ketidak tahuan tentang perkara apa saja yang termasuk di dalamnya adalah udzur dan penghalang kekafiran/murtad? Dan bagaimana dengan orang yang tidak bermaksud untuk mengolok agama dengan perbutannya tersebut?
    Jazakallaahu khoir atas pencerahannya ustadz.

    • Wa’alaikumussalam warohmatulloh, jawaban:
      1. Hendaknya seseorang memelihara akhlaqul karimah dan adab yang baik dalam bermuamalah sesama muslim. semisal dalam hal berjabat tangan, maka contohlah apa yang telah diajarkan oleh Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena sunnah beliau adalah adalah sebaik-baik petunjuk.
      2. Hendaknya seseorang beristighfar/ meminta ampun kepada Alloh atas kekeliruan yang dilakukannya dan jangan merasa malu untuk mengilmui hal-hal yang tidak diketahui dalam urusan agama ini. Terlebih lagi urusan sholat adalah amalan pertama kali yang akan dihisab pada hari kiamat.
      3. Tidak boleh membuka lembaran kelam dari berupa kemaksiatan dan menceritakannya kepada orang lain, terlebih dalam rangka berbangga dengan kemaksiatan tersebut sekecil apa pun kemaksiatan itu. karena khawatir seseorang tidak mendapatkan pemaafan dari Alloh karena perbuatannya tersebutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
      “Seluruh umatku mu’afa (dimaafkan dosanya), kecuali orang yang melakukan dengan terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk melakukan dengan terang-terangan yaitu, seseorang melakukan sesuatu perbuatan (kemaksiata) pada waktu malam, lalu dia masuk pada waktu pagi, kemudian mengatakan: “Hai, Fulan! Kemarin malam aku telah melakukan demikian dan demikian”. Dia telah melewati malamnya dengan ditutupi (kemaksiatannya) oleh Rabb-nya (Penguasanya, Allah), dan dia masuk pada waktu pagi menyingkapkan tirai Allah darinya”. [HR Bukhari, no, 6069; Muslim]
      Ada dua pendapat ulama berkaitan dengan maksud kata mu’afa di dalam hadits ini. Pertama, dima’afkan dosanya oleh Allah. Yaitu, setiap orang dari umat ini dimaafkan dosanya dan tidak akan disiksa, kecuali orang fasik yang secara terang-terangan melakukan kemaksiatan. Kedua, setiap umat Islam tidak boleh dighibah, kecuali orang yang secara terang-terangan melakukan kemaksiatan. [Diringkas dari Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, hadits no. 6069]
      4. mengolok-olok agama termasuk dosa besar bahkan bisa menjerumuskan seseorang dalam kekafiran/murtad bila dilakukan dengan sengaja dan dengan dasar pengetahuan atas apa-apa yang diolok-olok tersebut. oleh karena itu hendaknya beristighfar kepada Alloh atas kekeliruan yang dilakukan oleh seseorang meskipun ia tidak sengaja/ karena tidak tahu. Ya Alloh janganlah Engkau siksa kami jika kami lupa atau kami keliru. Wallohu a’lam

  89. assalamualaikum wr wb..

    saya mau bertanya. apa kah hukumnya bila kita solat berjamaah, antara laki” dan perempuan yg blm mempunyai status “menikah”
    apakah solat tersebut sah? apa dilarang?

    mhon beri penjelasan..

    wasalamualaikum wr wb

    • Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh, tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki dan wanita melakukan khalwat (bersendirian) karena yang ketiganya adalah syetan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Terlebih lagi dalam urusan ibadah seperti sholat. Maka hendaknya harus ada hijab/pemisah antara laki-laki dan wanita. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ““sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang awal dan yang paling jeleknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan yang paling jelek adalah yang pertama”. Di dalam hadits ini Rasululloh menjadikan posisi shaf terakhir bagi laki-laki sebagai seburuk-buruk shaf lantas bagaimana dengan khalwat? Syaikh Muhammad nashiruddin Al Albani menerangkan dalam sebuah fatwa beliau: “Sungguh nabi ‘alaihissalam telah memisahkan dengan pemisahan yang sempurna di tempat yang baik (di masjid) antara laki-laki sedangkan mereka shalat dan berdiri dihadapan Allah tabaraka wata’ala. Maka beliau memposisikan para lelaki di depan dan para wanita di belakang, tidakkah cukup dengan hal ini, bahkan beliau bersabda: seburuk-buruk shaf laki-laki adalah dibelakang”. (Hukum Mengajar dan belajar di sekolah-sekolah ikhtilah). Wallohu a’lam

  90. bismillah….assalaamu ‘alaikum ustadz
    Bagaimana kita menyikapi (menetapkan hukum) terhadap tempat sampah kita di depan rumah yang berupa karung dan terletak di tanah, setiap saya akan buang sampah dari dalam rumah ke karung tersebut otomatis saya memegang bagian karung sampah tersebut yang menurut kekhawatiran saya jangan2 bagian karung sampah yang saya sentuh itu telah di jilat anjing tanpa sepengetahuan saya.nah apakah dalam kondisi seperti ini kita menganggap karung itu telah dijilat anjing ataukah kita menganggap tidak terjilat anjing sampai saya sendiri yang melihat langsung kejadiannya (anjing menjilat karung)??? jazakallah khoir ustadz

  91. Bismillah
    Assalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
    sya setelah mengikuti sunnah rasul, banyak orang kayak membenci dan mengucilkan saya… kenapa ustadz??

    • Wa’alaikumussalam warohmatullah, itulah ujian terhadap orang2 yang beriman dan mengikuti jalan Allah dan Rasul-Nya. Maka hendaknya bersabar menjalani ujian tersebut. Karena ujian semacam ini sdh menjadi sunnatullah. Dan Allah akan memberi ganjaran yang besar bagi siapa saja yang bersabar dengan ujian yang diberikan-Nya.

  92. Assalamualaykum,,,
    Apa hukumnya bermain playstation?

    • Wa’alaikumussalam warohmatulloh, ya tetap didampingi mahromnya

    • Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, ini kami bawakan fatwa ulama tentang bermain Game Play Station :
      Fatwa Syaikh Luhaidan tentang Game Play Station
      Assalamu’alaikum warohamatullahi wabarokatuh
      Penanya : Apa hukum bermain Game Play Station?
      Jawab Syaikh : Saya –secara hakikatnya- tidak mengetahui tentang (permainan ini), namun setiap permainan yang melalaikan bani Adam, maka itu batil kecuali selama tidak seperti ini. Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengecualikan beberapa hal yang tidak termasuk darinya macam (permainan) ini. Adapun seperti Game Kartu, Janqofah (sejenis permainan -pen) dan permainan lainnya (yg semisal itu –pen) yang dimainkan manusia, maka itu termasuk kebatilan. Sedangkan yang dikecualikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah belajar memanah, berkuda dan cumbu rayu seorang suami dengan istrinya serta belajar menggunakan pedang. (Permainan) ini semua akan menumbuhkan pada diri seseorang berupa sifat kejantanan (keberanian), mahir berkuda dan yang berkaitan dengannya ataupun yang berkaitan dengan kebahagiaan suami istri. Ini dibolehkan dari jenis permainan seperti ini dan adapun yang menyelisihinya, maka batil.
      Sumber : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=621217
      Teks Arab :
      السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
      السائل: يقول السائل ايضا ما حكم لعب البالي ستايشن؟
      الشيخ : أنا في الحقيقة لا أعرفها لكن كل لهو يلهوه ابن آدم فباطل الا ما كان من كذا و استثنى النبي صلى الله عليه و سلم أشياء ليس منها هذا النوع أما يسمى بالورق و الجنقفة و بقية الألعاب الأخرى التي يلعب الناس بها كلها داخلت في أنها باطل و الذي استثناه النبي صلى الله عليه و سلم تعلم الرماية و الفروسية و ملاعبة الرجل لامرأته و تعلم استعمال السيف هذه الاشياء التي تعود الانسان على الرجولة و الفروسية و ما يتعلق بها أو ما يتعلق باسعاد الزوجة هذه مباحة من هذا اللهو و ما كان خلاف ذالك فباطل

  93. Assalamualaikum ustadz ,saya mempunyai ibu kandung yg berusia 62 thn,tetapi kondisi fisik dia masih bagus ,dia pingin mengunjungi salah satu anak kandungnya disuatu tempat dengan menaiki pesawat terbang yg memakan waktu perjalanan lebih kurang 1,5 jam,,apakah orang tua saya tersebut wajib untuk di dampingi oleh seorang mahrom selama perjalanan sampai ketem,pat tujuan,mohon penjelasannya ustadz.,

  94. assalamu’alaikum ‘afwan ustadz, apakah diperbolehkan seseorang memakai gigi palsu?

    • Wa’alaikumussalam, Na’am boleh memakai gigi palsu bila memang diperlukan

      • Assalamualaikum ustadz saya igin bertanya setiap pelaku kejahatan tersebut pasti adalah orang-orang muslim yang menunaikan shalat. menurut ustadz mengapa itu terjadi ? ada pa dgn shatat mereka ? bagaimana solusinya ?

      • Wa’alaikumussalam warahmatullah, jangan memvonis sesuatu dengan kata2 pasti, namun gunakan kata2 yang bijak, semisal mengapa pelaku kejahatan terkadang berasal dari seorang muslim yang menunaikan shalat?
        jawaban:
        jika demikian keadaannya, maka harus dilihat bagaimana praktek shalat yang telah ditunaikannya, bila sesuai dengan tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, in syaa Allah akan mencegah dari perbuatan keji dan munkar, wallahu a’lam

  95. Bismillah. Ustd saya ingin bertanya, dulu saya pernah pacaran, namun Smnjak saya mengenal dn sering mengikuti pengajian salaf sy memutuskah hubungan saya dgn dia. Diapun menerima alasan saya. Yg jdi persoalan, saudara perempuan pemuda itu kdg kala masih menghubungi saya bertanya soal kbar atau sekedar konsultasi krna brhubung saya bidan. Apa yg hrus sya lkukan? Apakah msih boleh sya mmbalas sms2nya ataukah saya jg harus memutuskan hubungan dg saudara prempuan pmuda itu? Mana yg lbih baik ustad? Mohon pendapatnya, insyaallah saya akan mngikuti nasehat baik, sami’na watoqna. Karna saya ingin mnjalankn semurni2nya taubat, insyaAllah.

    • Na’am, klo sebatas konsultasi kesehatan dan pembicaraan yang tidak menjurus kepada masa lalu antara anti dan pemuda tersebut maka tidak mengapa menjalin komunikasi dengan saudari tersebut. Wallohu a’lam

  96. Assalammualaikum Ustadz,

    Ana mau tanya masalah shalat yg boleh dijamak, persoalannya adalah ana kerja di lepas pantai dimana ana tidur di kapal dengan durasi waktu kerja 14 hari min dan max 18 hari baru ana boleh turun pulang. apakah selama waktu durasi kerja ini ana boleh menjamak shalat wajib yaitu dzhuhur dgn ashar dan maghrib dgn isya atau ada batasan hari ana boleh menjamak shalat setelah itu tidak boleh selama ana berada dilokasi kerja. mohon bimbingannya ustadz

    Jazakallahukhairon

  97. aslkm. ustadz apa hukum asuransi soalmya ada teman yg ngajak ikutan pa. trm

  98. Bismillah,ustadz hasan sholeh(dosen fak.ushuluddin yayasan perguruan tinggi kelantan) mengatakan bahwa{AHIMIN SAQOKIN HALAIN YASHIN adlh ISMU AL A’DHOM} benarkah?..adakah dalilnya?..mohon segera dijawab karena dikampung saya di kalangan habaib dan org2 tua banyak yg meyakininya,,jazakallahu khoiran wa barakallahu fiikum.

  99. bismillah..
    assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Ustad saya mau bertanya bagaimana hukumnya janda usia diatas 50 tahun, bila ingin menikah lagi haruskah memakai wali? jika harus siapakah wali yang tepat jika ayah sudah tidak ada? atau tidak perlu memakai wali?

    barakallahu fiik Ustad

    • wa’alaikumussalam warohmatullah, hukumnya tetap menikah dengan perantara wali, jika ayah sudah meninggal, maka mahram yang lain dari kalangan keluarga bisa menjadi wali seperti kakak kandung laki2 atau adik kandung laki2, paman laki-laki, wa fiik baarakallah

  100. Bismillahirrohmaanirrohiim
    Assalamu’alaykum

    Apa boleh kita memiliki baju dan sandal khusus utk sholat?

    Syukron. Jazaakalloh khoir

  101. barakallahufiikum…

  102. asalamuallaikum….

    1. ustad saya mau menuntut ilmu agama dan alhamdullilah saya cocok dengan penyampaian ustad2 yang bermanhajd salaf. kira2 di samarinda apakah ada kajian rutin nya?

    2. ustad bagaimana dengan hukum asuransi syariah, krn banyak ulama2 besar di indonesia ini yang ikut dalam bisnis asuransi tsb.

    3. ustad dari kecil saya memang sudah islam, tetapi ayah saya memberikan saya nama Brian Sebastian dan banyak org mengira saya non muslim. bagaimana hukum memberikan nama. dan bagai mana jika sudah terlanjur seperti saya ini.

    • wa’alaikumussalam warahmatullah
      1. Alhamdulillah ta’lim rutin di samarinda ada, silahkan mengikuti kajian rutin setiap hari ahad pukul 11 s/d selesai di masjid Darul ‘Ilmi Ponpes Ta’zhimus Sunnah Jln Gn Lingai Rt 02 No 71 Kec Sungai Pinang Samarinda atau bisa menghubungi 085250558147
      2. Silahkan membaca artikel tentang hukum seputar asuransi di http://miratsul-anbiya.net/2014/06/20/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam/
      3. Disunnahkan untuk merubah nama panggilan yang lebih baik semisal Abdullah, Abdurrahman

  103. Assalammualaikum ustadz
    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
    1.Apakah kita wajib menunaikan wasiat orang yang telah meninggal baik dari pihak keluarga atau saudara sendiri yaitu jika ia meninggal ia ingin mendonorkan salah satu organ tubuhnya seperti ginjal,kornea mata dll kepada orang yg membutuhkannya
    2. Jika kita mau melaksanakan aqiqah maka 1 kambing untuk anak perempuan dan 2 kambing untuk anak laki-laki tetapi bagaimana jika anak yg lahir ternyata kembar baik itu kembar perempuan ataupun laki- laki apakah yg perempuan jd 2 kambing untuk aqiqahnya dan 4 kambing untuk laki-laki aqiqahnya mohon penjelasannya lalu bagaimana pula jika kembarnya ternyata laki-laki dan perempuan meskipun sangat jarang apakah aqiqahnya jd 3 kambing mohon penjelasannya

    Wassalammualaikum

  104. Assalammualaikum Ustadz
    Ana mau tanya beberapa hal
    1. Boleh kah kita menamai keturunan kita dengan nama2x nabi seperti muhammad,adam,ismail,ibrahim,yusuf dll atau dengan malaikat seperti mikail,ridwan,jibril dll
    2. Bolehkah ana mengganti nama ana dengan nama yg islami seperti ibrahim,lukman,abbdurrahman,hasan dll dan nama tersebut ana gunakan saat ana berkenalan dengan yg lain atau saat mengenalkan diri padahal nama ana di KTP dan akte kelahiran belum ana ganti
    Mohon bimbingannuya ustadz

    • wa’alaikumussalam warahmatullah, jawaban:
      1. Iya boleh bahkan dianjurkan untuk menamai anak dengan nama-nama Islami seperti nama-nama nabi, adapun menamai anak dengan nama-nama malaikat, maka sebagian ulama memakruhkannya
      2. Iya boleh, bahkan dianjurkan untuk mengganti panggilan nama yang lebih baik, yaitu dengan nama-nama yang Islami, walaupun tertera di KTP nama asli anda. wallahu a’lam

  105. Assalamualaikum,sy nak tahu.apa yg sy patut lakukan..sy ada berkenalan dgn seorang laki hanya 3 hary. Pastu dia dpt nom sy dari org lain..dan whatapps saya nengatakan isi hati dia..dia ckp dia sukakan sy,nak bertunang dgn sy dlm 2 tahun lagi..dan berkhawin dgn sy..sy x tahu nak buat apa?? Dia nak berkenallan dgn sy dgn lebih mendalam,pastu dia minta sy jadi gf dia..setiap hry whatapps sy..pagi,siang mlm,dia ckp rindu,dia panggil sy sayang,setiap hry ckp i love u..tapi setiap pagi dia akan msg sy untuk solat subuh,tnya sy dah mkn ker belum,dan kami x pernah berjumpa lagi sejak 3 hry jumpa tu..tu pun sbb ada orentasi company.kami berkenallan melalui whatapps sahaja..so sy buntut..apa patut sy lakukan???

    • wa’alaikumussalam warahmatullah, wajib bagi anda untuk menghindarkan diri dari fitnah syahwat yg bisa menjerumuskan anda ke lembah kenistaan. Sebab laki-laki itu bukan mahram anda. Hati-hati dari bujuk rayunya, karena anda dan laki-laki itu telah jatuh dalam lingkaran syetan. kalau memang sama-sama punya itikad baik hendak menikah secara syar,i, maka jangan memulainya dengan hubungan yang haram. Wallahu a’lam

  106. Assalammualaikum Pak Ustadz
    saya mau menanyakan beberap hal
    1. Jika kita memiliki anak kembar laki2x atau perempuan apakah nasikahnya untuk perempuan 2 kambing karena kembar dan untuk laki2x 4 kambing karena kembar begitupula jika kembarnya laki dan perempuan apakah nasikahnya jadi 3 kambing
    2.Berhubung nama saya tidak islami kemudian saat berkenalan dengan orang saya mengaku nama saya abdurrahman ,ibrahim, lukman atau yg lainnya dengan nama yg islami dan saya pakai terus nama tersebut apakah boleh meskipun di akta kelahiran dan KTP nama saya masih yg lama
    3. Apakah boleh menamai anak dengan nama2x malaikat dan nabi

    mohon penjelasannya Ustadz

    • wa’alaikumussalam warahmatullah, jawaban:
      1. iya jika kembar anak laki2 atau perempuan, maka nasikahnya sesuai hitungan anak yg terlahir, namun syaikh Ibnu ‘Ustaimin berpendapat boleh nasikah untuk anak laki-laki dengan 1 ekor kambing, beliau mengatakan: “Apabila seseorang hanya mampu mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan seekor kambing, sebagian ulama mengatakan itu telah sah dan tujuan aqiqah telah tercapai. Akan tetapi, apabila suatu saat nanti Allah ‘azza wa jalla memberi kecukupan kepadanya, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sehingga menjadi dua kambing. Ini yang utama. (asy-Syarhul Mumti’, asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 7/318).
      2. iya boleh, bahkan dianjurkan untuk mengganti panggilan nama yang lebih baik, yaitu dengan nama-nama yang Islami, walaupun tertera di KTP nama asli anda.
      3. iya, boleh bahkan dianjurkan menamai anak dengan nama-nama Islami seperti nama nabi dan sahabat nabi, adapun menamai anak dengan nama malaikat, maka sebagian ulama memakruhkannya. wallahu a’lam

  107. Assalamu aaikum. sya ingin tanya arti Dauroh itu apa, apakah Dauroh itu Bid ah, apakah Rasull juga pernah Dauroh…..? biasanya dauroh pada hari minggu yang menjadi kebiasaan, apakah itu suatu amalan ibadah yang mengada-ada..?
    Wassalamu alaikum

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, istilah Dauroh bukan bid’ah, karena dia hakekatnya adalah kajian Islam atau majelis ilmu yang notabene diselenggarakan dlm tempo yang berjauhan semisal sebulan sekali atau dua bulan sekali atau bahkan setahun sekali dan sifat penyelenggaraannya berulang. Beda halnya dengan penyelenggaraan kajian rutin setiap hari atau sepekan 2 atau 3 kali ini umumnya tidak dinamakan dauroh, Wallahu a’lam

  108. bismillah ana mau tanya
    apa hukum salat jum`at selain di mesjid? misalkan di ruang yg dinamai ruang serba guna?

    • Bismillah, tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan jama’ah di masjid kecuali karena udzur, spt tdk mendengar kumandang adzan dari masjid-masjid atau tempatnya yang jauh dan susah untuk dijangkau. Wallahu a’lam

  109. Assalammualaikum Pak Ustadz
    saya mau menanyakan perihal kehamilan yaitu jika isteri kita mengandung dalam usia 2 atau 3 bulan kemudian keguguran apakah janin tersebut harus kita kasih nama, kita doain dan kita shalati karena setau saya janin yg berusia 4 bulanlah yang berhak mendapatkan itu semua karena telah ditiupkan ruh padanya mohon penjelasannya Pak Ustadz

    NB : Kenapa pertanyaan saya banyak yg belum di balas Ustadz cthnya pertanyaan saya pd tgl 28 November 2014 dan masa ada yang lainnya juga mohon infonya

    • wa’alaikumussalam warahmatullah, sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masuk dalam ruang moderasi kami. Adapun jawaban atas pertanyaan anda bahwa Bayi yg gugur sebelum genap 120 hari atau 4bulan maka berdasarkan hadits ibnu Mas’ud blm ditiupkan ruh padanya, sehingga dihukumi sebagai daging biasa, tidak dimandikan, tdk dikafani dan tidak disholatkan sebagaimana layaknya jenazah. Demikian halnya tidak di aqiqohi. Wallohu a’lam.

  110. Assalammualaikum Pak Ustadz
    saya mau menanyakan lagi perihal yang masih mengganjal di hati saya yaitu ketika isteri saya usia kandungannya 8 bulan kurang 1 hari ia mengalami sakit perut yg hebat dimana akibat sakit perutnya ini jantung bayi di dalam perut isteri saya mulai menurun sehingga bayi yang ada dalam perut isteri saya harus segera di keluarkan kemudian masalah timbul ternyata yg menyebabkan nyeri atau sakit pada perut isteri saya adalah ususnya yang mengalami kebocoran sehingga harus di operasi dan masuk ruang ICU sedangkan anak saya terinfeksi akibat bocornya usus isteri saya pada paru2xnya dan harus dimasukkan ke NICU dimana kedua musibah ini telah menguras keuangan saya sampai saya harus hutang sana -sini untuk membiaya keduanya(isteri dan anak saya) singkat cerita anak saya meninggal dunia 11 hari kemudian akibat infeksi paru2x tsb jadi dari lahir sampai meninggal ia dalam inkubator. saat anak saya meninggal sudah saya mandikan, saya shalati dan saya beri nama tetapi belum saya aqiqahkan karena waktu itu saya tidak punya uang sama sekali dan sampai sekarang pun saya masih menyicil untuk membayar utang saya yg cukup besar dan saya juga masih hrs menyisihkan uang juga untuk isteri saya yg harus di operasi lagi.anak saya meninggal tgl 21 Februari 2015 yang lalu dan laki-laki. yang saya mau tanya kan

    1.Apakah saya harus tetap melaksanakan aqiqah untuk anak saya
    2.Apakah ada batasan waktu untuk aqiqah karena anak saya sudah
    meninggal 3 bulan yg lalu
    3.Apakah di perbolehkan saya berhutang lagi untuk mengaqiqahkan
    anak kita

    Mohon Penjelasannya Ustadz

    • wa’alaikumussalam warahmatullah,innalillahi wainnailaihi roji’un, sesungguhnya segala pemberian Allah akan kembali lagi kepada-NYa dan Dia-lah yang berhak mengambilnya dan segala sesuatu sudah ditentukan ketetapannya, maka bersabarlah dan harapkanlah pahala kebaikan atas musibah yang menimpa. Sebelum kami menjawab pertanyaan anda, perkenankan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila setiap pertanyaan yang anda ajukan tidak cepat dimoderasi karena keterbatasan waktu kami dan hal lainnya. Adapun jawaban kami sebagai berikut:
      1. Apakah anda harus tetap melaksanakan aqiqah? maka jawabannya bahwa Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan pelaksanaannya), ini adalah pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terdapat anjuran untuk aqiqah, adapun dalil-dalil yang berisi perintah telah dipalingkan kepada sunnah muakkadah dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:

      مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
      “Siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, hendaknya ia kerjakan” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya]

      Hadits ini menunjukan adanya anjuran dan pilihan, tidak menunjukan suatu kewajiban yaitu barangsiapa yang tidak ingin melaksanakan aqiqah maka tidaklah berdosa.
      2. Adapun batasan waktunya maka batasannya berdasarkan kemampuan seseorang kapan saja dia sanggup melaksanakannya, sebagaimana pendapat para ulama seperti Syaikh Sholeh Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
      3. Boleh berhutang untuk aqiqah, apabila dia bersungguh-sungguh untuk melunasinya, Berkata Al Imam Ahmad – rahimahullah:
      “Barangsiapa tidak memiliki uang untuk hal tersebut (aqiqah) kemudian dia berhutang maka aku berharap semoga Allah ta’ala membantu melunasinya karena dia telah menegakkan sunnah”. Wallahu a’lam

  111. assalamu’alaikum.ust, apakah hukumnya membuat topeng?baik berbentuk wajah manusia atau wajah yang lain?

  112. assalamu’alaikum.ust, apakah hukumnya membuat topeng?baik berbentuk wajah manusia atau wajah yang lain?

  113. Assalammualaikum Pak Ustadz,
    Ana pernah baca hadits yang mengatakan ketika anak adam meninggal dunia maka terputuslah segala bentuk amalannya kecuali 3 hal ( mohon dikoreksi jika salah ) Amal jariyah,ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh yang ana ingin tanyakan adalah jika yang meninggal dunia adalah anak remaja atau orang dewasa yang belum sempat menikah maka ia hanya bisa dibantu oleh amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat selama ia hidup di dunia sedangkan jika orang tua kita yang meninggal ada tambahan doa dari anak2xnya yg soleh dan soleha, Jadi apakah jika doa dari saudara2x kandungnya,orangtuanya dan kakek-neneknya buat anak remaja atau orang dewasa yang belum sempat menikah ini bisa/dapat membantu dia dialam kuburnya atau sedekah atas nama mereka dapat dianggap sebagai amal jariyah buat mereka sehingga dapat membantu mereka di alam kuburnya. mohon penjelasannya Ustadz.

  114. Assalammualaikum Pak Ustadz,
    Ana termasuk orang yang sering bertanya pada situs ini karena ana ingin menambah ilmu ana dan menghilangkan segala keraguan ana terlkait masalah agama ini agar aqidah ana lebih mantab. jadi ana mau tanya apakah pertanyaan ana untuk tanggal berikut sudah ada jawabannya pak Ustadz

    1. 2,3,6,7,10,13,16 dan 31 oktober 2012
    2. 2 November 2012
    3.18 Desember 2012
    4. 30 dan 31 Januari 2013
    5.11 Februari 2013
    6. 8 Juli 2013
    7. 25 Mei 2014
    8. 11 November 2014

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, alhamdulillah pertanyaan anda sdh kami jawab, adapun jika ada sisa pertanyaan yg belum dijawab tlg dikonfirmasikan lagi ke kami beserta pertanyaannya, barakallahu fiikum

      • Assalammualaikum,
        klo boleh tau di jawab dimana ya ustadz semua pertanyaan ana soalnya ana cek di situs tanya jawab ini masih belum terjawab semua dan ana cek di email ana juga tidak ada, mohon informasinya ustadz

  115. assalamualaikum wr wb.
    ustadz mau tanya ada keluarga ana tidak mau ikut sunnah nabi muhammad saw.kita nasehatin…..malah kita di marah marah oleh nya….malah dia menghindar pada kami sekeluarga….apakah yg kami lakukan….

  116. bismillah, assalamu’alaikum..
    akh, ana mau nanya soal larangan mengikuti lembaga (berorganisasi).. apa dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut? apakah mutlak berorganisasi itu dilarang? atau kah ada kelonggaran sedikit yang bisa dan boleh berorganisasi dengan “syarat tertentu”?krn sebagai mahasiswa, ana sangat ingin mengikuti lembaga kemahasiswaan krn di dalamnya mahasiswa mampu mengembangkan diri dan menyalurkan aspirasi, melatih kepimimpinan, dan banyak hal yang mampu kita raih untuk persiapan kami menghadapi dunia kerja..

    mohon jawaban dikirim ke email ana, jazaakalloohu khoiron..

  117. assalamu’alaikum ust. afwan ana mau nanya tentang istri yg khulu kpd suaminya. dan suaminya telah menyutujui khulu trsbut. bgaimana cara rujuknya ustad.

    • Waalaikumussalam warahmatullah, cara rujuknya adalah seorang lelaki harus melamar kembali mantan istrinya tersebut, sementara si wanita harus menunggu masa iddahnya berakhir, apabila ia ingin menikah lagi dengan laki-laki yang lain. wallahu alam

  118. assalamu’alaikum ust. yang saya pahami shalat sunnah dan shalat subuh dan shalat jumat yang 2 rakaat sya biasanya duduk isftirasy,namun saya bingung bacaan tasyahudnya dan berdoa dalam tasyahud itu?apa saya saya bisa baca shalawat juga di rakaat terakhir pada satu salam,atw bgmn ustz?

  119. bismillah, assalamu’alaikum ustad si sdh bercerai dgn istrinya sbnyk 4 x. tp dia msh rujuk, dia beralasan.

    yg pertama : 2 talak tersebut dalam keadaan marah, yg di mana sesuatu dari luar ada yg memaksa unk mengatakan hal itu. krna da hadist bhwasanya talak tidak jatuh dalam keadaan marah dan di paksa.

    alasan ke dua : di karena ketidaktahuan si A tentang hukum talak, krn si A sebelumnya memahami, apabila talak di jatuhkan kemudian rujuk maka rujuk tersebut mengugurkan talak sebelumnya. krna si A baru mengetahui hukum tersebut setelah talak ke 4nya. krn da hadist, pena diangkat atas orang yg lupa hingga ia ingat.

    jd di sini si A menggap msh da 2 kemungkinan unk rujuk yg pertama krn marah atau krn ketidaktahuan.

    yg jadi pertanyaan, apakah tindakan si A dibenarkan ustad krna alasan tersebut. syukron atas jawabannya……

  120. Apa ini

  121. Assalamualaikum ustad..
    Alhamdulillah saya memiliki uang sebesar kurang lebih 65 juta.. Saya dan suami berencana ingin mendaftar haji plus yg dimana saat ini uang muka sebesar kurang lbh 54 juta per org. Krna tabungan kami hanya ckup untuk mmbayar uang muka 1 org. Saya n suami berbiat mnjual mobil sy yg senilai dgn uang muka tsb.
    Saat niat kami telah mantap untuk mndaftar haji hingga kami akan mnjual mobil. Orang tua sya (istri) dtg kpd kami meminta agar membeli tanahnya untuk mmbyar utang , krn org tua sy sdh berusaha mnjual kpd org lain tetapi blm laku laku , mengingat tgl jatuh tempo mmbyr utang sdh dekat. Apa yg harus sya lakukan ustad? Membeli tanah orang tua sy agar mereka bisa membayar utang? Atau sy mendaftar haji? Jazakallah khairan kastiran..

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, Hendaknya saudara membantu orang tua anda yang terlilit hutang. Semoga Allah memberi kemudahan Anda untuk bisa menunaikan ibadah haji dalam tempo waktu yang Allah kehendaki. Karena memberi kemudahan terhadap orang yang memerlukan, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya. Terlebih orang tua sendiri yang memerlukannya, tentu kita sebagai anak wajib membantu kesusahan orang tua tersebut. Wallahu a’lam

  122. > Assalamu’alaykum ustadz..
    >
    > Ana adalah seorang dosen honorer di suatu PTN. Ketika awal awal ana bekerja, gaji ana dibayar cash, selang beberapa bulan kemudian, gaji dibayarkan via rekening bank konvensional.
    > Awalnya ana pikir tdk apa, karena toh kita tdk nabung di bank tersebut.
    >
    > Dan puncaknya, baru baru ini kami semua diwajibkan untuk mengikuti program pemerintah, BPJS. Dengan ancaman, jika satu saja pegawai yg tdk ikut, maka seluruh dosen kontrak di fakultas ana tdk akan menerima gaji.
    >
    > Ana sudah berniat resign, namun terkendala masalah kewajiban mengajar yg baru dimulai.
    > Mohon solusinya ustadz.
    >
    > Jazakallohu khoyr

    Mohon diforward ke emain ana jg ustadz

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, afwan pertama-tama ana mohon maaf karena sdh lama tidak me-moderasi pertanyaan2 yang masuk, semoga jawaban ana ini andaikan terlambat, tp paling tidak bisa sedikit memberikan solusi atas apa yang akhi hadapi. Dan dari apa yang disebutkan dari gambaran pertanyaan diatas itu sdh jelas bahwa keputusan akhi mau resign insya Allah itu keputusan yang baik karena dalam rangka menghindari mafsadat yang lebih besar dan kerugian yang lebih besar kelak di akherat. Insya Allah bila niat antum ikhlas meninggalkan perkara yang haram, maka Allah memberi ganti yang lebih baik. Yakinlah bahwa itu semua adalah ujian keimanan dan seseorang wajib bersabar dengannya, seraya berharap pahala yang besar di akherat kelak. Wallahu a’lam

  123. Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu… Akhi Ana mau tanya, Ana memutuskan berhijrah 3 bulan yg lalu, hari demi hari ana jalani dengan sedikit” menghidupi Sunnah Rasul… Dan sampai akhirnya kedua ortu,nenek, dan saudara” Ana melarang Ana mengikuti ajaran salafi,, Ana dilarang memakai celana cingkrang, dilarang berjenggot, dan sebagainya… Sampai Ana diancam jikalau tidak nurut Ana tdak akan dianggap dan bahkan diusir… Skarang ana bingung bagaimana cara meyakinkan merek, mohon solusinya akhi???

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Akhi Wahyu -semoga Allah senantiasa memberi hidayah, ‘inayah dan rahmat-Nya kepada kita semua- Sesungguhnya berjalan di atas Sunnah Rasulullah adalah suatu kemuliaan yang tak ternilai harganya dan keni’matan tiada tara. Namun sudah menjadi sunnatullah bahwa dalam menjalaninya umumnya seorang akan menghadapi ujian dan rintangan baik dari masyarakatnya bahkan dari kalangan keluarganya sendiri. Oleh karena itu ana nasehatkan untuk antum bersabar dengan ujian tersebut dan berharap pahala yang besar dari Allah. Karena berpegang dengan sunnah di hari-hari ini bagaikan memegang bara api, dipegang panas, namun bila dilepas binasa, na’udzubillah. Serta jangan lupa untuk sering2 mendo’akan keluarga antum agar memperoleh hidayah petunjuk dari Allah Ta’ala. Upayakan untuk bisa mendakwahi mereka dengan perlahan. Tunjukkan perubahan pada diri antum akhlak dan interaksi yang baik dengan keluarga. Bantu mereka apabila mereka memerlukan bantuan antum. Begitulah dakwah kebaikan yang bisa antum tunjukkan kepada mereka. Wallahu a’lam

  124. Ass. Saya mau nanya .. Bagaimana sih cara menanggapi teman penghianat,yang ngambil hak tmn na sndrii ,,sprtii pacar ?menurut agama

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, pacaran tdk pernah dikenal di dlm Islam, yg dikenal adalah melalui proses ta’aruf syar’i menuju pernikahan yang suci. Maka nasehat saya spy anti/anda tempuh cara2 syar’i dlm menjalin hubungan yg sah yaitu melalui pernikahan. Wallahu a’lam

  125. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

    Ustadz saya ingin sekali curhat dan ingin dapat pencerahan.

    ana masih amat sangat belajar dan masih banyak hal yg ingin saya tanyakan sebelum berkoar koar soal ilmu saya yang masih rendah.

    Ana mantan aktivis organisasi kampus dulu dan masih ada perasaan ingin bertanya tanya soal apa yang terjadi di negeri ini.

    Mungkin dulu ana lebih sering bersifat angkuh dan sombong dengan pengetahuan ana yg hanya seputar masalah solusi keduniawian, jadi ana dengan mudah menyikapi hal di berbagai negeri ini dengan hal hal keduniawian. Ana ingin mendapat jawaban yg insyaAllah memang sesuai syariat islam.

    Jadi begini ustadz..
    Kita semua tahu dengan apa yg terjadi di negeri ini dengan adanya oknum seorang Pemimpin yang telah merusak tafsir salah satu ayat dalam Kitab Suci Al-Qur’an, dan hal itu sangat heboh. Hingga akhirnya mampu membuat kericuhan di media sosial maupun yg nantinya akan timbil Demonstrasi besar besaran. Hingga banyak kalangan kaum muslim yg notabene dipimpin kaum ustadz ustdaz juga ikut ikutan mengomentari hal tersebut.

    Disamping itu, Negeri ini (dalam pandangan ana) sudah lebih dulu, dari zaman dahulu sudah mematahkan syariat dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Contoh salah satunya membai’at seorang Wanita menjadi pemimpin suatu kaum, menurut ana ini sudah sangat mencederai parah syariat islam dan “TIDAK DI DEMO OLEH KALANGAN SIAPAPUN DAN TIDAK DIPERMASALAHKAN”. Itu hanya salah satu contoh dari ribuan masalah yang ada.

    Saya masih muda ustadz, sangat muda, jadi mohon bimbingannya dan belajar dalam menyikapi hal demikian. Saya tidak ingin jadi bagian berkoar berkoar soal ini itu dengan ilmu yg benar benar masih sangat cetek.

    Jazzakullah khoir

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, saran ana hendaknya antum dr sejak skrg mulai belajar ilmu syar’i dan memperdalamnya sehingga mengetahui mana haq dan mana yg bathil, krn berislam itu bkn hnya modal semangat tapi harus dilandasi dengan modal ilmu syar’i. Semoga Allah mudahkan antum untuk menghadiri majelis2 ilmu yg mengajarkan Al Kitab dan As Sunnah berdasarkan pemahaman salaf. Aamin

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Akh Muhammad Adi -baarakallahu fiik- semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua kepada jalan yang Haq- bahwa semua membutuhkan proses sebagaimana halnya seorang yang awalnya tidak punya ilmu dengan melalui proses belajar maka dia akan bisa membedakan mana yang haq dan mana yang batil. Sehingga seorang tdk mudah ikut-ikutan dalam menilai sesuatu tanpa ilmu. Dan juga yang perlu menjadi catatan penting disini bahwa jalan keluar dari menghadapi perkara yang munkar tdk bisa dengan menempuh jalan yang munkar pula. Seperti halnya demonstrasi, ini bkn cara Islam untuk menyelesaikan masalah, justru khawatir akan menimbulkan kemungkaran yang jauh lebih besar. Jika ingin merubah kemungkaran maka harus lah ditempuh dengan cara-cara syar’i, karena inilah yang dibimbingkan oleh Islam. Wallahu a’lam

  126. Assalamualaikum..ana udah nikah selama kurang lebih 1 bulan..dan ternyata setelah menikah suami ana merokok(gak sering/ 1xsehari)..padahal sebelum nikah suami ana bilang udah berhenti merokok..dalam hal ini ana melarang keras suami ana merokok,tapi suami ana tetap merokok(sembunyi sembunyi)..pertanyaan ana
    1.apakah salah ana melarang keras dan mengancam milih rokok apa milih ana
    2.tindakan apa yg harus ana lakukan
    3.apa ana berdosa melarang dalam hal merokok ini

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, pertama ana selaku admin mohon maaf jika sdh lama tdk moderasi pertanyaan2 yg masuk. Adapun jawaban dari pertanyaan2 anti sebagai berikut:
      bahwa Tindakan melanggar perkara yg diharamkan jelas tidak bisa ditolelir, sehingga langkah pertama wajib memperingatkan suami ttg hukum rokok tersebut, bila sdh berulangkali dinasehati tdk mempan dan tetap dgn tindakannya melanggar, maka diambil tindakan berikutnya yaitu anti boleh minta cerai krn sdh ada sebab syar’i yg mengharuskan anti untuk bercerai dgnnya dan anti justru mndapat pahala krn sdh menegakkan nasehat dan amar ma’ruf nahi munkar. wallahu a’lam bish showab

  127. Assalamualaikum.. Ustadz saya ibu dari 2 org anak.. Dan Sedang Hamil anak ke 3 . saya Punya permasalahan dg Mantan suami. Kami baru berpisah dg Mantan suami 3 minggu yg Lalu. Kami berpisah dg cara yg tidak baik. Dan dengan perebutan anak.. Anak skg ada disaya.. Tapi Kata Mantan klo anak sudah ada disaya berarti saya yg bertanggung jawab atas Anak saya Dan biaya persalinan Ini pun saya yg tanggung sendiri
    . Sedang kan saya GA cari kerja kesana kemari tapi tidak ada yg mw menerima org Hamil.. Sy bingung ust kedepannya bgmn.. Padahal dia Ini sangat faham agama. Apa yg seharusnya saya lakukan?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, Ibu Tia -yang semoga Allah merahmati kita semua- sesungguhnya dalam Islam tanggung jawab seorang ayah dalam hal memenuhi hak nafkah bagi anaknya tidaklah terputus lantaran perceraian. Sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.
      Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

      وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

      Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).
      Kemudian jika mantan suami enggan memenuhi nafkah anaknya setelah perceraian, maka boleh bagi istri bahkan boleh nuntut mantan suaminya
      untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya. Wallahu a’lam

  128. Bagaimana kita memperkenalkan pria yg hendak taaruf dengan orangtua kita yg membenci tampilan nyunnah (celana cingkrang) karena dalam waktu dekat hendak datang ke rumah, perlu diketahui orangtua tidak pernah menjalankan ibadah wajib (sholat,puasa) karena terdoktrin paham yg menyimpang.
    Apa pendekatan yg hrs dilakukan baik dari saya akhwat dan ikhwan. Dan bagaimana hukum isbal ?
    Orang tua dengan jelas pernah mengatakan kamu jangan cari laki2 yg celananya cingkrang. Bahkan pernah mengatakan ustadz sebagai orang bodoh jika membicarakan bid’ah.

    • Bismillah, bila mampu menyampaikan nasehat dengan cara yang santun kepada orang tua, maka sampaikanlah kepada mereka seraya berusaha untuk mengiringinya dengan kesabaran. Yakinilah bahwa bila semua usaha yg dilakukan didasari dengan takwa kepada Allah maka insya Allah akan ada jalan keluar terbaik. Serta iringi pula dengan do’a semoga Allah memudahkan urusan kalian. Adapun hukum isbal haram, tidak boleh menjulurkan kain di bawah mata kaki bagi laki-laki. Wallahu a’lam

  129. SAYA MENCINTAINYA TAPI DIA SELALU MENYAKITI PERASAAN SAYA DI BELAKANG SAYA.
    assalamu’alikum ustadz saya sudah menikah 2 tahun lebih, dan Alhamdulillah sudah di berikan keturunan. Saya mempunyai suami Alhamdulillah dia baik tidak kasar, penyayang juga. tapi yang saya kecewa adalah kenapa dia sangat sulit menjaga pandangannya. dari wanita wanita bahkan sering jika saya keluar dengan suami saya dia sering seperti itu. Dia punya akun facebook. saya pernah tak sengaja membaca inbox inbox nya dengan wanita wanita bahkan wanita yang pernah dia sukai lewat dunia maya. saya pernah bahkan sering kali menegurnya agar ia tidak mengulangi kesalahnnya lagi, dia sudah janji bahkan sampai minta maaf. tapi tetap dia melakukannya. sampai sampai saya pernah lihat karena saya punya akun facebook juga. memang nama akun itu bukan nama suami saya tapi foto fotonya adalah foto suami saya dan trnyta benar dia yg memegang akun tsb . Akunnya sangat tidak wajar . dia bilang akun itu untuk mencari nafkah. tapi di sisi lain dia inbox ² kirim kirim gambar dan stts tak senonoh kepada wanita wanita. saya menasihatinya lagi dia malah mengancam cerai saya. tapi saya tidak mau saya selaku sujud agar suami saya di beri hidayah. demi Allah saya lelah melihat kelakuannya.saya tidak pernah ingin bercerai dengannya. karena saya sangat mencintai dan menyayanginya apalagi saya sudah punya anak dari dia.

    bagaimana solusi menghdapi masalah ini. apakah saya harus meminta cerai karena mempunyai suami yang ternyata dia sangat sangat menyakiti hati saya di belakangnya. saya sudah minta agar dia poligami mgkin saya kurang puas untuknya , tapi cara dia mrnyakiti saya saya selalu khawatir wanita kedua di sakiti oleh dia juga.saya tidak pernah lupa kesalahannya yg bgtu banyak saya selalu teringat.² hati saya selalu sakit. rasanya hati ini sudah tidak ada kepercayaan untuknya. dan saya selalu meminta agar dia berpakaian layaknya muslim bercelana di atas mata kaki. tapi sulit sekali berbicra dgnnya dia bilang dia malu gak pantes. Pdahal selama beberapa tahun sekolah di jawa dia selalu berclna di atas mata kaki. tapi skg stlah menikah tdk prnh sama sekali. saya ingin bercadar di lingkungan rumah. tapi selalu di larang. katanya kalau pake cadar pas kajian aja. saya merasa di olok² buka tutup cadar.

    Semoga Allah memberi ksabaran kepada saya . saya mencintai nya tapi saya sangat benci jika ingat hal itu. wasalamu’alaikum. syukron atas jawabannya.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, Kepada Fulanah di Lombok -berkaitan dengan facebook ada nasehat dari Syaikh ‘Utaiby- tafadhdholiy dibaca dan diresapi nasehat tersebut, sbb;
      Bismillahirrahmanirrohim Ini adalah pertanyaan tentang bergabung dalam facebook, yang dijawab oleh Fadhilatus Syaikh Usamah Al ‘Utaiby –semoga Allah senantiasa menjaga beliau – :

      Kontek pertanyaan : Al Akh sedang menanyakan tentang bergabung dengan jaringan Facebook untuk berdakwah (menyeru ) kepada Al Haq ( kebenaran) Demi Allah Facebook sebagaimana telah diketahui bahwa ia menjadi bahan kontroversi, seperti yang dikatakan dan menjadi tanda tanya seputar itu, dan yang nampak adalah bahwa ia merupakan situs mata-mata untuk memikat banyak para pemuda, dan untuk mengetahui rahasia orang banyak, dan membantu dan mengarahkan sebagian orang-orang muda kepada berbagai fitnah, seperti yang terjadi pada berbagai demonstrasi di Mesir.
      Ini adalah Situs yang dipolitisir dan dikatakan bahwa intelijen yang ada di baliknya adalah intelijen kekafirannya orang-orang kafir , karena itu saya menduga Mossad adalah kepanjangan tangan didalamnya. sehingga saya memperingatkan Anda semua tentang situs ini. Walaupun disana terdapat kolom-kolom atau halaman ikhwah salafiyyin untuk menyebarkan kebenaran dan petunjuk disana, maka saya katakan:
      Ya, jika hal ini ia melakukan untuk meminimalisir kejelekan, maka insyaAllah tidak mengapa hal ini apabila ia menginginkan untuk memasukkan dakwah dan ta’lim. Adapun kalau masuknya dia untuk tujuan bergabung dan untuk saling berkenalan maka hal ini tidak diperbolehkan.
      Maka masuk ke Facebook bisa jadi untuk tujuan berurusan dengan program untuk berkenalan dengan orang lain atau tujuan untuk digunakan sebagai program misalnya, Messenger dan program Alpajulx dan lain-lain untuk berkenalan dan mempelajari orang lain, maka ini tidak boleh, karena situs ini berbahaya dan didalamnya terdapat berbagai fitnah, adapun masuk padanya untuk tujuan dakwah untuk tujuan memberi nasehat orang yang masuk didalamnya untuk meninggalkannya dan agar ia bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam segala urusannya, hal ini Insya Allah tidak mengapa dengan senantiasa selalu memperingatkan dari situs ini, Wallahu a’lam.
      Transkrip : Ummu Dua’ assalafiyyah Alfalestiniyyah Diterjemahkan oleh Al Ustadz Muhammad Rifa’I dari :
      http://albaidha.net/vb/showthread.php?t=35605

      Teks Asli :

      بسم الله الرحمن الرحيم هذا سؤال عن الاشتراك في الفيس بوك يجيب عنه فضيلة الشيخ أسامة العتيبي حفظه الله تعالى. نص السؤال: يسأل الأخ حول الاشتراك في موقع الفيس بوك للدعوة إلى الحق؟ والله الفيس بوك كما هو معلوم أنه مثير للجدل كما يقال وحوله علامات استفهام، ويظهر أنه موقع جاسوسي لأجل احتواء كثير من الشباب، ومعرفة أسرار كثير من الناس، واستخدام وتوجيه بعض الشباب إلى الفتن كما حصل في المظاهرات في مصر، فهذا موقع مُسَيّس وقيل أن الاستخبارات خلفه الاستخبارات الكفرية الكافرة، لذلك وأظن الموساد هو اليد الطولى فيه؛ لذلك أنا أحذركم من هذا الموقع. وإن كان هناك صفحات لإخوة سلفيين ينشرون الحق والهُدى في ذلك فأنا أقول: نعم لو فعل هذا من باب تخفيف الشر فإن شاء الله لا بأس به هذا إذا كان يريد أن يدخل للدعوة والتعليم، أما دخوله لأجل الاشتراك والتعارف فهذا لا يجوز. فدخول الفيس بوك إما أن يكون لأجل التعامل مع البرنامج لأجل التعارف مع الناس ولأجل استخدامه كبرامج مثلاً الماسنجر وبرنامج البايولكس وغيرها لأجل التعارف ومعرفة الناس فهذا لا يجوز؛
      لأن الموقع خطير وفيه فتن، أما دخوله لأجل الدعوة لأجل نصيحة من دخل فيه بأن يتركه وبأن يتقي الله عز وجل في بقية أموره هذا إن شاء الله لا بأس به مع الاستمرار الدائم في التحذير من هذا الموقع والله أعلم.
      تفريغ أم دعاء السلفية الفلسطينية

      Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1989

  130. SAYA MENCINTAINYA TAPI DIA SELALU MENYAKITI PERASAAN SAYA DI BELAKANG SAYA.
    assalamu’alikum ustadz saya sudah menikah 2 tahun lebih, dan Alhamdulillah sudah di berikan keturunan. Saya mempunyai suami Alhamdulillah dia baik tidak kasar, penyayang juga. tapi yang saya kecewa adalah kenapa dia sangat sulit menjaga pandangannya. dari wanita wanita bahkan sering jika saya keluar dengan suami saya dia sering seperti itu. Dia punya akun facebook. saya pernah tak sengaja membaca inbox inbox nya dengan wanita wanita bahkan wanita yang pernah dia sukai lewat dunia maya. saya pernah bahkan sering kali menegurnya agar ia tidak mengulangi kesalahnnya lagi, dia sudah janji bahkan sampai minta maaf. tapi tetap dia melakukannya. sampai sampai saya pernah lihat karena saya punya akun facebook juga. memang nama akun itu bukan nama suami saya tapi foto fotonya adalah foto suami saya dan trnyta benar dia yg memegang akun tsb . Akunnya sangat tidak wajar . dia bilang akun itu untuk mencari nafkah. tapi di sisi lain dia inbox ² kirim kirim gambar dan stts tak senonoh kepada wanita wanita. saya menasihatinya lagi dia malah mengancam cerai saya. tapi saya tidak mau saya selaku sujud agar suami saya di beri hidayah. demi Allah saya lelah melihat kelakuannya.saya tidak pernah ingin bercerai dengannya. karena saya sangat mencintai dan menyayanginya apalagi saya sudah punya anak dari dia.

    bagaimana solusi menghdapi masalah ini. apakah saya harus meminta cerai karena mempunyai suami yang ternyata dia sangat sangat menyakiti hati saya di belakangnya. saya sudah minta agar dia poligami mgkin saya kurang puas untuknya , tapi cara dia mrnyakiti saya saya selalu khawatir wanita kedua di sakiti oleh dia juga.saya tidak pernah lupa kesalahannya yg bgtu banyak saya selalu teringat.² hati saya selalu sakit. rasanya hati ini sudah tidak ada kepercayaan untuknya. dan saya selalu meminta agar dia berpakaian layaknya muslim bercelana di atas mata kaki. tapi sulit sekali berbicra dgnnya dia bilang dia malu gak pantes. Pdahal selama beberapa tahun sekolah di jawa dia selalu berclna di atas mata kaki. tapi skg stlah menikah tdk prnh sama sekali. saya ingin bercadar di lingkungan rumah. tapi selalu di larang. katanya kalau pake cadar pas kajian aja. saya merasa di olok² buka tutup cadar.

    Semoga Allah memberi ksabaran kepada saya . saya mencintai nya tapi saya sangat benci jika ingat hal itu. wasalamu’alaikum. syukron atas jawabannya

  131. Assalamualaikum,Ustadz ana mau bertanya apakah doa yg dibacakan untuk saudara saudara kita yg ditimba musibah dinegara lain dengan membaca kunut nazilah saat sholat berjamah dimasjid disyariatkan dalam agama islam Demikian Jazakallah khairan kastiran

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, Na’am disyariatkan terlebih ada himbauan dari pemerintah untuk mendoakan saudara-saudara kita kaum muslimin yang tertindas. Wallahu a’lam

  132. Assalamualaikum uztad
    Ana mau tanya tentang permasalah yg ana hadapi dalam keluarga ana. Dulu ana menikah dibelikan rumah dan usaha ana dibantu sama ortu ana hingga sampai saat ini alhamdulillah ana bisa menabung untuk umroh. Akan tetapi ortu ana ingin Sekali nenuaikan umroh atau haji, sementara istri ana juga ingin umroh. Bagai mana pendapat uztad. Jalan yg seperti apa harus ana lakukan…

  133. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
    saya ingin tanya mengenai jamaah tabliqh apakah manhaj mereka itu benar atau menyimpang dan kalau menyimpang tolong jelaskan apa penyimpangan mereka itu.
    Terimakasi.

  134. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. .

    Ustadz… saya bingung harus bagaimana menghadapi ibu saya, beliau sudah tua dan sakit stroke tetapi ibu saya sangat susah utk diajak bertaubat .. hari2nya di isi dengan ingatan duniawi saja ,ibu saya tidak bisa tenang,susah tidur,dan tidak mau dg kebersihan..
    Semasa ibu sehat, ibu suka membungakan uang ustadz..wataknya keras dan kaku terbawa hingga sekarang. Kadang saya sampai terpancing emosi oleh tingkah ibu saya… sebagai anak saya ingin ibu ingat akan kesalahan2 semasa sehat dan mau bertaubat kembali ke jalan Allah. Tetapi ibi saya tidak mau .
    Saya harus bagaimana ustadz?

    Jazakumllah khairan

    • wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh….kewajiban seorang anak adalah berbakti kepada orang tuanya. jika pun dijumpai adanya kesalahan orang tua di masa lalu, sebagai seorang ana tetap bersikap lemah lembut ketika menasehati orang tuanya. Sebagaimana Nabiyyullah Ibrahim tetap berlemah lembut kepada ayahynya ketika memberikan nasehat, padahal ayahnya adalah seorang yang musyrik. Semoga dengan kelemahlembutan itu menjadi sebab Allah memberikan hidayah kepada orang tua. Aamin ya Mujiibas saailin

  135. Assalamualaikum wr.wb

    Mau minta solusi nih.
    Jika wanita muslimah yg belum menikah.
    Dia bekerja di toko yg jual matrial bangunan. Sedangkan yg beli itu rata rata kaum lelaki.

    Apakah itu boleh atau tidak?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Silahkan cermati fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya, bidang pekerjaan apa yang boleh ditekuni oleh wanita? Beliau rahimahullah menjawab, “Bidang pekerjaan yang khusus bagi wanita seperti mengajari anak-anak perempuan atau ia bekerja di rumahnya dengan menjahit pakaian wanita dan semisalnya. Adapun wanita menerjuni lapangan kerja yang khusus bagi laki-laki maka tidak diperbolehkan karena hal itu mengharuskan ia berikhtilath dengan laki-laki sehingga akan timbul fitnah yang besar sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, yang artinya: “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR . al-Bukhari dan Muslim)
      Berdasarkan hal ini wajib bagi seseorang untuk menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebab fitnah dengan segala keadaan.” (Fatwa asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2/837). Wallahu Ta’ala a’lam

  136. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

    Saya dulu gampang sekali bernazar, setiap ada masalah yang saya hadapi selalu bernazar akan berpuasa jika masalah dapat terselesaikan, akan tetapi Puasa tidak saya kerjakan, bahkan sangking banyaknya sampai saya lupa berapa banyak nazar puasa saya yang tidak saya kerjakan, bagai mana hukumnya ? dan apa solusinya ?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh, nazar hukumnya wajib ditunaikan. Bila tdk dikerjakan maka berdosa bagi pelakunya. Wallahul musta’an

  137. Assalamualaikum.
    Ana mau tanya ustad.
    Ana sudah tau hukum mewarnai rambut dng warna hitam itu haram.
    Yg mau ana tanyakan..apa ana ikut berdosa apabila ana membantu mereka mewarnai rambutnya dng warna hitam. Mengingat ana kerja di barbershop..yg melayani jasa gunting dan mewarnai rambut.
    Jazakallah hoiron.
    Wassalamualaikum.

    • wa’alaikumussalam warahmatullah, tidak boleh ta’awun dalam hal dosa, bila ingin bekerja carilah pekerjaan yang halal thoyyib, sehingga kita pun menerima penghasilan yang berkah insya Allah. Wallahul musta’an

  138. Assalamualaikum Wr Wb
    Saya mau tanya, bagaimana hukum nya pergi rekreasi bersama anak2 dan mantan istri??
    Terimakasih
    Waalaikumsalam Wr wb

  139. Assalamu’alaikum ustadz. Boleh minta WAnya ustadz biar lebih mudah ketika bertanya

  140. Assalammualaikum warrahmatulloh
    Bagaimana kalau pergi nya bersama keluarga yg lain nya mksdnya mantan istri dan keluarga saya misal kakak perempuan saya??
    Terimakasih

  141. Assalammualaikum warrahmatulloh.
    Ustad saya ingin tanya kalau kita sudah buang air besar dan kta ingin sholat wajib apakah kita harus mandi dulu bru sholat atau cukup ambil air whudu. Jazakumullah Khoiran

    • Wa’alaikumussalam warahmatullah, cukup berwudhu saja, karena buang air besar termasuk hadats kecil. wa antum jazakumullahu khoiyro

  142. Lebih baik tau tentang ilmu agama seperti hukum2 membaca ayat2 al-quran tetapi tidak pernah shalat atau tidak seberapa tau tentang itu tetapi lebih banyak shalat..

    Terima Kasih..

    • Bismillah, Sholat adalah rukun Islam, barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka bisa terjatuh dalam kekafiran. Sehingga tidak ada faedahnya seseorang faham ilmu agama namun tidak pernah sholat. Wallahul musta’an

  143. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
    Ustad saya ingin tanya kalau orang orang yang berada di pedalaman yang mereka tidak mengenal islam sehingga mereka menyembah berhala apakah di hari kiamat nanti mereka juga akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah dan mereka juga tidak mendapat perngitan.

    • wa’alaikumussalam warahmatullah, bagi ahlul fatrah yaitu orang-orang yang vakum dari mendapatkan cahaya ajaran Islam, maka kelak pada hari kiamat akan mendapatkan ujian dari Allah, wallahu a’lam

  144. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
    Ustaad apakah kredit motor termasuk riba?
    Jazakumullah Khoiran

  145. Assalamualaikum, uztad ana ingin tanya apakah makmum juga membaca doa saat rukuk,itidal,sujud,duduk diantara dua sujud,tahiyat awal Dan akhir atau cukup diam? Mhn sekali jawabanya uztad

  146. Bolehkah Bagi Lelaki Memakai Lip Balm Untuk Melembabkan Bibir Agar Tidak Pecah-Pecah?

  147. Assalamualaikum ustad saya rani berusia 23 thn untuk saat ini.
    saya ingin bertanda tentang seputar pernikahan ustad, saya berharap dengan saya bertanya saya akan ada pencerahan tentang pemikiran saya.
    pertanyaan saya adalah :

    1) ustad saya akan menikah di tahun ini (2017) dengan calon suami saya, saya sudah kurang lebih 5 tahun mengenal dia, tetapi saya merasa kadang kurang cocok dengan dia ustad terlebih kalo lagi ada masalah, dia terlalu keras selalu menyaalkan saya. dan saya ragu takut kehidupan saya setelah menikah akan menjadi susah,
    apa yang harus saya lakukan ustad, kami sudah mempersiapka sebagian persiapan untuk pernikahan kami. mohon pencerahannya apa yang harus saya lakukan karena calon saya sering ngomong engga jadi nikah kalo lagi marah. apakah sebaiknya saya mundur dan membatalkan pernikahan saya atau bagaimana, karena saya pusing dengan pasangan yang sering egosi dan tidak bisa di ajak ngomong kalo lagi berantem.
    mohon penjelasannya ustad.

    wasaalmuaalaikum

  148. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
    Ustad saya ingin tanya mengenai zdikir sesudah sholat, apakah ketika kita membaca subhanallah, Alhamdulillah, Allahhuakbar di gabung dalam satu dzikir ataukah membaca, subhanallah 33x tersendiri Alhamdulliah 33x tersendiri dan Allahhuakbar 33x tersendiri. Itu saja ustad pertanyaan dari saya.

    Jazakumullah Khoiran

  149. Aslm.
    Ustad, saya ingin bertanya. Saya sudah menikah dan mempunyai seorang anak. Ayah saya telah meninggal, dan Ibu tinggal bersama adik adiknya di rumah Nenek.

    Ibu saya sering mencampuri urusan rumah tangga kami, memaksakan kehendaknya pada urusan yang seharusnya saya dan suami yang memutuskan, kalau tidak di turuti maka akan marah. Kami sudah berusaha berbicara dengan baik baik, namun Ibu tidak pernah mau mendengarkan, malah berbalik marah.

    Sampai suatu hari, ibu saya kurang berkenan jika mertua saya berkunjung dan menginap di rumah dan mengungkit-ungkit bahwasanya saya masih muda dan buat apa menikah buru2, sampai2 ibu saya pernah menyuruh saya bercerai dengan suami saya.

    Saya sakit hati dan sedih sehingga saya berhenti berbicara dengan Ibu, kemudian Ibu berbicara kepada tante-tante saya mengenai hal yang buruk di diri saya, jadi semua keluarga berbalik menghujat saya tanpa melihat permasalahan dari sisi saya.

    Mohon sarannya apa yang harus saya lakukan.

    Saya tahu bahwa ibu saya yang melahirkan dan membesarkan saya, tetapi apakah karena fakta tersebut beliau bisa memaksakan kehendaknya di dalam hidup saya.

    Wasssalam.

  150. Assalamualaikum, saya mau bertanya. Saya punya teman yang sudah menikah, terus suami nya ini menjatuhkan talak untuk nya, selagi dalam masa iddah suami nya menggaulinya. Tapi ketika suami nya bilang dia tidak ada niat untuk rujuk. Apakah rujuk nya sah?
    Sekian pertanyaan saya, terimakasih Assalamualaikum.

  151. Assalamu’alaikum ustadz.
    Ana mau tanya, saya sering mendengarkan ceramah ustadz oemar mita, tapi saya membaca dibeberapa artikel, beliau ikut JI (jamaah islamiyah) saya baru belajar agama jadi masih susah mengambil ilmu darimana.bagaimana menurut ustadz ttg ustadz Oemar Mita?
    Jazakallah khairan.

  152. Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
    Saya seorang remaja yang tinggal di tengah masyarakat yang melaksanakan ‘amaliyah ibadah dimana ‘amaliyah tsb tidak sependapat dengan pemikiran saya.

    Saya ingin meminta penjelasan bagaimana sikap semestinya yang harus saya ambil. Sebagai contoh ketika saya diundang ke acara tahlilan 3, 7, 25, 40 hari, dst. Dimana saya tidak sependapat dengan ‘amaliyah tersebut, apakah saya sebaiknya menghadirinya atau tidak (mengutamakan kehidupan sosial bermasyarakatnya atau teguh pada pendirian saya).

    Contoh lainnya saat sholat subuh berjamaah dengan qunut dan wiridan2 yg berlebihan dimana kurang sependapat dengan pemikiran saya, apakah saya sebaiknya tetap ikut sholat berjamaah atau sholat sendiri di rumah (mengutamakan sholat berjamaahnya atau keyakinan hati saya)

    Serta ‘amaliyah lainnya yang saya kurang sependapat dengannya.

    Maka lebih baik mengutamakan untuk membaur dengan masyarakat (dalam hal ini turut mengikuti) atau berpegang teguh pada keyakinan sendiri.
    Mohon penjelasannya.
    Jazakallah khairan katsir.

Tinggalkan Balasan ke admin atsarussalaf Batalkan balasan