HUKUM JUAL BELI TOKEK

Bismillah, washalatu wassalam ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in.

Akhir-akhir ini budidaya jual beli tokek (baca: cicak besar) yang bernilai ratusan juta rupiah sedang ramai-ramainya diperbincangkan di kalangan publik. Beritanya tokek ini diyakini sebagai obat alternatif menyembuhkan penyakit HIV AIDS. Sekilas bila dipandang budidaya jual beli tokek ini cukup menjanjikan bagi pebisnisnya. Bayangkan dalam waktu singkat dapat menghasilkan ratusan juta rupiah dan kaya mendadak. Namun ironinya, jarang sekali yang mempertanyakan tentang hukum syari’atnya. Tentunya bagi seorang muslim sudah selayaknya mempertanyakan sesuatu yang ia tidak memiliki ilmu (pengetahuan) tentangnya. Terlebih lagi khususnya dalam bab mu’amalah jual beli. Bisnis jual beli tokek telah merebak di kalangan publik, lantas bagaimanakah pandangan syari’at dalam bisnis jual beli tokek ini?

Para ulama tidak memperbolehkan bisnis jual beli tokek ini ; seperti yang dikemukakan di dalam madzhab Al Hanafiyyah, mereka sepakat bahwa jual beli seperti ular, kalajengking dan cicak/tokek tidak diperbolehkan (Badai’ Ash Shanai’ fii Tartiibi Asy Syara-i’ 11/99), (Tabyiin Al Haqa-iq Syarah Kanzud Daqa-iq 10/452)

Demikian pula madzhab Asy Syafi’iyyah mengemukakan bahwa ;  “Tidak boleh membeli dan menjual (tokek). Dan tidak ada harganya bagi orang yang membunuhnya, karena (tokek itu) tidak ada makna (kandungan) manfaatnya baik ketika ia hidup ataupun dibunuh. Adapun harganya seperti memakan harta yang batil”.  (Al Haawi fii Fiqhi Asy Syafi’i Al Ma-wardi (Jilid 5/ hal 381)

Bahkan Nabi menganjurkan untuk membunuh cicak, sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah saw bersabda :

من قتل وزغًا فى أول ضربة كتبت له مائة حسنة ومن قتلها فى الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها فى الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية .

“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.”

(HR. Ahmad 2/355, no 8644, Muslim 4/1758, no 2240, Abu Dawud 4/366, no 5263, Tirmidzi 4/76, no 1482, dan ia (Tirmidzi) mengatakan : Hasan shohih. Ibnu Majah 2/1076, no 3229, dan di riwayatkan juga oleh Al Baihaqi 2/267 no 3254)

Berkata An Nawawi : Hadits ini mengandung anjuran untuk bersegera membunuh (cicak), memberikan perhatian padanya, dan semangat untuk membunuhnya pada pukulan pertama, karena jika ia ingin memukulnya dengan beberapa pukulan terkadang pukulan-pukulan tadi menghalau kematiannya (secara cepat). (Syarah Muslim 14/236)

Dan diriwayatkan dari ‘Aamir bin Sa’ad dari ayahnya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak dan menamainya dengan Fuwaisiqa”. (HR. Muslim (7/42) 5981, dan Abu Daud (2/788) 5262).

Berkata Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah : “Walhasil, Nabi shallallahu’alahi wasallam menyuruh untuk membunuh cicak, dan beliau (Nabi shallallahu’alaihi wasallam) bersabda : “Sesungguhnya Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam”. Maha Suci Allah! Serangga yang lemah ini mampu meniup-niup api atas ibrahim! Oleh karena itu kita membunuhnya berdasarkan perintah Allah Ta’ala dan dalam rangka memberikan pertolongan kepada bapak kita Ibrahim ‘alaihissholatu wassalam, karena (cicak tersebut) meniup-niup api atas (nabi Ibrahim). (Liqa-ul Babil Maftuuh) kaset no 218 Side 1).

Perkataan Para Ulama Tentang Membunuh Cicak (Tokek)

Berkata Abu Umar bin Abdil Bar : “Para ulama telah sepakat tentang bolehnya membunuh tikus di tanah halal dan haram (kota suci Makkah), kalajengking dan cicak”.  (Al Istidzkar 4/156, Fathul Bari 4/41)

Menurut madzhab Al Hanafiyah : “Boleh membunuh cicak, dan tidak mengapa padanya”. (Al Hidayah 1/165, Al Lubab fii Syarhil Kitab 1/104)

Menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah : “bahwasanya dianjurkan untuk membunuh (cicak) di tanah halal dan haram”. (Al Majmu’ 7/315, Al Inshaf 6/225, Al Muhalla 7/239)

Dan ini merupakan madzhab ‘Aisyah dan datang dari jalan Waki’, berkata Ibrahim bin Naafi’ ; Aku bertanya kepada ‘Atho, apakah boleh membunuh cicak di negeri Al Haram? Ia berkata : tidak mengapa, dan tidak ada dari kalangan para sahabat yang menyelisihi mereka”. (Al Muhalla 7/244)

Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa memperjualbelikan tokek tidak diperbolehkan, karena anjuran yang datang dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah membunuhnya. Dan tidak dibedakan baik tanah halal ataupun tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)

Inilah penjelasan singkat yang bisa kami suguhkan tentang hukum budidaya jual beli tokek. Wal ilmu ‘indallah.

Kontributor : Abu Abdirrahman Abdul Aziz

25 Tanggapan

  1. alhamdulillah, terima kasih atas info yang diberikan. mudah-mudahan saudara2 kita yang lain (terutama yang jualan dan beternak toke) terbuka hatinya akan kebenaran ini…amin !!!

  2. Assalamu’alaykum

    jazakallah atas ilmunya

    ijin copas

    barakallahufikum

    wassalamu’alaykum warahmatullah wabarakattuh

  3. ilmu yang bermanfaat, jazakumullah khoiron

  4. ilmunya angat bermanfaat jazakallah

  5. maap… jujur.. sy ini masih belum mendalami agama islam dengan baik. Namun meski begitu.. sy jadi penasaran ama si tokek ini…. Bukankah Allah menciptakan semua makhluk selalu ada tujuannya ??? Belum menemukan khasiat yang terkandung didalamnya… tidak berarti tidak betul2 bermanfaat khan ??….. Tokek itu khan pemakan nyamuk … bukankah mereka punya fungsi penyeimbang di alam ini sama seperti harimau yang memakan rusa untuk menjaga populasi rusa agar tidak over populasi ??

    • #Udin & Juslam : Na’am’ dibalik penciptaan Allah terkandung hikmah padanya, namun akal, perasaan dan asumsi kita harus tunduk dan mendengar syari’at Allah dan Rasul-Nya. Berapa banyak jenis hewan tertentu yang bisa diambil manfaatnya secara medis untuk pengobatan alternatif, namun apakah syari’at ini memperbolehkannya?? contoh dalam permasalahan tokek ini, mungkin secara medis, tokek ini memberi manfaat untuk pengobatan alternatif. Namun secara hukum syari’at apakah kita diperbolehkan untuk berobat dengannya. Tentunya kita sebagai seorang muslim akan mengembalikan urusannya kepada syari’at Allah dan Rasul-Nya. Sehingga kita tidak berani untuk menentukan sesuatu itu memberikan manfaat atau tidak keecuali kita kembalikan kepada penjelan Allah dan Rasul-Nya, silahkan diresapi baik-baik tulisan diatas, barokallahufiik.

  6. trus, seumpama makan tokek yang berguna untuk obat (gatal),padahal orang yg gatal tsb sudah berusaha kesana-kemari untk cari obat,tapi gak kunjung sembuh-sembuh.dan kata orang-orang itu obatnya tokek.dan trnyata setelah makan tokek,dia sembuh total. kejadian ini sudah umum di masyarakat kami, bagaimana hukum menurut fiqih?padahl tokek itu kan juga termasuk binatang yg suci,dan kalau di buat obat kan tokek beeguna,trus bagaimana hukum jual belinya tokek yg termasuk menetapi salah satunya syarat jual beli menurut fiqh dan ushul fiqh?

  7. assalamu’alaikum para asatidz

    seandainya tokek tersebut di jual belikan karena di buat untuk mengobati penyakit bagaimana?tolong penjelasannya.
    dan juga apa hukum menjual barang antik yang diyakini ada kelebihannya?

  8. ustadz

    gmn kalau jual beli tersbut dengan tujuan menyembuhkan penyakit? mohon penjelasannya.

    tokek tersebut diharamkan karena menjijikkan,
    apabila orang yang bertransaksi tidak merasa jijik ,
    apakah tetap boleh untuk jual beli?

  9. salam semua…saya mau nanya apakah hukum islam tentang urusan jual beli giliga babi, rantai babi, taring babi, samban atau yang berasal dari hewan yang bernama babi…tolongin dong

  10. salam semua…saya mau nanya apakah hukum islam tentang urusan jual beli giliga babi, rantai babi, taring babi, samban atau yang berasal dari hewan yang bernama babi…tolongin dong
    Balas kirim saja di emel saya hnk24434@yahoo.com

    • Jual beli babi dan sesuatu yang berasal dari babi hukumnya haram. Hal ini berdasarkan keumuman sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam :
      إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام
      “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Al Jama’ah)
      Demikian juga sabda beliau:
      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
      Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
      Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)

  11. intinya sesuatu kententuan dari Allah

  12. […] sumber: https://atsarussalaf.wordpress.com/2010/05/12/hukum-jual-beli-tokek/ […]

  13. […] sumber: https://atsarussalaf.wordpress.com/2010/05/12/hukum-jual-beli-tokek/ […]

  14. masalah tokek tidak perlu terlalu dibesar-besarkan,,, itu adl issue dari org-org pengangguran dan kurang kerjaan.. tidak ada org kaya dari hasil tokek ( mana ada konglomerat dari hasil tokek ? ),,, tidak mungkin obat aids dari tokek ( pakar medis internasional mana yg menyatakan tokek adl obat aids ? )

    • Masalah tokek ini memang perlu dibahas karena adanya pertanyaan yang masuk ke Admin dan agar umat mengetahui hakikat hukumnya sehingga tidak ada kesamaran tentang hal tersebut.

  15. iya tuh orang ribut-ribut masalah tokek, hehehehehe,kalau fiqih itu sdh mutlak bro, nah kalau cari perbandingan itu juga terserah, misalnya makan dari hasil korupsi itu hukumnya apa?yg jelas korupsi itu merugikan orang banyak, kalau jual tokek yg di rugikan ya tokek , sekarang berharga mana antara orang sama tokek, hahahahaha pasti orangnya seperti tokek, ane sih enjoy aja gan wkwkwkwkwkw

  16. Untuk kehati-hatian. Kita lebih baik berpegang pada syariat.

    Bagi semuanya: “taqabbalallohu minna wa minkum”

  17. apakah sama tokek dengan cicak? menurut saya beda, dari suaranya saja sudah beda, trus bgm dgn kadal, itu reptil juga?
    mohon penjelasannya?

    • Apa yang dijelaskan di dalam tulisan di atas sebenarnya sudah jelas dan bisa diresapi oleh akal pikiran yang sehat bahwa hukum tokek sama halnya dengan cicak dan tidak ada perbedaan. Syari’at tentunya harus didahulukan daripada akal dan perasaan. Sedangkan akal dan perasaan harus tunduk dengan ketentuan syari’at. Berapa banyak orang yang menganggap suatu perkara baik, tetapi belum tentu baik menurut kaca mata syari’at. Wallahul Muwaffiq.

Tinggalkan komentar